ZUNBURIYYAH, KISAH DEBAT NAHWU ANTARA SIBAWAIH DENGAN AL-KISA’I (1-3)
ustadzah ummu tukiyem
Sibawaih menjawab; (yang benar) فإذا هو هي dan tidak boleh dinashobkan.Maka Al-Kisa’i berkata kepadanya: Anda telah melakukan Lahn (kesalahan berbahasa). Kemudian Al-Kisa’i menanyainya lagi dengan sejumlah kasus yang sejenis dengan pertanyaan sebelumnya seperti;
ustadzah ummu tukiyem
Dalam jagat diskusi ilmu nahwu, nama Sibawaih dan Al-Kisa’i hampir mustahil tidak dikenal. Sibawaih, di zamannya adalah seorang pakar nahwu brilian beraliran Bashroh, yang menyusun buku fenomenal tentang nahwu bernama Al-Kitab. Sementara Al-Kisa’i, disamping dikenal salah satu imam dalam Qiro’ah Sab’ah, beliau juga dikenal sebagai pakar nahwu beraliran Kufah. Bisa dikatakan bahwa Sibawaih adalah “raja” nahwu aliran Bashroh, sementara Al-Kisa’i adalah “raja” nahwu aliran Kufah. Sejarah perkembangan ilmu nahwu dalam dunia Islam memang hanya mengenal dua aliran ini: Bashroh dan Kufah.
Persaingan ilmu antara aliran Bashroh dengan Kufah dikenal sangat ketat. Pengaruhnya dalam kitab-kitab pembahasan nahwu dan Sharaf masih terasa hingga kini. Diantara peristiwa yang paling dikenal yang mencerminkan persaingan keilmuan tersebut adalah peristiwa debat antara Sibawaih dengan Al-Kisa’i di hadapan Khalifah Ar-Rasyid. Peristiwa debat tersebut populer dengan nama Zunburiyyah, dan berakhir dengan “kekalahan” Sibawaih, setelah dijadikannya Arab Badui yang hadir sebagai juri pada kasus yang diperselisihkan. Peristiwa debat tersebut dinamakan Zunburiyyah dengan mengambil dari kata Az-Zunbur (الزُّنْبُوْرُ) , yakni sejenis kumbang/tawon bersengat yang masuk dalam famili Vespidae. Lafaz Zunbur digunakan dalam contoh kalimat yg didebatkan, sehingga akhirnya peristiwa tersebut populer dengan nama ini.
Persaingan ilmu antara aliran Bashroh dengan Kufah dikenal sangat ketat. Pengaruhnya dalam kitab-kitab pembahasan nahwu dan Sharaf masih terasa hingga kini. Diantara peristiwa yang paling dikenal yang mencerminkan persaingan keilmuan tersebut adalah peristiwa debat antara Sibawaih dengan Al-Kisa’i di hadapan Khalifah Ar-Rasyid. Peristiwa debat tersebut populer dengan nama Zunburiyyah, dan berakhir dengan “kekalahan” Sibawaih, setelah dijadikannya Arab Badui yang hadir sebagai juri pada kasus yang diperselisihkan. Peristiwa debat tersebut dinamakan Zunburiyyah dengan mengambil dari kata Az-Zunbur (الزُّنْبُوْرُ) , yakni sejenis kumbang/tawon bersengat yang masuk dalam famili Vespidae. Lafaz Zunbur digunakan dalam contoh kalimat yg didebatkan, sehingga akhirnya peristiwa tersebut populer dengan nama ini.
Berikut ini disajikan riwayat lengkap debat tersebut yang diambilkan dari kitab Majalis Al-‘Ulama karangan Az-Zajjajy, mengingat riwayat dalam kitab ini adalah riwayat tertua yang memberitakan peristiwa tersebut dan yang paling shahih sanadnya. Riwayat debat ini akan diterjemahkan dan dijelaskan seperlunya agar lebih terang kandungannya. Mudah-mudahan kaum Muslimin terinspirasi untuk lebih bersemangat dan mendalami bahasa Arab, sebagaimana generasi awal umat ini demi memahami dien mereka secara lebih baik. Mengingat kisah ini mengandung sejumlah nama tokoh dan istilah nahwu, maka agar isinya lebih mengena dan sampai kepada pembaca, penyajiannya akan disertai syarah (penjelasan) secukupnya.
Az-Zajjajy berkata;
مجالس العلماء للزجاجي (ص: 9)
حدثني أبو الحسن قال: حدثني أبو العباس أحمد بن يحيى، وأبو العباس محمد بن يزيد وغيرهما قال أحمد: حدثني سلمة قال: قال الفراء: قدم سيبويه على البرامكة، فعزم يحيى على الجمع بينه وبين الكسائي، فجعل لذلك يوما، فلما حضر تقدمت والأحمر فدخلنا، فإذا بمثالٍ في صدر المجلس، فقعد عليه يحيى، وقعد إلى جانب المثال جعفرٌ والفضل ومن حضر بحضورهم، وحضر سيبويه فأقبل عليه الأحمر فسأله عن مسألةٍ أجاب فيها سيبويه، فقال له: أخطأت.ثم سأله عن ثانية فأجابه فيها، فقال له: أخطأت. ثم سأله عن ثالثة فأجابه فيها فقال له: أخطأت. فقال له سيبويه: هذا سوء أدب!قال: فأقبلت عليه فقلت: إن في هذا الرجل حدا وعجلة، ولكن ما تقول فيمن قال: هؤلاء أبون، ومررت بأبين، كيف تقول مثال ذلك من وأيت أو أويت. قال: فقدر فأخطأ. فقلت: أعد النظر فيه. فقدر فأخطأ. فقلت: أعد النظر، ثلاث مرات، يجيب ولا يصيب. قال: فلما كثر ذلك قال: لست أكلمكما أو يحضر صاحبكما حتى أناظره. قال: فحضر الكسائي فأقبل على سيبويه فقال: تسألني أو أسألك؟ فقال: لا، بل سلني أنت. فأقبل عليه الكسائي فقال له: ما تقول أو كيف تقول: قد كنت أظن أن العقرب أشد لسعة من الزنبور فإذا هو هي، أو فإذا هو إياها؟ فقال سيبويه: فإذا هو هي. ولا يجوز النصب. فقال له الكسائي: لحنت. ثم سأله عن مسائل من هذا النوع: خرجت فإذا عبد الله القائم، أو القائمَ؟ فقال سيبويه في كل ذلك بالرفع دون النصب. فقال الكسائي: ليس هذا كلام العرب، العرب ترفع في ذلك كله وتنصب. فدفع سيبويه قوله، فقال يحيى بن خالد: قد اختلفتما وأنتما رئيسا بلديكما فمن ذا يحكم بينكما؟ فقال الكسائي: هذه العرب ببابك، قد جمعتهم من كل أوب، ووفدت عليك من كل صقع، وهم فصحاء الناس، وقد قنع بهم أهل المصرين، وسمع أهل الكوفة وأهل البصرة منهم، فيحضرون ويسألون. فقال يحيى وجعفر: لقد أنصفت. وأمر بإحضارهم، فدخلوا وفيهم أبو فَقْعَسٍ، وأبو زياد، وأبو الجراح، وأبو ثَرْوان، فسئلوا عن المسائل التي جرت بين الكسائي وسيبويه، فتابعوا الكسائي وقالوا بقوله. قال: فأقبل يحيى على سيبويه فقال له: قد تسمع أيها الرجل. قال: فاستكان سيبويه، وأقبل الكسائي على يحيى فقال: أصلح الله الوزير، إنه قد وفد عليك من بلده مؤمِّلا، فإن رأيت ألا ترده خائبا. فأمر له بعشرة آلاف درهم، فخرج وصير وجهه إلى فارس، فأقام هناك حتى مات ولم يعد إلى البصرة
حدثني أبو الحسن قال: حدثني أبو العباس أحمد بن يحيى، وأبو العباس محمد بن يزيد وغيرهما قال أحمد: حدثني سلمة قال: قال الفراء: قدم سيبويه على البرامكة، فعزم يحيى على الجمع بينه وبين الكسائي، فجعل لذلك يوما، فلما حضر تقدمت والأحمر فدخلنا، فإذا بمثالٍ في صدر المجلس، فقعد عليه يحيى، وقعد إلى جانب المثال جعفرٌ والفضل ومن حضر بحضورهم، وحضر سيبويه فأقبل عليه الأحمر فسأله عن مسألةٍ أجاب فيها سيبويه، فقال له: أخطأت.ثم سأله عن ثانية فأجابه فيها، فقال له: أخطأت. ثم سأله عن ثالثة فأجابه فيها فقال له: أخطأت. فقال له سيبويه: هذا سوء أدب!قال: فأقبلت عليه فقلت: إن في هذا الرجل حدا وعجلة، ولكن ما تقول فيمن قال: هؤلاء أبون، ومررت بأبين، كيف تقول مثال ذلك من وأيت أو أويت. قال: فقدر فأخطأ. فقلت: أعد النظر فيه. فقدر فأخطأ. فقلت: أعد النظر، ثلاث مرات، يجيب ولا يصيب. قال: فلما كثر ذلك قال: لست أكلمكما أو يحضر صاحبكما حتى أناظره. قال: فحضر الكسائي فأقبل على سيبويه فقال: تسألني أو أسألك؟ فقال: لا، بل سلني أنت. فأقبل عليه الكسائي فقال له: ما تقول أو كيف تقول: قد كنت أظن أن العقرب أشد لسعة من الزنبور فإذا هو هي، أو فإذا هو إياها؟ فقال سيبويه: فإذا هو هي. ولا يجوز النصب. فقال له الكسائي: لحنت. ثم سأله عن مسائل من هذا النوع: خرجت فإذا عبد الله القائم، أو القائمَ؟ فقال سيبويه في كل ذلك بالرفع دون النصب. فقال الكسائي: ليس هذا كلام العرب، العرب ترفع في ذلك كله وتنصب. فدفع سيبويه قوله، فقال يحيى بن خالد: قد اختلفتما وأنتما رئيسا بلديكما فمن ذا يحكم بينكما؟ فقال الكسائي: هذه العرب ببابك، قد جمعتهم من كل أوب، ووفدت عليك من كل صقع، وهم فصحاء الناس، وقد قنع بهم أهل المصرين، وسمع أهل الكوفة وأهل البصرة منهم، فيحضرون ويسألون. فقال يحيى وجعفر: لقد أنصفت. وأمر بإحضارهم، فدخلوا وفيهم أبو فَقْعَسٍ، وأبو زياد، وأبو الجراح، وأبو ثَرْوان، فسئلوا عن المسائل التي جرت بين الكسائي وسيبويه، فتابعوا الكسائي وقالوا بقوله. قال: فأقبل يحيى على سيبويه فقال له: قد تسمع أيها الرجل. قال: فاستكان سيبويه، وأقبل الكسائي على يحيى فقال: أصلح الله الوزير، إنه قد وفد عليك من بلده مؤمِّلا، فإن رأيت ألا ترده خائبا. فأمر له بعشرة آلاف درهم، فخرج وصير وجهه إلى فارس، فأقام هناك حتى مات ولم يعد إلى البصرة
Artinya;
Abu Al-Hasan memberitahu aku, beliau berkata: Abu Al-‘Abbas Ahmad bin Yahya dan Abu Al-Abbas Muhammad bin Yazid memberitahu aku, Ahmad berkata; Salamah memberitahu aku, beliau berkata; Al-Farro’ berkata;
Sibawaih mendatangi orang-orang Barmaky.Maka Yahya bertekad untuk mempertemukan antara Sibawaih dengan Al-Kisa’i. Yahya menentukan hari khusus untuk forum tersebut.Ketika hari itu telah tiba, maka aku (Al-Farro’) dan Al-Ahmar datang terlebih dulu. Kemudian kamipun masuk (forum).Ternyata, pada bagian depan forum terdapat kasur. Yahya duduk di atasnya dan di samping kasur tersebut ada Ja’far, Al-Fadhl, dan hadirin yang lainnya.
Abu Al-Hasan memberitahu aku, beliau berkata: Abu Al-‘Abbas Ahmad bin Yahya dan Abu Al-Abbas Muhammad bin Yazid memberitahu aku, Ahmad berkata; Salamah memberitahu aku, beliau berkata; Al-Farro’ berkata;
Sibawaih mendatangi orang-orang Barmaky.Maka Yahya bertekad untuk mempertemukan antara Sibawaih dengan Al-Kisa’i. Yahya menentukan hari khusus untuk forum tersebut.Ketika hari itu telah tiba, maka aku (Al-Farro’) dan Al-Ahmar datang terlebih dulu. Kemudian kamipun masuk (forum).Ternyata, pada bagian depan forum terdapat kasur. Yahya duduk di atasnya dan di samping kasur tersebut ada Ja’far, Al-Fadhl, dan hadirin yang lainnya.
Lalu Sibawaih hadir. Maka Al-Ahmar menghadapinya lalu menanyainya tentang satu kasus (nahwu) yang dijawab oleh Sibawaih. Maka Al-Ahmar berkata kepadanya: Anda keliru.Kemudian Al-Ahmar menanyainya dengan kasus kedua dan Sibawaih menjawabnya, maka Al-Ahmar berkata kepadanya; Anda keliru. Lalu Al-Ahmar menanyainya dengan kasus ketiga dan Sibawaih menjawabnya, maka Al-Ahmar berkata kepadanya; Anda keliru. Maka Sibawaih berkata kepadanya; Ini adalah Adab yang buruk!
A-Farro’ berkata; maka aku menghadap kepadanya (Sibawaih) dan berkata; lelaki ini (Al-Ahmar) memiliki sifat temperamental dan tergesa-gesa. Begini: Apa pendapatmu terhadap orang yang mengatakan; هؤلاء أبون (orang-orang ini adalah para ayah) dan, مررت بأبين (aku melewati para ayah). Bagaimana pula engkau mengatakan yang semisal dengan itu pada kasus وأيت (aku berjanji/menjamin) atau أويت (aku berlindung)?Al-Farro’ berkata; Maka beliau (Sibawaih) menjawab dengan teori Taqdir (perkiraan) dan itu keliru. Maka aku berkata: Telitilah lagi. Maka beliau (Sibawaih) menjawab dengan teori Taqdir (perkiraan) lagi dan itu keliru. Maka aku berkata: Telitilah lagi. Demikian sampai tiga kali beliau menjawab namun tidak benar. Al-Farro’ berkata: tatkala hal tersebut intensitasnya banyak, Sibawaih berkata: Saya tidak berdebat dengan kalian berdua (Al-Farro’ dan Al-Ahmar), saya mau sahabat kalian (yakni Al-Kisa’i) hadir hingga saya berdiskusi dengan beliau.
Al-Farro’ berkata; maka Al-Kisa’ipun datang. Kemudian beliau menghadap ke arah Sibawaih. Lalu beliau bertanya; “Anda bertanya kepada saya (dulu) ataukah saya bertanya kepada Anda”? Sibawaih menjawab; “Tidak. Andalah yang bertanya kepada saya”. Maka Al-Kisa’i menghadap kepadanya dan bertanya:” apa pendapat Anda terhadap kalimat berikut (mana yang benar;
قد كنت أظن أن العقرب أشد لسعة من الزنبور فإذا هو هي،
(Saya telah menduga bahwa kalajengking lebih hebat sengatannya daripara Zunbur/kumbang. Ternyata memang demikian)
ataukah
ataukah
فإذا هو إياها؟
Sibawaih menjawab; (yang benar) فإذا هو هي dan tidak boleh dinashobkan.Maka Al-Kisa’i berkata kepadanya: Anda telah melakukan Lahn (kesalahan berbahasa). Kemudian Al-Kisa’i menanyainya lagi dengan sejumlah kasus yang sejenis dengan pertanyaan sebelumnya seperti;
خرجت فإذا عبد الله القائمُ، أو القائمَ؟
(Aku keluar. Ternyata Abdullah berdiri)
Yang ditanyakan: mana yang benar, apakah القائمُ ataukah القائمَ ? maka semuanya dijawab Sibawaih dengan jawaban Rofa’ bukan Nashob. Maka Al-Kisa’i berkata; “Ini bukan bahasa orang-orang Arab. Orang-orang Arab merofa’kan itu semua dan menashobkan”. Maka Sibawaih membantah pendapat tersebut.
Yang ditanyakan: mana yang benar, apakah القائمُ ataukah القائمَ ? maka semuanya dijawab Sibawaih dengan jawaban Rofa’ bukan Nashob. Maka Al-Kisa’i berkata; “Ini bukan bahasa orang-orang Arab. Orang-orang Arab merofa’kan itu semua dan menashobkan”. Maka Sibawaih membantah pendapat tersebut.
Yahya bin Khalid berkata: kalian telah berbeda pendapat, padahal kalian adalah panutan di negeri masing-masing. Lalu siapa yang bisa menjadi juri untuk kalian berdua? Al-Kisa’i berkata; “Ini ada orang-orang Arab (Badui) di pintu Anda. Anda telah mengumpulkan mereka dari berbagai penjuru. Dan telah datang kepada Anda dari berbagai daerah. Mereka adalah orang-orang yang paling fasih. Penduduk dari berbagai kota telah bisa menerima mereka. Penduduk Kufah dan Bashrah juga telah mengambil dalil ucapan dari mereka. Orang-orang Arab Badui ini datang, dan mereka menanyainya.” Yahya berkata: Anda adil. Maka Yahya memerintahkan agar mereka dihadirkan.
Maka merekapun masuk. Diantara mereka ada Abu Faq’as, Abu Ziyad, Abu Al-Jarroh dan Abu Tsarwan. Lalu mereka ditanya tentang kasus-kasus yang didiskusikan oleh Al-Kisa’i dan Sibawaih. Ternyata mereka mengikuti Al-Kisa’i dan berpendapat dengan pendapat yang diadopsi Al-Kisa’i. Al-Farro’ berkata: maka Yahya menghadap ke arah Sibawaih dan berkata: Anda telah mendengarnya, bung. Al-Farro’ berkata; maka Sibawaihpun tunduk.
Kemudian Al-Kisa’i menghadap kepada Yahya; Semoga Allah selalu membenahi urusan Wazir. Sesungguhnya dia telah datang kepada engkau dari negerinya dalam keadaan berharap. Jika engkau melihat bahwa engkau tidak menolaknya dalm keadaan kecewa, saya kira itu baik. Maka Yahya memerintahkan agar Sibawaih diberi 10.000 dirham. Maka Sibawaih keluar dan mengarahkan tujuannya ke Faris. Mka dia tinggal di sana hingga mati dan tidak kembali ke Bashroh (Majalis Al-Ulama, hlm 9-10)
Kisah debat antara Sibawaih dengan Al-Kisa’i ini juga diriwayatkan oleh Al-Baghdady dalam Tarikh Baghdad, Az-Zubaidy dalam Thobaqot An-Nahwiyyin Wa Al-Lughowiyyin, Yaqut Al-Hamawy dalam Mu’jamu Al-Udaba’, Al-Marzubany dalam Nur Al-Qobas, Ibnu Al-Anbary dalam Al-Inshof Fi Masa-il Al-Khilaf, Ibnu Hisyam Al-Anshory dalam Mughni Al-Labib, Adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam An-Nubala’secara singkat, dll.
PART 2
Syarah Riwayat
حدثني أبو الحسن قال: حدثني أبو العباس أحمد بن يحيى، وأبو العباس محمد بن يزيد وغيرهما قال أحمد: حدثني سلمة قال: قال الفراء:
Abu Al-Hasan memberitahu aku, beliau berkata: Abu Al-‘Abbas Ahmad bin Yahya dan Abu Al-Abbas Muhammad bin Yazid memberitahu aku, Ahmad berkata; Salamah memberitahu aku, beliau berkata; Al-Farro’ berkata;
Syarah;
Ini adalah penjelasan sanad (mata rantai riwayat) yang darinya informasi peristiwa diterima. Umumnya mata rantai riwayat terdiri dari para perawi yang antara satu perawi dengan perawi yang lainnya ada hubungan guru-murid. Pembawa sanad ini adalah Az-Zajjajy, yakni sang pengarang kitab. Artinya, informasi riwayat ini diperoleh Az-Zajjajy dari gurunya Abu Al-Hasan, sementara Abu Al-Hasan mendapatkan info dari Abu Al-‘Abbas Ahmad bin Yahya dan Abu Al-Abbas Muhammad bin Yazid dst sampai kepada Al-Farro’. Jadi ujung penghabisan sanad adalah Al-Farro’, artinya Al-Farro’ adalah sumber pertama kisah ini disebarkan. Al-Farro’ sendiri adalah seorang pakar nahwu juga. Beliau beraliran Kufah. Jadi antara Al-Farro’ dengan Al-Kisa’i ada kesamaan aliran.
Ini adalah penjelasan sanad (mata rantai riwayat) yang darinya informasi peristiwa diterima. Umumnya mata rantai riwayat terdiri dari para perawi yang antara satu perawi dengan perawi yang lainnya ada hubungan guru-murid. Pembawa sanad ini adalah Az-Zajjajy, yakni sang pengarang kitab. Artinya, informasi riwayat ini diperoleh Az-Zajjajy dari gurunya Abu Al-Hasan, sementara Abu Al-Hasan mendapatkan info dari Abu Al-‘Abbas Ahmad bin Yahya dan Abu Al-Abbas Muhammad bin Yazid dst sampai kepada Al-Farro’. Jadi ujung penghabisan sanad adalah Al-Farro’, artinya Al-Farro’ adalah sumber pertama kisah ini disebarkan. Al-Farro’ sendiri adalah seorang pakar nahwu juga. Beliau beraliran Kufah. Jadi antara Al-Farro’ dengan Al-Kisa’i ada kesamaan aliran.
قدم سيبويه على البرامكة،
Sibawaih mendatangi orang-orang Barmaky.
Syarah;
Sibawaih adalah salah satu dari tokoh utama dalam kisah ini. Reputasinya dan kepakarannya dalam ilmu nahwu luarbiasa. Karyanya yang fenomenal adalah buku yang ditulisnya dalam bidang nahwu yang populer dengan nama Al-Kitab. Sibawaih sendiri ketika menulis buku tersebut, beliau belum memberi nama khusus untuknya. Lalu ketika Sibawaih wafat sementara karya tersebut juga belum diberi nama, maka orang-orang menyebutnya dengan “Kitab Sibawaih”. Akhirnya, nama inilah yang populer hingga hari ini. Demikian besar ide yang ada dalam kitab ini sampai-sampai ada yang mengatakan; “Barangsiapa yang ingin mengarang buku dalam ilmu nahwu setelah Al-Kitabnya Sibawaih, maka hendaknya dia merasa malu”.
Sibawaih adalah salah satu dari tokoh utama dalam kisah ini. Reputasinya dan kepakarannya dalam ilmu nahwu luarbiasa. Karyanya yang fenomenal adalah buku yang ditulisnya dalam bidang nahwu yang populer dengan nama Al-Kitab. Sibawaih sendiri ketika menulis buku tersebut, beliau belum memberi nama khusus untuknya. Lalu ketika Sibawaih wafat sementara karya tersebut juga belum diberi nama, maka orang-orang menyebutnya dengan “Kitab Sibawaih”. Akhirnya, nama inilah yang populer hingga hari ini. Demikian besar ide yang ada dalam kitab ini sampai-sampai ada yang mengatakan; “Barangsiapa yang ingin mengarang buku dalam ilmu nahwu setelah Al-Kitabnya Sibawaih, maka hendaknya dia merasa malu”.
Adapun orang-orang Barmaky, sejarah menjelaskan bahwa sebutan ini menunjuk pada sebuah keluarga asal Persia keturunan seorang lelaki bernama Barmak Al-Majusy. Keluarga ini memiliki pengaruh besar dalam Daulah ‘Abbasiyyah dan mereka menduduki jabatan-jabatan penting. Kebijakan-kebijakan negara banyak dipengaruhi oleh keluarga Barmak ini. Di zaman Sibawaih, tokoh keluarga Barmaky yang paling berpengaruh adalah Yahya bin Khalid Al-Barmaky. Posisi politis Yahya bin Kholid Al-Barmaky adalah menjadi Wazir bagi Khalifah Harun Ar-Rosyid.
Dengan melihat posisi politis orang-orang Barmaky yang penting, maka kedatangan Sibawaih kepada mereka bisa difahami karena didorong oleh suatu kepentingan yang membutuhkan pengaruh atau wewenang mereka.
فعزم يحيى على الجمع بينه وبين الكسائي، فجعل لذلك يوما،
Maka Yahya bertekad untuk mempertemukan antara Sibawaih dengan Al-Kisa’i. Yahya menentukan hari khusus untuk forum tersebut.
Syarah;
Yahya yang disebut dalam kisah ini adalah Yahya bin Khalid Al-Barmaky, tokoh keluarga Barmaky yang paling berpengaruh sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Entah apa saja yang dibicarakan oleh Sibawaih dengan Yahya dalam pertemuan mereka. Yang jelas, dari pertemuan tersebut Yahya punya keinginan kuat untuk “mengadu” ilmu antara Sibawaih yang mewakili aliran Bashroh dengan Al-Kisa’i yang mewakili aliran Kufah. Keseriusan rencana mempertemukan dua “raja” nahwu ini diwujudkan dalam bentuk menggelar debat terbuka dalam forum antara mereka berdua.
Yahya yang disebut dalam kisah ini adalah Yahya bin Khalid Al-Barmaky, tokoh keluarga Barmaky yang paling berpengaruh sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Entah apa saja yang dibicarakan oleh Sibawaih dengan Yahya dalam pertemuan mereka. Yang jelas, dari pertemuan tersebut Yahya punya keinginan kuat untuk “mengadu” ilmu antara Sibawaih yang mewakili aliran Bashroh dengan Al-Kisa’i yang mewakili aliran Kufah. Keseriusan rencana mempertemukan dua “raja” nahwu ini diwujudkan dalam bentuk menggelar debat terbuka dalam forum antara mereka berdua.
فلما حضر تقدمت والأحمر فدخلنا،
Ketika hari itu telah tiba, maka aku (Al-Farro’) dan Al-Ahmar datang terlebih dulu. Kemudian kamipun masuk (forum).
Syarah;
Al-Ahmar yang dimaksud dalam kisah ini adalah Kholaf Al-Ahmar, seorang pakar bahasa juga yang dikenal banyak meriwayatkan Syair. Al-Farro’ sebagai sumber kisah ini menceritakan bahwa dirinya adalah salah satu diantara orang-orang yang hadir menyaksikan debat Sibawaih-Al-Kisa’i. Al-Farro’ datang bersama Kholaf Al-Ahmar sebelum Al-Kisa’i masuk ke dalam forum.
Al-Ahmar yang dimaksud dalam kisah ini adalah Kholaf Al-Ahmar, seorang pakar bahasa juga yang dikenal banyak meriwayatkan Syair. Al-Farro’ sebagai sumber kisah ini menceritakan bahwa dirinya adalah salah satu diantara orang-orang yang hadir menyaksikan debat Sibawaih-Al-Kisa’i. Al-Farro’ datang bersama Kholaf Al-Ahmar sebelum Al-Kisa’i masuk ke dalam forum.
فإذا بمثالٍ في صدر المجلس، فقعد عليه يحيى، وقعد إلى جانب المثال جعفرٌ والفضل ومن حضر بحضورهم،
Ternyata, pada bagian depan forum terdapat kasur. Yahya duduk di atasnya dan di samping kasur tersebut ada Ja’far, Al-Fadhl, dan hadirin yang lainnya.
Syarah;
Al-Farro’ ingin menjelaskan bagaimana sebagian suasana forum debat tersebut. Digambarkan bahwa bagian depan forum ada kasurnya (barangkali sejenis kasur santai) yang diduduki oleh penyelenggara acara, Yahya bin Khalid Al-Barmaky. Di samping kasur tersebut, hadir juga dua putra Yahya yaitu Ja’far dan Al-Fadhl serta hadirin yang lainnya.
Al-Farro’ ingin menjelaskan bagaimana sebagian suasana forum debat tersebut. Digambarkan bahwa bagian depan forum ada kasurnya (barangkali sejenis kasur santai) yang diduduki oleh penyelenggara acara, Yahya bin Khalid Al-Barmaky. Di samping kasur tersebut, hadir juga dua putra Yahya yaitu Ja’far dan Al-Fadhl serta hadirin yang lainnya.
وحضر سيبويه فأقبل عليه الأحمر فسأله عن مسألةٍ أجاب فيها سيبويه، فقال له: أخطأت.
Lalu Sibawaih hadir. Maka Al-Ahmar menghadapinya lalu menanyainya tentang satu kasus (nahwu) yang dijawab oleh Sibawaih. Maka Al-Ahmar berkata kepadanya: Anda keliru.
Syarah;
Al-Farro’ menjelaskan bahwa ketika Sibawaih hadir, debat antara Sibawaih dengan Al-Kisa’i belum dimulai karena Al-Kisa’i belum hadir. Al-Ahmar yang datang terlebih dahulu bersama Al-Farro’ berinisiatif mendahului diskusi dengan Sibawaih. Maka Al-Ahmarpun menanyai Sibawaih tentang satu persoalan nahwu. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Sibawaih, namun dalam pendapat Al-Ahmar jawaban Sibawaih dipandang keliru.
Al-Farro’ menjelaskan bahwa ketika Sibawaih hadir, debat antara Sibawaih dengan Al-Kisa’i belum dimulai karena Al-Kisa’i belum hadir. Al-Ahmar yang datang terlebih dahulu bersama Al-Farro’ berinisiatif mendahului diskusi dengan Sibawaih. Maka Al-Ahmarpun menanyai Sibawaih tentang satu persoalan nahwu. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Sibawaih, namun dalam pendapat Al-Ahmar jawaban Sibawaih dipandang keliru.
ثم سأله عن ثانية فأجابه فيها، فقال له: أخطأت. ثم سأله عن ثالثة فأجابه فيها فقال له: أخطأت. فقال له سيبويه: هذا سوء أدب!
Kemudian Al-Ahmar menanyainya dengan kasus kedua dan Sibawaih menjawabnya, maka Al-Ahmar berkata kepadanya; Anda keliru. Lalu Al-Ahmar menanyainya dengan kasus ketiga dan Sibawaih menjawabnya, maka Al-Ahmar berkata kepadanya; Anda keliru. Maka Sibawaih berkata kepadanya; Ini adalah adab yang buruk!
Syarah;
Setelah Al-Ahmar menguji Sibawaih dengan pertanyaan pertama yang menurut pendapatnya jawabannya salah, Al-Ahmar tidak berhenti tetapi melanjutkan pertanyaannya dengan pertanyaan kedua dan ketiga. Namun jawaban Sibawaih semuanya dalam pandangan Al-Ahmar adalah keliru. Sibawaih memandang cara debat seperti ini tidak baik dari segi akhlak sehingga menilainya hal tersebut termasuk adab yang buruk.
Setelah Al-Ahmar menguji Sibawaih dengan pertanyaan pertama yang menurut pendapatnya jawabannya salah, Al-Ahmar tidak berhenti tetapi melanjutkan pertanyaannya dengan pertanyaan kedua dan ketiga. Namun jawaban Sibawaih semuanya dalam pandangan Al-Ahmar adalah keliru. Sibawaih memandang cara debat seperti ini tidak baik dari segi akhlak sehingga menilainya hal tersebut termasuk adab yang buruk.
قال: فأقبلت عليه فقلت: إن في هذا الرجل حدا وعجلة، ولكن ما تقول فيمن قال: هؤلاء أبون، ومررت بأبين، كيف تقول مثال ذلك من وأيت أو أويت.
A-Farro’ berkata; maka aku menghadap kepadanya (Sibawaih) dan berkata; lelaki ini (Al-Ahmar) memiliki sifat temperamental dan tergesa-gesa. Begini: Apa pendapatmu terhadap orang yang mengatakan; هؤلاء أبون (orang-orang ini adalah para ayah) dan, مررت بأبين (aku melewati para ayah). Bagaimana pula engkau mengatakan yang semisal dengan itu pada kasus وأيت (aku berjanji/menjamin) atau أويت (aku berlindung)?
Syarah;
Ketika Al-Farro’ melihat suasana diskusi sudah mulai memanas, maka Al-Farro’ berinisiatif mengambil alih dialog. Al-Farro’ sendiri mengkritik sikap Al-Ahmar yang dipandang kurang bisa sabar dan cenderung tergesa-gesa ketika berdiskusi dengan Sibawaih. Kemudian Al-Farro’ mulai melempar pertanyaan dengan sebuah kasus kalimat yang berbunyi;
Ketika Al-Farro’ melihat suasana diskusi sudah mulai memanas, maka Al-Farro’ berinisiatif mengambil alih dialog. Al-Farro’ sendiri mengkritik sikap Al-Ahmar yang dipandang kurang bisa sabar dan cenderung tergesa-gesa ketika berdiskusi dengan Sibawaih. Kemudian Al-Farro’ mulai melempar pertanyaan dengan sebuah kasus kalimat yang berbunyi;
هؤلاء أبون، ومررت بأبين
(orang-orang ini adalah para ayah dan aku melewati para ayah)
pertanyaan Al-Farro’ adalah berkaitan dengan struktur morfologis lafadz أبون. Lazimnya bahasa Arab yang dikenal, lafadz abun (ayah) dijamakkan menjadi aabaa’ آباء. Namun, pada kasus ini lafadz ayah dijamakkan dengan bentuk jamak mudzakkar salim (bentuk jamak yang menambahkan wawu yang disukun dan nun yang difathah pada ujung kata). Al-Farro’ ingin mengatahui pendapat Sibawaih tentang hal ini.
Al-Farro’ juga ingin tahu bagaimana pendapat Sibawaih terkait menjamakkan dengan jamak mudzakkar salim pada kasus fi’il mu’tal lafif mafruq (kata yang mengandung huruf semivokal pada dua tempat secara terpisah) seperti kata وأيت (aku berjanji/menjamin) atau fi’il mu’tal lafif maqrun (kata yang mengandung huruf semivokal pada dua tempat yang berdekatan) seperti kata أويت (aku berlindung). Artinya, dengan pertanyaan ini, Al-Farro’ ingin menguji Sibawaih dalam pengetahuan ilmu shorof/tashrifnya.
Al-Farro’ juga ingin tahu bagaimana pendapat Sibawaih terkait menjamakkan dengan jamak mudzakkar salim pada kasus fi’il mu’tal lafif mafruq (kata yang mengandung huruf semivokal pada dua tempat secara terpisah) seperti kata وأيت (aku berjanji/menjamin) atau fi’il mu’tal lafif maqrun (kata yang mengandung huruf semivokal pada dua tempat yang berdekatan) seperti kata أويت (aku berlindung). Artinya, dengan pertanyaan ini, Al-Farro’ ingin menguji Sibawaih dalam pengetahuan ilmu shorof/tashrifnya.
قال: فقدر فأخطأ. فقلت: أعد النظر فيه. فقدر فأخطأ. فقلت: أعد النظر، ثلاث مرات، يجيب ولا يصيب. قال: فلما كثر ذلك قال: لست أكلمكما أو يحضر صاحبكما حتى أناظره.
Al-Farro’ berkata; Maka beliau (Sibawaih) menjawab dengan teori taqdir (perkiraan) dan itu keliru. Maka aku berkata: Telitilah lagi. Maka beliau (Sibawaih) menjawab dengan teori taqdir (perkiraan) lagi dan itu keliru. Maka aku berkata: Telitilah lagi. Demikian sampai tiga kali beliau menjawab namun tidak benar. Al-Farro’ berkata: tatkala hal tersebut intensitasnya banyak, Sibawaih berkata: Saya tidak berdebat dengan kalian berdua (Al-Farro’ dan Al-Ahmar), saya mau sahabat kalian (yakni Al-Kisa’i) hadir hingga saya berdiskusi dengan beliau.
Syarah;
Mendengar pertanyaan Al-Farro’, maka Sibawaih menjawab sesuai dengan ilmunya. Namun menurut Al-Farro’ jawaban tersebut salah sehingga Al-Farro’ menyarankan diteliti lagi. Saran tersebut dilakukan sampai tiga kali sampai-sampai Sibawaih memutuskan tidak berdebat dengen Al-Farro’ dan Al-Ahmar, dan memilih berdebat dengan tokoh utama; Al-Kisa’i yang mungkin dipandang lebih representatif dalam hal ilmu.
Mendengar pertanyaan Al-Farro’, maka Sibawaih menjawab sesuai dengan ilmunya. Namun menurut Al-Farro’ jawaban tersebut salah sehingga Al-Farro’ menyarankan diteliti lagi. Saran tersebut dilakukan sampai tiga kali sampai-sampai Sibawaih memutuskan tidak berdebat dengen Al-Farro’ dan Al-Ahmar, dan memilih berdebat dengan tokoh utama; Al-Kisa’i yang mungkin dipandang lebih representatif dalam hal ilmu.
PART 3
قال: فحضر الكسائي فأقبل على سيبويه فقال: تسألني أو أسألك؟ فقال: لا، بل سلني أنت. فأقبل عليه الكسائي فقال له: ما تقول أو كيف تقول: قد كنت أظن أن العقرب أشد لسعة من الزنبور فإذا هو هي، أو فإذا هو إياها؟ فقال سيبويه: فإذا هو هي. ولا يجوز النصب.
Al-Farro’ berkata; maka Al-Kisa’ipun datang. Kemudian beliau menghadap ke arah Sibawaih. Lalu beliau bertanya; “Anda bertanya kepada saya (dulu) ataukah saya bertanya kepada Anda”? Sibawaih menjawab; “Tidak. Andalah yang bertanya kepada saya”. Maka Al-Kisa’i menghadap kepadanya dan bertanya:” apa pendapat Anda terhadap kalimat berikut (mana yang benar?);
قد كنت أظن أن العقرب أشد لسعة من الزنبور فإذا هو هي،
(Saya telah menduga bahwa kalajengking lebih hebat sengatannya daripara zunbur/kumbang. Ternyata memang demikian)
ataukah
ataukah
فإذا هو إياها؟
Sibawaih menjawab; (yang benar) فإذا هو هي dan tidak boleh dinashobkan.
Syarah;
Setelah statemen Sibawaih tersebut, maka diskusi antara Al-Farro’ dengan Sibawaih berhenti. Lalu Al-Kisa’i datang sehingga acara debat yang paling inti dan ditunggu-tunggupun bisa segera diselenggarakan. Al-Kisa’i menawarkan siapa dulu yang mengajukan pertanyaan, dan Sibawaih mempersilakan Al-Kisa’i yang memulai melontarkan pertanyaan. Maka Al-Kisa’i melontarkan pertanyaan yang menjadi poluler di kemudian hari, yang dari pertanyaan ini kisah debat ini dinamakan zunburiyyah. Al-Kisa’i menyajikan kalimat berikut ini;
Setelah statemen Sibawaih tersebut, maka diskusi antara Al-Farro’ dengan Sibawaih berhenti. Lalu Al-Kisa’i datang sehingga acara debat yang paling inti dan ditunggu-tunggupun bisa segera diselenggarakan. Al-Kisa’i menawarkan siapa dulu yang mengajukan pertanyaan, dan Sibawaih mempersilakan Al-Kisa’i yang memulai melontarkan pertanyaan. Maka Al-Kisa’i melontarkan pertanyaan yang menjadi poluler di kemudian hari, yang dari pertanyaan ini kisah debat ini dinamakan zunburiyyah. Al-Kisa’i menyajikan kalimat berikut ini;
قد كنت أظن أن العقرب أشد لسعة من الزنبور فإذا هو هي
(Saya telah menduga bahwa kalajengking lebih hebat sengatannya daripara zunbur/kumbang. Ternyata memang demikian)
Yang digaris bawahi Al-Kisa’i adalah kalimat فإذا هو هي (ternyata memang demikian). Pertanyaan tebakan Al-Kisa’i adalah: Dhomir (kata ganti) Hiya (هي) pada kalimat tersebut yang merujuk kepada kata ‘Aqrob/kalajengking (العقرب), posisi i’robnya rofa’ (posisi nominatif) sehingga tetap berbentuk (هي) ataukah berposisi nashob (posisi akusatif) sehingga berbentuk (إياها)? Maka Sibawaih memberi jawaban tegas, bahwa yang benar adalah posisi rofa’ dan tidak boleh nashob, sehingga lafadz yang benar adalah فإذا هو هي bukan فإذا هو إياها .
فقال له الكسائي: لحنت. ثم سأله عن مسائل من هذا النوع: خرجت فإذا عبد الله القائم، أو القائمَ؟ فقال سيبويه في كل ذلك بالرفع دون النصب. فقال الكسائي: ليس هذا كلام العرب، العرب ترفع في ذلك كله وتنصب. فدفع سيبويه قوله،
Maka Al-Kisa’i berkata kepadanya: Anda telah melakukan Lahn (kesalahan berbahasa). Kemudian Al-Kisa’i menanyainya lagi dengan sejumlah kasus yang sejenis dengan pertanyaan sebelumnya seperti;
خرجت فإذا عبد الله القائمُ، أو القائمَ؟
(Aku keluar. Ternyata Abdullah berdiri)
Yang ditanyakan: mana yang benar, apakah القائمُ ataukah القائمَ ? maka semuanya dijawab Sibawaih dengan jawaban rofa’ bukan nashob. Maka Al-Kisa’i berkata; “Ini bukan bahasa orang-orang Arab. Orang-orang Arab merofa’kan itu semua dan menashobkan”. Maka Sibawaih membantah pendapat tersebut.
Syarah;
Al-Kisa’i memandang jawaban Sibawaih keliru, sehingga Sibawaih divonis telah melakukan lahn (kesalahan berbahasa). Namun ternyata Sibawaih konsisten dengan jawabannya ketika Al-Kisa’i menanyainya dengan sejumlah pertanyaan senada. Al-Kisa’i berpendapat, jawaban Sibawaih bukanlah bahasa Arab yang dikenal oleh orang-orang Arab. Namun Sibawaih membantah jawaban tersebut dengan argumentasinya. Sampai disini, perbedaan pendapat antara dua “raja” nahwu yang berbeda aliran ini nampaknya belum bisa didamaikan.
Al-Kisa’i memandang jawaban Sibawaih keliru, sehingga Sibawaih divonis telah melakukan lahn (kesalahan berbahasa). Namun ternyata Sibawaih konsisten dengan jawabannya ketika Al-Kisa’i menanyainya dengan sejumlah pertanyaan senada. Al-Kisa’i berpendapat, jawaban Sibawaih bukanlah bahasa Arab yang dikenal oleh orang-orang Arab. Namun Sibawaih membantah jawaban tersebut dengan argumentasinya. Sampai disini, perbedaan pendapat antara dua “raja” nahwu yang berbeda aliran ini nampaknya belum bisa didamaikan.
فقال يحيى بن خالد: قد اختلفتما وأنتما رئيسا بلديكما فمن ذا يحكم بينكما؟ فقال الكسائي: هذه العرب ببابك، قد جمعتهم من كل أوب، ووفدت عليك من كل صقع، وهم فصحاء الناس، وقد قنع بهم أهل المصرين، وسمع أهل الكوفة وأهل البصرة منهم، فيحضرون ويسألون. فقال يحيى وجعفر: لقد أنصفت. وأمر بإحضارهم،
Yahya bin Khalid berkata: kalian telah berbeda pendapat, padahal kalian adalah panutan di negeri masing-masing. Lalu siapa yang bisa menjadi juri untuk kalian berdua? Al-Kisa’i berkata; “Ini ada orang-orang Arab (Badui) di pintu Anda. Anda telah mengumpulkan mereka dari berbagai penjuru. Mereka telah datang kepada Anda dari berbagai daerah. Mereka adalah orang-orang yang paling fasih. Penduduk dari berbagai kota telah bisa menerima mereka. Penduduk Kufah dan Bashrah juga telah mengambil dalil ucapan dari mereka. Orang-orang Arab Badui ini datang, dan mereka menanyainya.” Yahya berkata: Anda adil. Maka Yahya memerintahkan agar mereka dihadirkan.
Syarah;
Mendengar perbedaan pendapat dengan argumentasi masing-masing dari dua tokoh beda aliran ini, Yahya menjadi bingung bagaimana menentukan yang benar. Yahya merasa kedua orang ini adalah yang paling ahli dalam bidang nahwu, karena itu sulit untuk memilih juri yang akan menentukan siapa yang benar. Di tengah-tengah kebuntuan ini, Al-Kisa’i mengusulkan agar orang-orang Arab badui yang hadir dalam forum debat tersebut dijadikan sebagai juri mengingat Arab badui adalah Arab pedesaan yang masih murni bahasanya dan paling fasih bahasanya karena mereka belum pernah bercampur dengan bangsa selain Arab yang sampai taraf merusak bahasa Arab mereka yang murni. Kemurnian bahasa Arab badui ini diakui oleh berbagai penduduk karena mereka selama ini menjadikan ucapan Arab badui sebagai dalil dalam pembahasan nahwu mereka dan dalam debat-debat mereka. Yahya menyetujui usul ini dan memerintahkan mereka agar dibawa di depan forum.
Mendengar perbedaan pendapat dengan argumentasi masing-masing dari dua tokoh beda aliran ini, Yahya menjadi bingung bagaimana menentukan yang benar. Yahya merasa kedua orang ini adalah yang paling ahli dalam bidang nahwu, karena itu sulit untuk memilih juri yang akan menentukan siapa yang benar. Di tengah-tengah kebuntuan ini, Al-Kisa’i mengusulkan agar orang-orang Arab badui yang hadir dalam forum debat tersebut dijadikan sebagai juri mengingat Arab badui adalah Arab pedesaan yang masih murni bahasanya dan paling fasih bahasanya karena mereka belum pernah bercampur dengan bangsa selain Arab yang sampai taraf merusak bahasa Arab mereka yang murni. Kemurnian bahasa Arab badui ini diakui oleh berbagai penduduk karena mereka selama ini menjadikan ucapan Arab badui sebagai dalil dalam pembahasan nahwu mereka dan dalam debat-debat mereka. Yahya menyetujui usul ini dan memerintahkan mereka agar dibawa di depan forum.
فدخلوا وفيهم أبو فَقْعَسٍ، وأبو زياد، وأبو الجراح، وأبو ثَرْوان، فسئلوا عن المسائل التي جرت بين الكسائي وسيبويه، فتابعوا الكسائي وقالوا بقوله. قال: فأقبل يحيى على سيبويه فقال له: قد تسمع أيها الرجل. قال: فاستكان سيبويه،
Maka merekapun masuk. Diantara mereka ada Abu Faq’as, Abu Ziyad, Abu Al-Jarroh dan Abu Tsarwan. Lalu mereka ditanya tentang kasus-kasus yang didiskusikan oleh Al-Kisa’i dan Sibawaih. Ternyata mereka mengikuti Al-Kisa’i dan berpendapat dengan pendapat yang diadopsi Al-Kisa’i. Al-Farro’ berkata: maka Yahya menghadap ke arah Sibawaih dan berkata: Anda telah mendengarnya, bung. Al-Farro’ berkata; maka Sibawaihpun tunduk.
Syarah;
Orang-orang Badui yang hadirkan dalam forum itupun masuk dan mereka diminta menilai siapa yang benar antara Sibawaih dengan Al-Kisa’i terkait hal-hal yang didebatkan. Ternyata mereka sependapat dengan Al-Kisa’i. Dengan akhir seperti ini, forum itupun dianggap selesai dengan “kekalahan” dipihak Sibawaih.
Orang-orang Badui yang hadirkan dalam forum itupun masuk dan mereka diminta menilai siapa yang benar antara Sibawaih dengan Al-Kisa’i terkait hal-hal yang didebatkan. Ternyata mereka sependapat dengan Al-Kisa’i. Dengan akhir seperti ini, forum itupun dianggap selesai dengan “kekalahan” dipihak Sibawaih.
وأقبل الكسائي على يحيى فقال: أصلح الله الوزير، إنه قد وفد عليك من بلده مؤمِّلا، فإن رأيت ألا ترده خائبا. فأمر له بعشرة آلاف درهم، فخرج وصير وجهه إلى فارس، فأقام هناك حتى مات ولم يعد إلى البصرة.
Kemudian Al-Kisa’i menghadap kepada Yahya; Semoga Allah selalu membenahi urusan Wazir. Sesungguhnya dia telah datang kepada engkau dari negerinya dalam keadaan berharap. Jika engkau melihat bahwa engkau tidak menolaknya dalam keadaan kecewa, saya kira itu baik. Maka Yahya memerintahkan agar Sibawaih diberi 10.000 dirham. Maka Sibawaih keluar dan mengarahkan tujuannya ke Faris. Mka dia tinggal di sana hingga mati dan tidak kembali ke Bashroh (Majalis Al-Ulama, hlm 9-10)
Syarah;
Setelah forum debat dianggap selesai, Al-Kisa’i menunjukkan ketinggian akhlak dengan berusaha memperhatikan kebutuhan Sibawaih. Menurut Al-Kisa’i, Sibawaih datang jauh-jah dari Bashroh untuk menghadap Yahya bin Khalid Al-Barmaky adalah karena berharap mendapatkan sejumlah harta. Al-Kisa’i menyarankan hendaknya Sibawaih tidak dibuat kecewa, sehingga meskipun “kalah” dalam debat, baiknya dia tetap diberi harta. Yahya setuju dengan usulan ini, sehingga memberi Sibawaih uang sebanyak 10.000 dirham.
Demikianlah peristiwa Zunburiyyah itu.
Setelah forum debat dianggap selesai, Al-Kisa’i menunjukkan ketinggian akhlak dengan berusaha memperhatikan kebutuhan Sibawaih. Menurut Al-Kisa’i, Sibawaih datang jauh-jah dari Bashroh untuk menghadap Yahya bin Khalid Al-Barmaky adalah karena berharap mendapatkan sejumlah harta. Al-Kisa’i menyarankan hendaknya Sibawaih tidak dibuat kecewa, sehingga meskipun “kalah” dalam debat, baiknya dia tetap diberi harta. Yahya setuju dengan usulan ini, sehingga memberi Sibawaih uang sebanyak 10.000 dirham.
Demikianlah peristiwa Zunburiyyah itu.
……………………………………………………
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa kisah ini adalah batil, dengan mendasarkan pada statemen Adz-Dzahaby dalam Siyar A’lam An-Nubala’, maka pendapat tersebut tidak bisa dipegang karena Az-Zajjajy telah meriwayatkan dalam kitabnya dengan sanad lengkap dengan perawi-perawi pakar bahasa yang telah diakui para kritikus hadis sebagai perawi yang tsiqoh. Al-Baghdady dalam Tarikh Baghdad juga meriwayatkan kisah tersebut dengan sanad perawi tsiqoh sehingga bisa dipegang. Hanya riwayat Az-Zabidy dalam Thobaqot An-Nahwiyyin dan Al-Lughowiyyin yang memiliki kualitas sanad dibawah diwayat Az-Zajjajy dan Al-Baghdady. Kisah inipun demikian masyhur, dikutip ahli-ahli bahasa seperti Ibnu Al-Anbary, Ibnu Hisyam Al-Anshory, Ash-Shofady, Abu Hayyan, As-Suyuthi dll dalam kitab-kitab mereka tanpa kritikan. Adz-Dzahaby sendiri menyebutkan kisah tersebut dengan shighat jazim (tegas) dalam kitabnya Tarikh Al-Islam. Karena itu, memahami statemen Adz-Dzahaby yang mengatakan kadzib (dusta) bisa difahami sebagai bentuk tash-hif (kesalahan penyalinan) dari kata seharusnya yang berbunyi kadza (sebagaimana berikut), atau difahami bahwa yang dimaksut dusta Adz-Dzahaby adalah berita bahwa Al-Kisa’i menyuap orang-orang Arab Badui agar menguatkan pendapat nahwunya. Wallahu a’lam.
0 komentar :
Posting Komentar