Selasa, 09 Agustus 2016

penjelasan dan pembagian Ilmu dalam Islam

penjelasan dan pembagian Ilmu dalam Islam

ustadzah ummu tukiyem

Tiada yang lebih benar dapat dinyatakan tentang peradaban Islam daripada apa yang telah Professor Rosenthal amati dengan tepat: peradaban yang di dalamnya ilmu berjaya. Ilmu telah terbukti merupakan sebuah ‘istilah budaya yang unik’ sekaligus ‘daya benah yang paling efektif.’ Ilmu merupakan unsur utama yang telah memberikan peradaban Muslim bentuk dan coraknya yang khas. Bahkan, “tidak ada konsep yang telah berjalan sebagai suatu penentu dari peradaban Muslim dalam segala seginya sebagaimana ‘ilm [ilmu]”.[1] Tulisan ini akan memeriksa ulang konsep ilmu dalam Islam, dengan memusatkan perhatian pada bagaimana ilmu dipahami dan dipetakan oleh ulama dari beragam aliran pemikiran selama rentang ratusan tahun. Walau tulisan ini tidak mengklaim menawarkan sesuatu yang baru, tapi diharapkan akan menyumbang sesuatu atas debat yang berlansung tentang islamisasi ilmu.
 Mendefinisikan Ilmu
Mari kita mulai dengan bertanya, “Apakah ilmu?” Ketika dihadapkan pada pertanyaan ini, kebanyakan kita akan terusik, enggan menjawab, atau tidak peduli belaka. Ada yang berkata, ‘ilmu adalah apa yang kamu tahu.’ Tapi sesungguhnya ini bukanlah definisi, melainkan suatu tautologi—sekadar berkata bahwa ilmu adalah ilmu, dan sama sekali tidak menyatakan apapun. Oxford English Dictionary (yang pasti sudah disusun oleh sebuah tim penulis terdidik yang cakap) mendaftar tiga arti untuk kata “ilmu”: (i) informasi dan kecakapan yang diperoleh melalui pengalaman atau pendidikan; (ii) keseluruhan dari apa yang diketahui; (iii) kesadaran atau kebiasaan yang didapat melalui pengalaman akan suatu fakta atau keadaan.[2]
Coba lihat yang pertama. Dapatkah kita katakan bahwa ilmu adalah informasi? Kita mungkin menganggap begitu, tapi saya akan berbeda berdasarkan setidaknya dua alasan. Pertama, informasi dapat benar atau salah, jadi jika ilmu adalah informasi, maka ilmu mencakup informasi yang benar dan salah. Tapi bagaimana bisa mengatakan tahu sesuatu ketika ternyata hal itu adalah akibat misinformasi atau salah-informasi? Kedua, jika kita sepakat dengan Cambridge English Dictionary bahwa informasi adalah ‘fakta tentang suatu keadaan, orang, peristiwa, dst.,’ maka fakta setara dengan ilmu. Namun, fakta bukanlah ilmu dan ilmu tidak bisa dikacaukan dengan fakta. Bahkan kamus yang sama menyebutkan bahwa ‘fakta’ adalah “sesuatu yang diketahui telah terjadi atau wujud, terutama sesuatu yang dengannya suatu bukti itu wujud, atau yang mengandung informasi.”[3] Saya menulis miring kata ‘diketahui’ untuk menunjukkan adanya pendefinisian yang berputar-putar atasnya.
Demikian juga, untuk mendefinisikan ilmu dalam hal kecakapan dan keahlian adalah problematis. Misalnya, kita tahu persis apa itu pesawat udara. Kita memiliki ilmu tentang itu dalam arti bahwa jika kita diminta untuk menggambarnya akan dengan mudah dilakukan; atau jika diminta untuk menunjukkannya di sebuah banda udara akan mudah menunjuknya. Namun, ilmu semacam ini bukanlah keahlian. Mengetahui apa itu pesawat udara tidak berarti ahli tentangnya. Sebaliknya juga benar: keahlian menyiratkan ilmu, tapi ilmu tidak musti berarti keahlian. Dan jika pendidikan mengacu pada suatu proses mengenal dan menuai ilmu, defini itu hanya membawa kita kembali pada pertanyaan, ‘Apakah ilmu?’
Definisi kedua yang diberikan di atas – bahwa ilmu adalah keseluruhan dari apa yang diketahui – juga patut dipertanyakan. Jika ‘apa yang diketahui’ adalah ilmu, semata menyatakan bahwa ilmu adalah ilmu. Yang ketiga pun tidak lebih baik. Kesadaran (awareness) mungkin bisa timbul dari ilmu, tapi ilmu bukan kesadaran. Kita mungkin sadar akan nyamuk yang berada di sekitar kita; tapi itu tidak berarti sama dengan memiliki ilmu tentang nyamuk—kecuali jika kita seorang ahli biologi. Demikian pula, jika ilmu berarti kebiasaan (familiarity), maka kebiasaan menyiratkan ilmu. Namun seringkali tidak demikian halnya. Karena, kita dapati orang-orang yang cukup terbiasa dengan komputer tapi bukan pakar ilmu komputer dan maka mereka memiliki sedikit ilmu, jika memang memilikinya, tentang komputer.
Nyaris seribu tahun sebelum kelahiran Rasulullah SAW, seorang bernama Plato sampai pada definisi sebagai berikut. “Ilmu adalah keyakinan sejati yang dibenarkan” (μετὰ λόγου ἀληθῆ δόξαν), ujarnya dalam Theaetetus 201c8, salah satu Dialog-dialognya yang terkenal.[4] Definisi ini ringkas-padat tapi mendalam. Kita dapat memecahnya menjadi tiga unsur: (i) keyakinan; (ii) kebenaran dan (iii) nalar. Hal-hal ini adalah tiga syarat yang harus dipenuhi untuk proposisi apapun agar memenuhi syarat sebagai ilmu. Pertama-tama, sesuai nalar Plato, mengetahui adala ilmu. Jika kita tahu bahwa gula itu manis, kita sesungguhnya yakin pada keberadaan sesuatu yang disebut ‘gula’ dan kita yakin akan rasanya yang manis. Namun, ilmu bukanlah sekadar yakin. Hanya keyakinan-keyakinan yang benar dapat disebut ilmu. Keyakinan yang salah bukanlah ilmu, menurut Plato. Tapi bagaimana kita dapat membedakan keyakinan yang benar dari yang salah? Di sinilah berperan ‘logos’. Supaya memenuhi syarat sebagai ilmu, keyakinan kita harus didukung oleh nalar. Maksudnya, suatu keyakinan itu benar jika dan hanya jika secara nalar dibenarkan. Suatu keyakinan yang benar sebab suatu kebetulan tidak memenuhi syarat sebagai ilmu. Sesungguhnya, sebagaimana sering kita jumpai halnya, keyakinan yang minim bukti seringkali salah, meski keyakinan demikian ini mungkin terkadang malah benar. Definisi Plato ini sudah pernah mendapat sanggahan. Salah satu yang terkenal adalah dari Edmund L. Gettier. Dalam suatu tulisan ilmiahnya yang kini termasuk klasik, Gettier mencoba menyanggah definisi ini dengan menunjukkan keadaan dimana seseorang memiliki keyakinan yang benar yang dibenarkan hingga taraf tertentu, tapi tidak pada taraf yang dikehendaki Plato (mis., keyakinan seseorang yang benar semata karena kebetulan, ketika orang itu tidak punya bukti yang berhubungan dengan fakta sebenarnya, dan sehingga yakin akan kebenaran semata karena kebetulan), namun dalam keadaan demikian, semua orang sepakat bahwa orang itu memiliki ilmu.[5]
Tampaknya jelas bahwa ilmu tidak dapat didefinisikan tanpa menyertakan pendapat yang berputar-putar dan tautologi (yaitu menyatakan ilmu adalah ilmu).[6] Namun, ini tidak berarti bahwa kita tidak bisa membahas ilmu sama sekali. Barangkali karena alasan ini para filusuf tertarik mendefinisikan daripada membahas beragam jenis ilmu. Maka, Bertrand Russell membedakan ilmu akan sesuatu dan ilmu akan kebenaran, dan kemudian membagi-bagi apa yang ia sebut ilmu akan sesuatu menjadi dua bagian: (i) ilmu berdasarkan pemerian dan (ii) ilmu berdasarkan pengenalan.[7] Ada sejumlah hal yang kita tahu “tangan pertama” dan yang sebatas kita dengan atau baca – dengan kata lain hal-hal yang digambarkan pada kita. Sebagian besar ilmu kita masuk dalam kotak pertama. Kita tahu bahwa jarak yang memisahkan Matahari dari planet kita adalah sekitar 150 juta kilometer tidak berdasarkan pengenalan langsung melainkan penggambaran yang kita jumpai di buku-buku dan laporan ilmiah.
Ilmu Menurut Ulama
Selama berabad-abad ulama telah terus-menerus membahas ilmu secara intensif dan ekstensif seperti benar-benar diakui oleh siapapun yang mengenal baik melalui banyaknya kepustakaan yang membahas ini. Beragam definisi ilmu telah dikemukakan oleh para teolog dan fuqaha, filusuf dan para ahli bahasa.[8] Demi tujuan kita saat ini, akan dibahas empat defini ilmu berikut ini.
Yang pertama diajukan oleh seorang pakar filologi al-Raghib al-Isfahani (w.443/1060).[9] Dalam karyanya Kamus Istilah Quran ilmu didefinisikan sebagai “persepsi suatu hal dalam hakikatnya” (al-‘ilm idrak al-shay’ bi-haqiqatihi.[10] ini artinya bahwa sekadar menilik sifat (mis., bentuk, ukuran, berat, isi, warna, dan sifat-sifat lainnya) suatu hal tidak merupakan bagian dari ilmu. Mendasari definisi ini adalah suatu pandangan filosofis bahwa setiap zat terdiri atas essence dan accidents. Essence adalah apa yang membuat sesuatu sebagai dirinya, sesuatu darinya akan tetap satu dan sama sebelum, semasa, setelah perubahan, maka disebut sebagai hakikat. Ilmu adalah segala hal yang menyangkut hakikat yang tak berubah.
Definisi kedua diberikan oleh ‘Hujjat-al-Islam’ Imam al-Ghazali (w.505/1111)[11] yang memerikan ilmu sebagai “pengenalan sesuatu atas dirinya (ma‘rifat al-shay’ ‘ala ma huwa bihi.[12] Definisinya di sini, untuk tahu sesuatu berarti mengenali sesuatu itu sebagai adanya. Tiga hal di sini yang perlu diuraikan. Pertama, dengan menyatakan bahwa ilmu adalah pengenalan, Imam al-Ghazali tampak menekankan fakta bahwa ilmu merupakan masalah per orangan. Ilmu mewakili keadaan minda—yaitu, keadaan dimana sesuatu itu tidak lagi asing bagi orang tersebut karena dikenali oleh minda orang tersebut. Kedua, tidak seperti istilah idrak (digunakan dalam pendefinisian al-Isfahani) yang tidak hanya menyiratkan suatu gerakan nalar atau perubahan dari satu keadaan kepada keadaan lain (mis., dari keadaan jahil kepada keadaan berilmu) tapi juga menyiratkan bahwa ilmu datang sebagaimana adanya ke dalam minda seseorang dari luar, istilah ma’rifah dalam definisi Imam al-Ghazali mengiaskan kepada fakta bahwa ilmu selalu merupakan semacam penemuan-diri. Seseorang mungkin membandingkan hal ini dengan teori anamnēsis Plato, dimana pembelajaran dikatakan terdiri atas mengingat-ingat ide dhahiri yang sudah dimiliki. Poin lain yang relevan terdapat pada ungkapan ‘ala ma huwa bihi. Dalam pandangan Imam al-Ghazali, kita tidak dapat mengklaim memiliki ilmu sesuatu kecuali jika dan hingga kita tahu sesuatu itu ‘apa adanya.’ Sesungguhnya, sesuatu itu tampak tidak sebagaimana hakikatnya. Bumi tampak datar, bintang tampak kecil, matahari tampak mengelilingi bumi, dan seterusnya. Maka definisi ini menempatkan hal-hal ini sebagai dugaan, khayalan, dugaan, ilusi, halusinasi, mitos dan semacamnya di luar cakupan ilmu.
Suatu alternatif defini dikemukakan oleh seorang ahli logika Athir al-Din al-Abhari (w.663/1264). Baginya ilmu adalah menghampirnya ‘gambar’ suatu benda dalam fikiran (…).[13] demikian juga bagi Ibn Sina (w. 428/1037),[14] definisi ini menunjukkan bahwa untuk mengetahui sesuatu artinya membentuk suatu pemikiran tentangnya, memiliki gambaran sesuatu itu tergambarkan dalam benak. Dengan kata lain, mengetahui adalah melakukan konseptualisasi. Ilmu adalah representasi mental atau konsepsi suatu hal yang diketahui si orang yang mengetahui, menyebabkan terjadinya pembedaan moderen antara ‘ilmu konseptual’ dan ‘ilmu proporsional’ (yang, sayangnya, gagal dipertimbangkan definisi ini). Karena kita tahu tidak hanya apa sesuatu itu, tapi juga bagaimana, di mana, kapan, dan mengapa sesuatu itu begini dan begitu. Ilmu kita tentang ular, misalnya, biasanya tidak terbatas pada hanya memiliki gambarannya pada benak kita dan menjadikan kita awas kala menghadapinya, tapi juga disertai dengan serangkaian keyakinan tentang fakta bahwa ular adalah hewan ganas, agresif yang serangannya dapat mengakhiri nyawa seseorang.
Al-Sharif al-Jurjani (w. 816/1413) dalam bukunya Ta’rifat mendefinisikan ilmu sebagai tibanya minda pada makna sesuatu (…).[15] Definisi ini dipertimbangkan oleh ‘Ali Celebi Qinalizadeh (w. 979/1572) sebagai yang terbaik yang ia ketahui.[16] Definisi inilah dan yang lebih awal oleh Ibn Sina dan al-Abhari yang Professor Syed Muhammad Naquib al-Attas (l. 1935) telah sintetiskan dalam monografnya berjudul The Concept of Education in Islam. Menurutnya, ilmu paling tepat didefinisikan sebagai ‘tibanya makna dalam jiwa sekaligus tibanya jiwa pada makna’[17] (…). Satu hal yang menjadi jelas dalam definisi gabungan ini: ilmu adalah tentang makna. Benda, fakta atau peristiwa apapun, dikatakan diketahui oleh seseorang jika ia bermakna baginya. Jadi, kucing tidak tertarik kepada uang justru karena kucing tidak tahu makna uang; bagi hewan seperti kucing uang tidak bermakna. Makna uang tidak mencapai mindanya, dan juga sebaliknya minda kucing tidak memahami makna uang. Sekarang, makna mengungkapkan hubungan antara benda – maksudnya, bagaimana benda dan peristiwa tunggal saling berhubungan, menentukan definisi keragaman tempat, peran, fungsi, dst. dalam sistem manapun – linguistik, logika, ilmiah, sosial, politik, ekonomi, hukum, atau selainnya – mereka berasal. Semakin kita tahu tentang sesuatu semakin bermakna sesuatu itu bagi kita, dan maka semakin kita membicarakannya, menganalisanya secara rinci dan menjelaskannya secara panjang lebar. Dengan definisi ini al-Attas secara tepat menunjukkan fakta bahwa dalam proses kognisi minda “tidak semata resipien pasif seperti tabula rasa tapi juga yang aktif dalam arti mengatur dirinya menjadi siap untuk menerima apa yang ingin diterimanya” secara sadar serta secara selektif.
Tidak semua ulama setuju dengan definisi konseptual ilmu ini. Mahaguru sufi asal Andalusia Ibn ‘Arabi (w. 638/1240), misalnya, mendefinisikan ilmu sebagai penerimaan mental atas [ilmu tentang] segala hal dalam batas dirinya apa adanya (tahsil al-qalb amran-ma ‘ala hadd ma huwa ‘alayhi dhalika al-amr).[18] Baginya ilmu adalah sifat () yang dianggap berasal dari minda melalui penerimaan tersebut sehingga minda itu disebut yang mengetahui, dan segala hal disebut sebagai yang diketahui. Maka Ibn ‘Arabi menolak gagasan terkenal yang dikemukakan oleh para ahli logika yang menyatakan bahwa ilmu terdiri atas konsepsi mental (tasawwur) dan keyakinan (tasdiq). Ilmu bukanlah representasi mental dari benda yang dikenal, bukan pula makna (ma‘na) yang ditangkap oleh yang mengetahui. Dalam pandangannya, tidak segala hal yang dikenal dapat dipahami, tidak juga halnya bahwa setiap orang yang tahu membentuk suatu konsep dalam mindanya. Menurut para filusuf, konsepsi merujuk pada tindakan membayangkan dari si orang yang tahu, membentuk bayangan mental yang merepresentasikan benda yang ia kenal. Namun, Ibn ‘Arabi menyanggah bahwa representasi mental ini tidak lain hanyalah keadaan mental (halah) yang secara sementara digenggam oleh kecakapan imajinatif si yang tahu, meskipun ia tidak menolak adanya hal tertentu yang dikenal ilmu yang melampaui dan lepas dari pemahaman kecakapan imajinasi manusia.[19]
Memetakan ilmu
Urusan mengelompokkan ilmu dimulai di akhir masa kuno, terutama di abad ke-5 – 6 di Alexandria. Para sarjana Helenisme membangun suatu skema pengelompokkan karya-karya Aristoteles dimana suatu risalah dicocokkan dengan suatu bidang kajian. Meskipun tujuan awal pengelompokkan ini bersifat deskriptif dan pedagogis, hal tersebut memperoleh penerimaan universal dari generasi selanjutnya di seluruh belahan dunia yang dipengaruhi budaya Yunani.[20] Ini tidak berarti bahwa pengelompokkan tersebut murni merupakan temuan belakangan. Dalam karyanya Nicomachean Ethics Aristoteles sudah menggariskan perbedaan antara seni (téchne) dan sains (episteme), dimana yang terdahulu merujuk pada sisi kalkulatif (to logistikon) jiwa rasional manusia dalam menangani hal-hal yang berubah dalam kesehariannya, sementara yang belakangan pada sisi ilmiah (to epistêmonikon) ketika menangani entitas mutlak seperti kebenaran penting matematika.[21] Aristoteles juga membahas sains yang spekulatif (hai theoretikai) yang berbeda dari yang praktis (hai praktikai) dan yang produktif (hai poietikai). Menurutnya, sains spekulatif, juga dikenal sebagai filsafat teoritis (philosophíai theoretikaí) dapat dibagi menjadi matematika (kemudian dibagi lagi oleh Ammonius menjadi aritmatika, geometri, astronomi dan musik—yaitu quadrivium yang terkenal), fisika (ilmu alam) dan teologi, sementara sains praktis menjadi etika, ekonomi dan politik. Namun, dari semua sains teoritis, hanya filsafat utama (he prote philosophía) atau metafisika yang dianggap universal dan unggul.[22] Pengelompokkan ini diteruskan ke Abad Pertengahan, diadopsi oleh kaum para filusuf Nasrani, Muslim dan Yahudi, walau dengan penambahan dan perubahan yang penting[23], dan menjadi standar program pendidikan humaniora.
Misalnya, pengelompokkan demikian direproduksi oleh Abu Yusuf Ya‘qub ibn Ishaq al-Kindi (w. 252/865) dalam risalah berjudul Tentang jumlah tulisan Aristoteles dan yang diperlukan untuk memulai filsafat, jelas untuk tujuan pedagogis. Al-Kindi tidak hanya mendaftar karya-karya Aristoteles, membaginya menjadi empat kelompok (mis., logika, fisika, psikologi dan matematika); ia juga menyarankan mereka yang ingin mempelajari filsafat untuk memulainya dengan matematika yang ia anggap harus ada bagi nalar ilmiah. Selain itu, ia membuat perbedaan antara ilmu manusia (al-‘ilm al-insani) yang didapat dari kerja keras dan belajar giat dan ilmu ilahiah (al-‘ilm al-ilahi) yang ia samakan dengan nubuwah atau wahyu dari Allah.[24]
Al-Farabi-lah (w. 339/950) yang pertama kali dalam sejarah Islam berupaya secara sistemis dan dalam bentuk sebuah buku berjudul Ihsa’ al-‘Ulum seluruh sains sesuai pengelompokkan Aristoteles dan pada saat yang sama juga menerapkan tradisi budaya Islam dan Arab. Al-Farabi mengelompokkan sains menjadi lima kelompok, masing-masing, dengan sub-bagiannya, ia definisikan dan tujuannya dijelaskan. Pembagian pertama adalah sains bahasa (‘ilm al-lisan) atau linguistik, yang mencakup sains kata-kata (‘ilm al-alfaz) atau morfologi dan sains tata katanya (‘ilm qawanin [al-alfaz]) atau sintaksis alias tata-bahasa, sains tulisan (‘ilm qawanin al-kitabah) atau ortografi, sains bacaan (‘ilm qawanin al-qira’ah) atau fonologi, dan sains puisi (‘ilm qawanin al-ash‘ar) atau prosodi. Bagian kedua adalah logika (‘ilm al-mantiq), yang merangkum delapan sub-bagian yang membahas peristilahan dan konsep (al-maqulat), proposisi (al-‘ibarah), nalar silogistik (al-qiyas), nalar apoditik (al-burhan), nalar dialektik (jadaliyyah), sophistry (al-mughalatah), retorika (al-khitabah) dan perpuisian (al-shi‘r). Kelompok ketiga adalah matematika (‘ilm al-ta‘alim), yang terdiri atas tujuh bagian: aritmatika (‘ilm al-‘adad), geometri (‘ilm al-handasah), optik (‘ilm al-manazir), astronomi (‘ilm al-nujum [sic!]), musik (‘ilm al-musiqa), dinamika (‘ilm al-athqal) dan mekanika (‘ilm al-hiyal). Kelompok keempat adalah sains fisik dan metafisik (‘ilm al-tabi‘i wa al-‘ilm al-ilahiy). Fisika dibagi menjadi delapan bagian: (i) wacana umum tentang fisika (al-sama‘ al-tabi‘i) yang membahas prinsip-prinsip dan sifat-sifat benda alam, (ii) kosmologi (al-sama’ wa al-‘alam) (iii) kejadian dan kerusakan (al-kawn wa al-fasad), (iv) meteorologi (al-athar al-‘ulwiyyah), (v) mineralogi (al-ma‘adin), (vi) botani (al-nabat), (vii) zoologi (al-hayawan) dan (viii) psikologi (al-nafs). Metafisika dibagi menjadi tiga bagian: ontologi, aetiologi-epistemologi, dan henologi-teologi. Terakhir, di kelompok kelima terdapat tiga sains: politik (‘ilm al-madani), sains hukum Islam atau perhukuman Islam (fiqh), dan teologi (kalam).[25] Harus dicatat bahwa pengelompokkan al-Farabi sebagaimana al-Kindi dibuat sesuai dengan metoda didaktika, untuk diadopsi sebagai kurikulum pendidikan tinggi serupa dengan silabus dalam biografi Aristoteles (yang tersedia dalam bahasa Arab),[26] yang menandakan urutan yang benar dimana sains-sains itu harus dipelajari.
Seorang polymath (pakar serba-bisa) terkenal Ibn Sina (w. 428/1037) telah menawarkan tiga skema berbeda pengelompokkan dalam beberapa karyanya. Dalam risalah khusus berjudul Fi Aqsam al-‘Ulum al-‘Aqliyyah (tentang Pembagian Sains Intelektual) ia melakukan elaborasi pengelompokkan apa yang disebut sains intelektual atau rasional, yang sering dibedakan dari sains tradisional (al-‘ulum al-naqliyyah). Sebagaimana Aristoteles dan al-Farabi sebelumnya, Ibn Sina membagi sains menjadi teoritis (nazari) dan praktis (‘amali). Sasaran sains teoritis adalah untuk mendapatkan kebenaran dan kepastian (husul al-i‘tiqad al-yaqini) tentang hal-hal yang wujud secara objektif dan mandiri dari manusia dan perbuatannya. Maka, teologi dan metafisika termasuk dalam sains teoritis. Sains praktis memiliki tujuan yang beda; sains ini dipelajari tidak demi memperoleh kebenaran atau kepastian tentang dunia, melainkan untuk mendapat pandangan yang benar tentang hal-hal diperlukan manusia agar menjadi baik (yaitu, memiliki kehidupan yang baik sebagai individu, anggota keluarga dan warga). Singkatnya, sementara sains teoritis mengurus kebenaran (al-haqq), sains praktis adalah cara menemukan Kebaikan (al-khayr).
Sains teoritis memiliki tiga kelompok: yang terbawah adalah sains alami, di pertengahan sains matematika, dan metafisika dianggap yang tertinggi. Sains alami ditempatkan di bawah karena berurusan dengan hal-hal yang secara logis dan ontologis berkaitan dengan masalah dan perubahan fisik, seperti (sains) benda-benda bundar dan empat unsur alam serta serangkaian keadaan seperti gerak dan diam, alterasi dan transformasi, kejadian dan kerusakan, dan sifat-sifat yang menyebabkan keadaan ini semua. Sains matematika agak unik karena mengkaji entitas abstrak yang berkaitan dengan hal-hal yang ontologis walau tidak logis, seperti bilangan, bentuk dan bangun. Bedanya, apa yang dipelajari oleh metafisika sepenuhnya abstrak, entitas yang sekaligus secara ontologis dan logis mandiri dari zat dan perubahan, mis., esensi dan wujud, kesatuan dan keragaman, individualitas dan universalitas, kausalitas, dst. Sains praktis ada tiga macam: satu macam berurusan dengan kesejahteraan manusia sebagai pribadi, yang satunya dengan manajemen manusia sebagai anggota rumah tangga, dan terakhir, sebagai warga negara. Yang pertama dikenal dengan etika, yang kedua ekonomi, dan yang terakhir politik. Ibn Sina secara tersurat menyebut [Nicomachean] Ethics-nya Aristoteles dan Republic-nya Plato sebagai rujukan yang harus ada soal ini.
Ibn Sina memilah lebih jauh sains alamiah menjadi dua kelompok: ‘prinsip’ () dan ‘akibat’ (). Delapan sains termasuk dalam kelompok prinsip: (i) fisika; (ii) tentang langit dan alam semesta; (iii) kejadian dan kerusakan; (iv) tentang gejala meteorologis; (v) tentang mineal; (vi) tentang tumbuhan; (vii) tentang hewan; dan (viii) tentang jiwa/ruh. Sains alamiah akibat terdiri atas tujuh: (i) kedokteran; (ii) astrology (‘ilm ahkam al-nujum); (iii) fisiognomi (‘ilm al-firasah); (vi) oniromancy (‘ilm al-ta‘bir); (v) sains ajimat (‘ilm al-talisman); (vi) theurgy atau sulap (‘ilm al-niranjiyyat); dan (vii) alkimia (‘ilm al-kimya). Sains matematika mencakup empat bagian utama: (i) arimatika (‘ilm al-‘adad); (ii) geometri (‘ilm al-handasah); (iii) astronomy (‘ilm al-hay’ah); (iv) musik (‘ilm al-musiqa); masing-masing dibagi lebih lanjut: aritmatika menjadi seni hitung India dan aljabar; geometri menjadi geodesi (‘ilm al-masahah), rekayasa (‘amal al-hiyal ); optik (‘ilm al-manazir wa al-maraya), sains berat dan keseimbangan (‘ilm al-awzan wa al-mawazin), mekanika (‘amal jarr al-athqal) dan hidrolika (‘ilm naql al-miyah); astronomi menjadi seni membuat tabel astronomi dan kalender (‘ilm al-zijat wa al-taqawim); dan musik menjadi seni memainkan peralatan musik. Metafisika dibagi menjadi lima bagian utama: (i) kajian konsep umum (al-mawjudat al-‘ammah) atau ontolgy; (ii) prinsip dan dasar (al-usul wa al-maadi’) sains; (iii) tentang Kebenaran Awal (al-Haqq al-Awwal); (iv) tentang zat spiritual primer dan sekunder (al-jawahir al-ruhaniyyah); (v) tentang hubungan antara zat langit dan bumi. Tiga bagian akibat mencakup penyelidikan atas sifat dan modalitas wahyu (al-wahy) dan inspirasi (al-ilham), gejala peristiwa ajaib (karamat wa mu‘jizat), sifat kenabian (nubuwwat), angelogy dan eskatologi (‘ilm al-ma‘ad).[27] Pada bagian pengantar pada Ilahiyyat (Metafisika) karyanya al-Shifa’ Ibn Sina membagi sains menurut status ontologis hal-hal yang dikaji, sesuai dengan dua kelompok dimana realitas yang mencakup semua hal yang wujud (al-ashya’ al-mawjudah) dibagi-bagi, yaitu: (i) yang wujud akibat selain atau di luar perbuatan dan kehendak kita (laysa wujuduhu bi-ikhtiyarina wa fi‘lina) dan (ii) yang wujud akibat perbuatan dan kehendak kita (ashya’ wujuduha bi-ikhtiyarina wa fi‘lina).[28]
Di antara para ushuliyyun yang memberikan sumbangsih atas tema bahasan kita, dua yang layak kita sebut yaitu Ibn Hazm (w. 456/1064) dan Imam al-Ghazali (w. 505/1111). Seorang ulama produktif asa Andalusia, Ibn Hazm dikenal sebagai seorang faqih alih-alih filusuf. Konsepnya tentang ilmu antar lain dijabarkan di Tawqif, sebuah risalah yang ditulis menanggapi pertanyaan yang dialamatkan padanya tentang status sains-sains kuno (‘ulum al-awa’il) dan revealed knowledge (‘ilm ma ja’at bihi al-nubuwwah). Ia menegaskan bahwa yang terdahulu, terdiri atas filsafat dan logika, merupakan ilmu yang bermanfaat dan utama karena mengandung ilmu tentang alam dan menawarkan analisis konsesptual atas hal-hal menjadi genera dan spesies, universal dan partikular, substances dan accidents, sembari menuntun kepada kebenaran dengan memberikan bukti-bukti rasional. Demikian juga dengan matematika, kedokteran, dan astronomi. Namun, seberapapun bermanfaatnya sains-sains ini, Ibn Hazm enggan berkomentar, tidak dapat mengalahkan keunggulan revealed knowledge yang Nabi teruskan kepada kita. Ini karena yang terakhir (revealed knowledge) memberikan apa yang ruh manusia perlukan demi kebahagiaan dan keselamatannya baik di dunia maupun di akhirat.[29] Dalam Taqrib-nya Ibn Hazm menyebutkan dua-belas sains utama yang ia anggap bermanfaat bagi manusia setiap saat dan yang menjadi asal sains-sains lainnya: (i) sains-sains al-Qur’an, (ii) sains-sains Hadits, (iii) fiqh, (iv) logika, (v) tata bahasa, (vi) leksikografi, (vii) puisi, (viii) sejarah, (ix) kedokteran, (x) matematika, (xi) geometri, dan (xii) astronomi. Namun, dalam kitabnya Maratib al-‘ulum, ia mengembangkan pengelompokkan sains-sains dari segi suatu program kajian yang dimulai sejak usia 5 tahun dengan bahasa dan al-Qur’an dan berlanjut hingga penguasaan teologi rasional, dimana murid akan dilatih untuk membuktikan apakah dunia ini diciptakan atau tidak, dan selanjutnya menanyakan apakah nubuwah itu mungkin atau tidak, dan mengarah pada pengakuan keberadaan Tuhan dan penerimaan perlunya dan sahihnya nubuwah Nabi Muhammad SAW.[30]
Beralih ke Imam al-Ghazali, kita jumpai pengelompokkan ilmu yang cukup berbeda. Dalam karya monumentalnya Ihya’ ‘Ulum al-Din (Kebangkitan Ilmu-ilmu Agama), bab pertamanya diperuntukkan secara panjang lebar membahas tentang ilmu, Imam al-Ghazali memperkenalkan dua kelompok besar ilmu: sains-sains pratek keagamaan (‘ilm al-mu‘amalah) dan sains-sains pengungkapan ruhiyah (‘ilm al-mukashafah). Yang pertama merujuk pada ilmu yang berurusan dengan prasyarat untuk memperoleh yang kedua. Sains-sains pengungkapan ruhiyah adalah apa yang dibicarakan oleh Nabi secara tersirat dan singkat melalui perlambang dan kiasan (bi al-ramz wa al-isharat ‘ala sabil al-tamthil wa al-ijmal). Sains-sains pratek keagamaan dibagi menjadi sains eksoterik (zahir), mencakup kegiatan fisik seperti ritual dan kebiasaan, dan sains esoterik (batin), berhubungan dengan kegiatan ruhiyah hati dalam hubungannya dengan dunia malaikat di luar persepsi inderawi.[31]
Selanjutnya, Imam al-Ghazali berdasarkan sebuah hadis (yang menyatakan bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim) telah mengelompokkan ilmu menjadi fard ‘ayn (tugas perorangan) dan fard kifayah (kewajiban kelompok). Yang pertama menunjukkan sains-sains yang setiap Muslim yang waras harus ketahui terkait dengan persyaratan dan larangan agama (al-‘ilm bikayfiyyat al-‘amal al-wajib fi‘luhu aw tarkuhu), sedangkan yang kedua mencakup sains-sains yang penguasaannya wajib hukumnya bagi suatu masyarakat Muslim secara keseluruhan tidak tidak mengikat bagi tiap individu Muslim karena dapat dilaksanakan oleh sebagian saja dari mereka. Ilmy yang masuk kelompok kedualah (fard kifayah) yang amat panjang lebar dijelaskan oleh Imam al-Ghazali. Pertama, ia membaginya menjadi sains-sains agama (shar‘iyyah), diambil dari dan berkisar tentang Wahyu Allah dan Sunnah Rasulullah, dan yang non-agama (ghayr shar‘iyyah), diperoleh melalui nalar, pengalaman/percobaan, dan konsensus. Kemudian, sebagaimana sains-sains agama dibagi menjadi yang terpuji dan yang tercela, demikian juga yang non-agama dibagi menjadi tiga bagian: yang terpuji, yang tercela dan yang diperbolehkan.
Pembahasan kita tentang pengelompokkan ilmu dalam Islam tidak akan sempurna tanpa melihat karya-karya terkait dari al-Suyuti (w. 911/1505) dan Tashköprüzadeh (w. 968/1560). Namun, karena ruang dan waktu yang terbatas, kita tidak akan membahas pengelompokkan ilmu mereka.
Kesimpulan
Kita tidak dapat melebih-lebihkan fakta bahwa peradaban Muslim dibangun di atas dan dipenuhi oleh ilmu. Tulisan di atas dimaksudkan untuk memberikan sekelumit besarnya rasa ketertarikan ulama yang telah menunjukkannya dalam pembicaraan yang serius tentang ilmu dan mengungkapkan sikap umum mereka terhadap sains. Apakah untuk tujuan didaktik atau pedagogik, bibliografis, filosofis, atau agama, ulama mulai melakukan katalogisasi dan pengelompokkan bermacam disiplin sejak abad 3 Hijriah/9 Masehi. Tidak diragukan lagi memiliki kesungguhan pada prinsip-prinsip dasar Islam, namun ulama salaf cukup berwawasan luas untuk menyambut sains-sains kuno dan asing – sikap terbuka yang secara fasih diungkapkan oleh al-Kindi: “Kami kita seharusnya malu menghargai kebenaran dan memperolehnya dari mamapun asalnya, bahkan jika itu berasal dari ras yang jauh dan bangsa yang berbeda dari kita.”[32] Dihadapkan pada sedemikian banyak rangkaian ‘ulum al-awa’il, ulama mampu menyatukan sains-sains yang diterima dari Yunani, Persia dan India seperti kedokteran, astronomi dan matematika ke dalam skema epistemik Islami. Proses penyaringan dan pemilahan, pencetakan-ulang dan pemurnian sebelum asimilasi dan apropriasi bahan-bahan keilmuan asing yang panjang dan rumit inilah yang disebut Islamisasi. Sesungguhnya, mengingat sedemikian banyaknya jumlah ilmu dan informasi yang kita dapatkan saat ini, pentingnya mendefinisikan dan memetakan ilmu tidak lagi perlu dianggap berlebihan, kecuali kita salah mengira tembaga sebagai emas dan kesesatan sebagai kebenaran. (***)

REFERENSI
[1] Lihat Franz Rosenthal, Knowledge Triumphant, edisi baru (Leiden: E.J. Brill, 2007), 2 dan 340-1
[2] Online Oxford Dictionary, http://oxforddictionaries.com/view/entry/m_en_gb0447820 (ed. April 2010).
[3] Cambridge English Dictionary (London)
[4] Kata perkata yang Plato berikan pada lisan Theaetetus adalah sebagai berikut: “Ia berkata bahwa ilmu adalah pendapat yang benar demi nalar (ἔφη δὲ τὴν μὲν μετὰ λόγου ἀληθῆ δόξαν ἐ$ιστήμην εἶναι)”; cf. Terjemahan Latinnya: “… inquit autem opinionem veram cum ratione scientiam esse.”
[5] Lihat Edmund Gettier, “Is Justified True Belief Knowledge?” Analysis 23 (1963), 121-123
[6] Bahwa ilmu itu dapat didefinisi telah dibahas, misalnya, oleh Imam al-Ghazaly dalam karyanya al-Mustasfa (Cairo, 1356/1937), 1:17
[7] Lihat Bertrand Russell, The Problems of Philosophy (London: Routledge, 1929).
[8] Daftar yang panjang dan bagus tentang ilmu oleh ulama diberikan oleh Franz Rosenthal dalam Knowledge Triumphant, 52-69.
[9] Untuk biografi al-Isfahani, lihat: al-Dhahabi, Siyar A’lam al-Nubala’ 18: 120; al-Safadi, al-Wafi bi al-Wafayat, 13:45; al-Dawudi, Tabaqat al-Mufassirin, 2:329; al-Suyuti, Bughyat al-Wu’at, 2:297; Yasien Mohammed, The |Path to Virtue (Kuala Lumpur: ISTAC, 2006)
[10] Al-Isfahani, Mufradat Alfaz al-Qur’an, ed. Safwan ‘A. Dawudi (Damaskus, Dar al-Qalam, 1412/1992), 580.
[11] Tentang kehidupan al-Ghazali, lihat: Ibn Khaldun, Wafayat al-A’yan, 4:216-19; al-Dhahabi, Siyar A’lam al-Nubala’ 19:322-46; al-Safadi, al-Wafi bi al-Wafayat, 12:74-77; Ibn Kathir, Tabaqat Fuqaha’ al-Shlafi’iyyah, 2:533-9. Tentang karya ilmiahnya, lihat ‘Abd al-Rahman Badawi, Mu’allafat al-Ghazali (Kuwait: Wakalt al-Marbu’at, 1977).
[12] Imam al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Fikr, 1420/1999), 1:33.
[13] Athir al-Din al-Abhari, Tanzil al-Afkar fi Ta‘dil al-Asrar, Ms. Laleli 2562 (tertanggal 686/1287), beg.; Ms. Aya Sofya 2526, fol. 13a, merujuk kepada al-Talwihat karya al-Suhrawardi, sebagaimana dicatat oleh Rosenthal, Knowledge Triumphant, 61 (note 82).
[14] Ibn Sina, al-Ta‘liqat, ed. ‘Abd al-Rahman Badawi (Kuwait),117: “al-‘ilm husul surat al-ma‘lumat fi al-nafs.”
[15] Al-Jurjani, al-Ta‘rifat (Beirut: Maktabat Lubnan, 1985), 161
[16] Rosenthal, Knowledge Triumphant, 61 (note 82).
[17] S.M.N. al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), 14.
[18] Ibn ‘Arabi, al-Futuhat al-Makkiyyah, ed. Osman Yahia (Cairo: al-Maktabah al-‘Arabiyyah, 1985), 2:82.
[19] Ibn ‘Arabi, al-Futuhat, 1:92 and 1:250. Cf. Syamsuddin Arif, “Sufi Epistemology: Ibn ‘Arabi on Knowledge (‘ilm),” dalam Afkar (1999), 82-83.
[20] Lihat Dimitri Gutas, Avicenna and the Aristotelian Tradition (Leiden: E.J. Brill, 1988), 150.
[21] Lihat Nicomachean Ethics, vi. 1139a5-15 dan 1139 b14–1141 b8.
[22] Lihat Metaphysics, E (Book VI), vi. i 1–12.
[23] Lihat Dimitri Gutas, “Paul the Persian on the Classification of the Parts of Aristotle’s Philosophy: A Milestone between Alexandria and Baghdad,” dalam Der Islam 60 (1983): 255-67; J. Jolivet, “Classifications of the Sciences,” dalam Encyclopedia of the History of Arabic Sciences, ed. R. Rashed and R. Morelon (London: Routledge, 1996), 3:1008-1025; Harry A. Wolfson, “The Classification of Sciences in Medieval Jewish Philosophy,” dalam Studies in the History of Philosophy and Religion, ed. I Twersky and G.H. Williams (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1973), 1:493-545.
[24] See Rasa’il al-Kindi al-Falsafiyyah, ed. M. ‘Abd al-Hadi Abu Ridah (Cairo, 1369/1950), 363-84.
[25] Al-Farabi, Ihsa’ al-‘Ulum, ed. Cf. Osman Bakar, Classification of Knowledge in Islam (Kuala Lumpur,)
[26] Lihat Abu Sulayman al-Sijistani, Siwan al-Hikmah, ed. ‘Abd al-Rahman Badawi (Teheran, 1974), 135-6.
[27] Ibn Sina, “Risalah fi Aqsam al-‘ulum al-‘aqliyyah,” dalam Tis‘ Rasa’il fi al-Hikmah wa al-Tabi‘iyyat (Cairo: Matba‘ah Hindiyyah, 1326/1908), 104-18; diterjemahakan ke Bahasa Perancis oleh Georges C. Anawati, “Les divisions des sciences intellectuelles d’Avicenne,” dalam Mélanges de l’institute domincain d’études orientales (MIDEO) 13 (1977), 323-35.
[28] Cf. Michael E. Marmura, “Avicenna on the Division of the Sciences in the Isagoge of his Shifa’,” Journal for the History of Arabic Science 4 (1980), 239-51. Pengelompokkan yang kurang lebih sama juga didapati dalam karya Ibn Sina, Mantiq al-Mashriqiyyin (Cairo: Matba‘at al-Mu’ayyad, 1328/1910), 5.
[29] Ibn Hazm, al-Tawqif ‘ala Shari‘ al-Nujah bi-ikhtisar al-Tariq, dalam Rasa’il Ibn Hazm, ed. Ihsan ‘Abbas (Kairo,
1952), 43-55.
[30] Ibn Hazm, Maratib al-‘ulum dalam Rasa’il Ibn Hazm, ed. Ihsan ‘Abbas (Kairo, 1952), 70-72.
[31] Imam al-Ghazali, Ihya’ ‘ulum al-din, 1:9 & 26.
[32] Al-Kindi, Fi al-Falsafah al-Ula dalam Rasa’il al-Kindi al-Falsafiyyah, ed. M. ‘a. Abu Ridah (Kairo, 1950-53), 1:130, diterjemahkan dalam Alfred Ivry, al-Kindi’s Metaphysics (New York: SUNY Press, 1974), 58.

review ulama ulama yang berkarya tanpa menikah

review ulama ulama yang berkarya tanpa menikah

ustadzah ummu tukiyem

 Menikah merupakan ajaran yang dianjurkan dalam Islam. Bahkan, dalam kondisi tertentu, menikah merupakan sunah Nabi ketika kedua pasangan sudah merasa siap secara zahir dan batin.
Ini sebagaimana sabda Nabi Muhamad Saw., “Wahai anak muda! Menikahlah jika kalian sudah sanggup, karena menikah dapat lebih menjaga pandanganmu dan nafsumu (dari perbuatan maksiat). Namun, jika kalian belum mampu, berpuasalah, karena puasa merupakan penawar syahwat,” (HR Bukhari).
Hadis tersebut menganjurkan siapa pun yang telah mampu zahir dan batin untuk bersegera menikah. Dari hadis tersebut, Imam an-Nawawi, yang termasuk ulama jomblo, memformulasi empat kesimpulan:
(1) sunah menikah, apabila kita sudah mampu finansial dan psikologis, dan kebetulan memiliki libido tinggi; (2) makruh menikah, apabila kita belum mampu secara finansial dan psikologis, dan tidak memiliki libido tinggi; (3) makruh menikah dan dianjurkan berpuasa apabila kita belum mampu secara finansial dan psikologis, dan memiliki libido tinggi; (4) lebih utama beribadah daripada menikah apabila mampu secara finansial dan psikologis, namun tidak terlalu memikirkan kebutuhan bilogis.
Dari empat kesimpulan di atas, bisa jadi ulama yang menjomblo kemungkinan besar memilih pendapat yang keempat. Mereka lebih memilih berkarya daripada menikah. Berikut 5 ulama yang memilih menjomblo, namun memiliki karya yang spektakuler dan monumental:
1. At-Thabari
Nama lengkapnya adalah Abu Ja’far Muhamad bin Jarir at-Thabari. Ia lebih dikenal dengan panggilan Imam Thabari. Ia lahir di kota Amol, Thabaristan pada tahun 224 Hijriyah. Dulu, kota tersebut bagian dari Persian. Saat ini, kota tersebut masuk dalam wilayah Iran. Kata Thabari merupakan nisbah pada daerah Thabaristan, tempat ulama ini dilahirkan.
Kitab Jamiul Bayan ‘an Wujuh Ta‘wil Ayil Qur‘an merupakan salah satu karyanya yang paling terkenal dan monumental dalam bidang tafsir. Hingga akhir hayatnya, ia tidak menikah sama sekali. Ia wafat pada tahun 310 Hijriyah dan meninggalkan banyak karya dalam berbagai macam bidang keilmuan.
2. An-Nawawi
Yahya bin Syaraf an-Nawawi adalah nama aslinya. Ia merupakan ulama yang sangat produktif dalam berkarya. Ia lahir pada tahun 631 Hijriyah di Nawa. Kata An-Nawawi merupakan penisbatan pada daerah kelahirnya.
Nawa adalah salah satu desa yang berada di kota Damskus, Suriah (Syam), yang saat ini sedang terjadi konflik yang tidak henti-henti sejak 2011. Bahkan, tidak sedikit penduduk Suriah yang memilih menjadi imigran di berbagai negara Arab lainnya juga negara-negara Eropa.
Konon, makam Imam Nawawi terkena bom akibat konflik ini. Imam Nawawi yang bermazhab Syafi’i terkenal sebagai pakar fikih. Karyanya dalam bidang fikih di antaranya adalah Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin dan al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab. Namun sayang, al-Majmu’ belum sempat dirampungkan olehnya, karena ajal terlebih dulu menjemputnya pada tahun 676 Hijriyah.
3. Az-Zamakhsyari
Ia lahir pada tahun 467 Hijriyah di Zamakhsyar, sebuah desa di Khawarizmi, terletak di wilayah Turkistan, Rusia. Namanya adalah Mahmud bin Umar az-Zamakhsyari. Karyanya yang paling fenomenal adalah al-Kasyaf fi Tafsir al-Qur‘an.
Menurut Ibnu Khalikan, dalam Wafayatul A’yan, Zamakhsyari berakidah Muktazilah. Bahkan, dia tidak segan-segan menyatakan sendiri bahwa dirinya adalah penganut paham Muktazilah. Ulama ini wafat pada tahun 538 Hijriyah di daerah Jurjan
4. Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah dijuluki sebagai Syaikhul Islam (Pemuka Islam) yang memiliki nama lengkap Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam. Ia lahir pada tahun 661 Hijriyah di daerah Haran, Turki.  Ketika berusia 6 tahun, ia bersama keluarganya pindah ke Damaskus, dan banyak menimba ilmu di sini.
Di Indonesia, beliau dikenal sebagai pakar aqidah. Bahkan, ulama jomblo yang satu ini menjadi salah satu rujukan ulama’ kontemporer. Sebenarnya, ilmu keislaman lainnya pun beliau kuasai, bukan aqidah saja. Salah satu karyanya yang terkenal adalah al-Fatawa al-Kubra. Ia wafat di Damaskus pada tahun 728 Hijriyah.
5. Abu Ali al-Farisi
Ulama yang satu ini mungkin terdengar asing oleh sebagian santri atau mahasiswa secara umum. Namanya adalah al-Hasan bin Ahmad yang lahir pada tahun 288 Hijriyah di Fasa, Persia (Iran). Beliau merupakan pakar linguistik Arab klasik.
Bahkan, pakar linguistik Arab sekelas Ibnu Jini, yang menjadi rujukan linguistik Arab modern, berguru pada Abu Ali al-Farisi. Al-Idhah fin Nahwi dan Ta’liqah ‘ala Kitab Sibawaih merupakan beberapa karyanya dalam bidang linguistik Arab. Ulama ini meninggal pada tahun 377 Hijriyah, saat usianya yang ke 99.

Keotentikan Hadits Riwayat Abu Hurairah Radhiyallah 'Anhu

Keotentikan Hadits Riwayat Abu Hurairah Radhiyallah 'Anhu

ustadzah ummu tukiyem

Keyakinan kaum muslimin terhadap Al-Qur'an sempat terguncang dengan penggunaan metode tafsir hermeneutika, berikutnya giliran Hadits yang menjadi objek metode kritik historis para orientalis. Dari hasil kajian metode tersebut, Ignaz Goldziher tokoh senior orientalis dalam bukunya Muhammedanische Studien menyangsikan akan otentisitas hadits. Menurutnya, mata rantai sanad baru ada dan dibuat pada abad kedua Hijriah pada saat kaum muslimin mengalami kemajuan di bidang politik, sosial, dan kebudayaan. Bahkan Josept Schacht dalam bukunya Origins of Muhammedan Jurisprudence dengan teori back projection sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada satu hadits pun yang otentik berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam.

Di sisi sanad, menurut para orientalis ada beberapa orang perawi yang periwayatannya seharusnya tidak diterima, seperti Abu Hurairah. Sedangkan di sisi matan, ditemukan beberapa matan Hadits yang tidak rasional, misogini, atau bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits yang lain. Tidak hanya itu, hasil kajian metode para orientalis tersebut juga menolak adanya kualifikasi Imam Bukhari dalam penentuan tingkat validitas hadits; shahih, hasan, dan dha'if.
Dari beberapa hasil kajian para orientalis tersebut, ada satu yang menarik yaitu tentang validitas periwayatan Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Padahal menurut catatan sejarah, Abu Hurairah termasuk sahabat yang terakhir masuk Islam yaitu pada tahun ketujuh Hijriah di saat terjadi perang Khaibar. Di samping itu Abu Hurairah memiliki nama dan nasab yang 'dipermasalahkan'.
Hasil kajian orientalis ini diadopsi oleh murid-murid mereka dari kalangan muslim, seperti; Thaha Husain, Mahmud Abu Rayyah, dan Ahmad Amin yang semuanya berasal dari Mesir. Mereka menolak kaidah para ulama Ash-Shahabah Kulluhum 'Udul (seluruh sahabat terpercaya), dengan alasan bahwa di kalangan para sahabat sering terjadi kritik mengkritik yang menunjukkan bahwa mereka juga manusia biasa yang tak luput dari salah dan lupa. Bahkan pada zaman fitnah, di kalangan para sahabat ada yang saling mengkafirkan dan menghalalkan darah sesamanya.
Penolakan para orientalis terhadap kaidah Ash-Shahabah Kulluhum 'Udul (seluruh sahabat terpercaya) memiliki konsekwensi perlunya diberlakukan kaidah Jarh wa Ta'dil kepada para sahabat. Dari kalangan para sahabat yang paling banyak mendapatkan sorotan para orientalis adalah Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu karena dianggap banyak memiliki kejanggalan. Disamping itu Abu Hurairah Radhiyallah 'anh memiliki posisi yang sangat strategis dalam periwayatan hadits, ia adalah orang yang paling banyak meriwayatkan hadits. Sehingga jika 'vonis' Jarh jatuh kepada Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu, maka seluruh hadits yang diriwayatkannya pun akan tertolak, sehingga secara otomatis akan banyak pula ajaran-ajaran Islam yang akan terhapus.

Ash-Shahabah Kulluhum 'Udul
Kemulian para sahabat tersebut diberikan langsung oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam atas jasa dan pengorbanan mereka menemani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam mendakwahkan dan memperjuangkan Islam, serta membangun peradaban Islam dengan harta dan jiwa mereka. Melanjutkan estafet perjuangan Islam dengan membentuk generasi baru untuk melanjutkan perjuangan hingga Islam tersebar ke seluruh penjuru dunia.
Firman Allah Ta'ala, "Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar". (QS. At-Taubah: 100).
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, "Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku, sendainya kalian menginfaqkan emas segunung Uhud niscaya nilainya tidak akan mencapai satu Mud atau separuh dari kemulian salah seorang dari mereka". (HR.Bukhari).
Ayat dan hadits di atas menunjukkan dengan jelas bahwa para sahabat adalah orang-orang yang mendapatkan pujian langsung dari Allah dan Rasul-Nya, karena mereka memiliki jasa yang teramat besar bagi Islam dan kaum muslimin. Sehingga para ulama menetapkan bahwa seluruh sahabat terpercaya tanpa terkecuali. Memberlakukan kaidah Jarh wa Ta'dil kepada mereka berarti melanggar nash Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Adapun perselisihan dan kritik yang terjadi di antara mereka merupakan sebuah kewajaran, lumrah dan manusiawi. Menurut Musthafa As-Siba'i dalam buku As-Sunnah wa Makanatuhu fi At-Tasyri Al-Islami, hal itu terjadi karena pemahaman para sahabat terhadap Islam sangat variatif sehingga silang pendapat dan diskusi di antara mereka sering terjadi. Namun hal itu bukan berarti perbuatan saling mendustakan di antara mereka, justru yang demikian itu merupakan sebuah kewajaran dan sesuatu yang lumrah dalam tradisi keilmuan. Hal itu terjadi karena para sahabat tidak mengetahui seluruh riwayat yang ada, padahal ada riwayat yang menasakh riwayat sebelumnya, mentakhshish riwayat yang 'Am, mentaqyid riwayat yang muthlaq, mentafshil riwayat yang mujmal, dan seterusnya. Menukil pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani, As-Siba'i menambahkan bahwa kata 'Kadzabta' (anda dusta) dalam istilah penduduk Madinah berarti 'Akhtha'ta' (anda keliru). Sedangkan yang terjadi pada masa fitnah adalah karena kesalahpahaman belaka dan hasutan orang-orang munafiq yang tidak senang terhadap Islam.

Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu
Nama asli Abu Hurairah adalah Abdurrahman bin Shakhr, nama pemberian Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam yang sebelumnya ia bernama Abdu Syams bin Shakhr, nama inilah yang shahih menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam bukunya Al-Ishabah fi Tamyiz Ash-Shahabah. Ia berasal dari Dawus Yaman, sedang Kun yah Abu Hurairah karena ia sering membawa anak kucing (betina) peliharaannya.
Mengenai namanya yang diperselisihkan oleh para ulama, Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa perselisihan para ulama tentang nama Abu Hurairah yang mencapai tiga puluh atau empat puluh pendapat adalah tidak benar. Karena setelah dilakukan penelitian ternyata hanya tiga riwayat yang shahih, yaitu riwayat yang menyebutkan nama Umair, Abdullah, dan Abdurrahman, dua nama yang pertama adalah nama pada masa jahiliyah dan Islam sedangkan Abdurrahman, nama ketika sudah masuk Islam. Sedangkan nama-nama yang lain adalah hasil rekaan para perawi, seperti lafadz Sa'ad menjadi Said atau lafadz biasa menjadi bentuk Tashghir. Dan perbedaan pendapat para ulama tentang nama seorang sahabat hingga empat atau enam pendapat merupakan suatu hal yang wajar, karena ada beberapa nama sahabat yang namanya diperselisihkan hingga enam pendapat. Musthafa As-Siba'i menambahkan bahwa kredibelitas seseorang tidak dipengaruhi oleh namanya tapi karena tingkat intelektualitas dan amalannya. Sebab ada beberapa nama sahabat yang tidak dikenal kecuali nama Kun yahnya, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallah 'anhu.
Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu datang ke Madinah dan masuk Islam ketika terjadi perang Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah di saat usianya telah mencapai 30 tahun. Ia tinggal bersama sahabat-sahabatnya dari kalangan Ahlu Shuffah, orang-orang miskin dan musafir yang tinggal di bilik Masjid Nabawi dan hidup dari hasil pemberian Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam dan kaum muslimin. Dengan kondisi demikian, ia memiliki kesempatan banyak untuk belajar dari Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam dan banyak meriwayatkan hadits karena selalu bertemu dan menemani Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam. Ia mampu menghafal dan meriwayatkan hadits sebanyak 5374 dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun. Karena rentang waktu antara Khaibar dan wafatnya Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam adalah4 tahun beberapa hari, menurut pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Adz-Dzahabi.
Kemampuan Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu menghafalkan hadits sebanyak itu karena selalu bersama (Mulazamah) Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam. Berbeda dengan para sahabat lainnya yang memiliki kesibukan mengurus ladang dan perdagangannya, ada pula yang perhatiannya dicurahkan untuk membantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam urusan peperangan dan pertahanan negara Madinah. Sedangkan Abu Hurairah menetap di bilik Masjid menjadi ahlu Ash-Shuffah yang kehidupannya berasal dari pemberian Rasulullah Shallallah 'alaihi wasallam. Sebagaimana ia ceritakan sendiri, "Jika kalian bertanya kenapa Abu Hurairah banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallah 'alaihi wasallam sedangkan sahabat Muhajirin dan Anshar tidak banyak meriwayatkan hadits seperti Abu Hurairah. Ketahuilah, para sahabat-sahabatku dari kalangan Muhajirin banyak disibukkan dengan urusan perniagaan mereka di pasar sedangkan aku selalu bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, aku bersamanya ketika mereka tidak ada, aku menghafal ketika mereka melupakan…". (HR. Bukhari dan Muslim,). Disamping itu, Abu Huirairah pernah dido'akan oleh Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam, sebagaimana yang juga ia ceritakan, "Wahai Rasulullah aku banyak mendengar hadits darimu tapi aku sering lupa". Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Hamparkanlah kainmu", lalu aku menghamparkannya, kemudian beliau memasukkan kedua tangannya, lalu bersabda, "Ikatlah", kemudian aku pun mengikatnya, setelah itu aku tidak pernah lupa sedikitpun". (HR. Bukhari).

Khatimah
Tuduhan yang dilakukan oleh para orientalis terhadap Abu Hurairah ternyata tidak terbukti Radhiyallah 'anhu tidak terbukti, sehingga hadits yang diriwayatkannya pun dapat diterima sebagaimana yang telah disepakati seluruh ulama dan kaum muslimin. Para ulama telah membuat proteksi yang kuat untuk menjaga hadits dari serangan musuh-musuh Islam dengan kaidah-kaidah baku yang tidak bisa ditembus oleh siapapun bahkan para orientalis sekalipun.

ibnul jauzi dan nasehatnya

 Ibnul Jauzi atau Abu al-Faraj ibn al-Jauzi (508 H-597 H) adalah seorang ahli fikih, sejarawan, ahli tata bahasa, ahli tafsir, pendakwah, dan syaikh yang merupakan tokoh penting dalam berdirinya kota Baghdad dan pedakwah Ahlus Sunnah yang terkemuka di masanya. Garis keturunan (nasab) keluarganya apabila ditelusuri akan mencapai kepada sahabat nabi Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Sebagai seorang ulama, Ibnul Jauzi telah menulis sekitar 300 buku ilmiah yang mencerahkan bagi umat. Salah satu buku yang sangat terkenal adalah Talbis Iblis. Di dalam buku tersebut, ada satu bab yang mengulas tetang bagaimana perangkap iblis terhadap penguasa. Hal ini sangat penting dibahas, guna mengukur dan mewaspadai para penguasa dari perangkap iblis dalam menjalankan pemerintahannya. Berikut ini kutipan selengkapnya.
Iblis memperdayai para penguasa dari berbagai sisi. Kami sebutkan sebagian di antaranya yang penting-penting:
1) Iblis membisikkan kepada mereka bahwa Allah mencintai mereka. Andaikan Allah tidak mencintai, tentunya Dia tidak akan mengangkat mereka menjadi penguasa dan menjadikan mereka sebagai wakil-Nya di tengah hamba-hamba-Nya. Kalau pun mereka itu benar-benar wakil Allah, mestinya mereka menerapkan hukum-hukum-Nya dan mencari keridhaan-Nya. Pada saat itulah mereka merupakan orang-orang yang dicintai Allah karena taat kepada-Nya.
Tidak jarang kekuasaan dan kerajaan diberikan kepada orang yang justru dibenci-Nya. Dia juga menghamparkan duni kepada orang yang sebenarnya tidak dilihat-Nya, lalu membuatnya berkuasa terhadap orang-orang shalih. Karena berkuasa, para raja itu membunuhi orang-orang yang shalih dan wali-wali Allah, sehingga apa yang dilimpahkan Allah keapda mereka merupakan dosa bagi mereka dan bukan merupakan anugrah bagi mereka. Yang demikian inilah yang termasuk dalam firman Allah,
 “Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka.” (Ali imran: 178)
2) Iblis berkata kepada mereka, “Kekuasaan itu memerlukan pamor.” Karena itu mereka pun bersikap takabur, tidak mau mencari ilmu, duduk bersama para ulama, mengamalkan pendapat para ulama dan agama.
Sebagaimana yang sudah diketahui, tabiat itu mencuri dari orang-orang yang berdekatan. Jika para penguasa yang lebih mementingkan keduniaan ini bergaul dengan orang-orang yang tidak mengetahui syariat, maka tabiat akan mencuri dari orang-orang yang bodoh itu dengan segala sifat yang dimiliki, tidak mau melihat apa pun yang menghalanginya, tidak mau mendengar apa pun yang menghardiknya, dan ini semua merupakan penyebab kehancuran.
3) Iblis membuat para penguasa itu selalu merasa takut terhadap musuh, memerintahkan agar mereka mengokohkan pertahanan, agar apa yang ada di tangan tidak bisa terjarah.
Abu Maryam Al-Asady meriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
 “Barangsiapa yang diangkat Allah menjadi waliyul-amri dari sebagian urusan orang-orang Muslim, lalu dia tidak memenuhi kebutuhan, keperluan dan kefakiran mereka, maka Allah Azza wa Jalla tidak akan memenuhi kebutuhan, keperluan dan kefakirannya.” (Diriwayatkan Abu Daud, Al-Hakim dan Ath-Thabrany).
4) Mereka mengangkat orang-orang yang tidak mumpuni dari mereka yang tidak mempunyai ilmu dan tidak kuat, lalu dengan mudah dia menguasai mereka untuk menzhalimi manusia, memberi gaji dari hasil yang haram, bersikap keras kepada orang yang seharusnya tidak diperlakukan seperti itu, dan mereka pun mengira akan terbebas dari hukuman Allah, karena mereka hanya sebagai pembantu penguasa. Sama sekali tidak, jika seorang penanggung jawab zakat mengangkat orang-orang fasik untuk membagi-bagikan zakat dan mereka berkhianat, maka penanggung jawab zakat itu juga akan dimintai tanggung jawabnya.
5) Iblis membujuk mereka untuk bertindak menurut pikirannya. Maka mereka memberikan bagian kepada orang yang sebenarnya tidak boleh diberi bagian, membunuh orang yang sebenarnya tidak boleh dibunuh, lalu mereka beranggapan bahwa semua ini utnuk pertimbangan politik. Lebih jauh lagi, mereka beranggapan bahwa syariat Islam masih ada yang kurang, sehingga perlu dilengkapi. Karena itu kita bisa melengkapinya dengan pendapat kita.
Ini merupakan tipu daya yang paling buruk. Sebab syariat merupakan aturan Ilahi. Jelas tak mungkin ada celah dalam aturan Ilahi, yang dimaksudkan untuk mengatur makhluk. Firman Allah,
 “Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al-Kitab.” (Al-An’am: 38).
 “Dan, Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang menolak ketetapan-Nya.” (Ar-Ra’d: 41).
Seorang politikus yang menganggap ada celah di dalam syariat, sama dengan kufur. Ada riwayat yang sampai kepada kami, bahwa ada seorang penguasa yang jatuh hati kepada seorang gadis. Hatinya benar-benar galau memikirkan gadis tersebut. Lalu dia memerintahkan agar menenggelamkan gadis itu, agar hatinya tidak lagi terganggu, lalu dia pun terganggu dalam mengurus negara. Tentu saja ini merupakan tindakan yang gila. Sebab membunuh orang Muslim tanpa ada kejahatan yang dilakukannya adalah tidak boleh. Keyakinannya bahwa tindakannya ini diperbolehkan adalah kufur. Jika dia melihat tindakan ini tidak boleh, namun dia melihatnya dari segi kemaslahatan, maka tidak ada istilah kemaslahatan untuk sesuatu yang bertentangan dengan syariah.
6) Iblis membisikkan kepada mereka untuk menguasai harta, dengan anggapan bahwa semua harta ada dalam kekuasaannya. Ini merupakan talbis Iblis, yang bisa disingkap dengan kebiasaan manusia untuk bersikap ekonomis dalam membelanjakan uangnya sendiri. Lalu bagaimana dengan seorang upahan yang diperintahkan untuk menjaga harta orang lain? Dia boleh mendapat bagian uang menurut kadar pekerjaannya dan tidak mempunyai kekuasaan untuk mempergunakan harta yang dipercayakan kepadanya.
Ibnu Aqil berkata, “Telah diriwayatkan dari Hammad, bahwa dia pernah melantunkan beberapa bait syair di hadapan Al-Walid bin Yazid. Lalu Al-Walid memberinya lima puluh ribu dirham dan dua budak. Dia berkata, “Ini terjadi karena dia menyampaikan pujian terhadap Al-Walid, yang sebenarnya merupakan celaan baginya, sebab dia telah menghambur-hamburkan uang yang diambil dari Baitul-mal milik orang-orang Muslim.”
Kebalikan dari menghambur-hamburkan uang adalah mencegah pemberian harta kepada orang yang berhak menerimanya.
7) Iblis membisikkan kepada mereka untuk melakukan kedurhakaan dan memperdayai mereka bahwa tindakan mereka yang mengamankan keadaan negara bisa mencegah mereka dari hukuman macam apa pun (kebal hukum, red.). Untuk menanggapi hal ini dapat dikatakan, “Kalian diangkat sebagai waliyul-amri agar kalian menjaga stabilitas negara dan mengamankan jalan-jalan. Ini merupakan kewajiban kalian. Kedurhakaan yang kalian lakukan tetap dilarang dan hal ini tidak ada keringanan bagi kalian.”
8) Iblis memperdayai mayoritas di antara mereka, bahwa mereka telah melaksanakan apa yang diwajibkan. Hal ini bisa dilihat bahwa segala permasalahannya sudah berjalan sebagaimana mestinya. Padahal kalau disimak lebih lanjut, di sana masih banyak terdapat celah yang harus dibenahi.
9) Iblis menjadikan mereka memandang bagus tindakan mereka yang mermpas harta, memerintahkan manusia untuk mengeluarkan harta lewat pajak yang mencekik leher, lalu mengangkat orang-orang yang suka berkhianat. Padahal seharusnya seorang penguasa menindak secara nyata siapa pun yang berkhianat.
Kami meriwayatkan dari Umar bin Abdul-Aziz, bahwa ada seorang pemuda yang menulis surat kepadanya, “Sesungguhnya ada beberapa orang yang berkhianat dalam mengurus harta Allah. Aku tidak sanggup lagi meminta kembali apa yang ada di tangan mereka, kecuali dengan cara kekerasan.”
Lalu Umar bin Abdul-Aziz menulis surat balasan, yang isinya, “Andaikata orang-orang itu bertemu Allah dalam keadaan berkhianat, itu lebih kusukai daripada aku menemui mereka, sedang mereka dalam keadaan berlumuran darah.”
10) Iblis menjadikan mereka memandang bagus tindakan mereka yang mengeluarkan uang setelah marah-marah. Menurut pandangan mereka, hal ini dapat menghapus apa yang pernah mereka lakukan sebelumnya. Iblis berkata, “Shadaqah senilai satu dirham dapat menghapus dosa sepuluh kali arah.” Tentu saja ini sesuatu yang mustahil. Dosa karena marah tetap ada, dan shadaqah satu dirham yang dikeluarkan, karena marah, tidak mendatangkan pahala. Shadaqah itu harus dikeluarkan dari sesuatu yang halal, dan juga tidak dapat mengenyakan dosa marah. Sebab memberi seorang fakir tidak bisa menghapus dosa yang dilakukan terhadap orang lain.
11) Iblis menjadikan mereka memandang bagus kedurhakaan yang dilakukan terus-menerus, dengan cara mengunjungi orang-orang shalih dan meminta doa kepada mereka. Dalam pandangan mereka, hal ini bisa meringankan dosa karena kedurhakaan yang dilakukan. Perlu diketahui, kebaikan semacam ini tidak bisa menghapus kejahatan.
12) Di antara mereka ada yang bertindak demi atasannya, lalu memerintahkannya untuk berbuat zhalim. Maka Iblis memperdayainya dengan berkata, “Dosanya akan ditanggung atasanmu dan bukan ada di pundaku.” Tentu saja ini anggapan yang batil. Sebab dia termasuk orang yang membantu kezhaliman atau kedurhakaan. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr, juga melaknat pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksinya. Yang serupa dengan ini adalah mengumpulkan harta bagi atasannya, padahal dia tahu atasannya akan menghambur-hamburkan uang tersebut dan berkhianat. Yang demikian ini juga disebut membantu kezhaliman. Malik bin Dinar berkata, “Cukuplah seseorang disebut pengkhianat selagi dia melindungi suatu pengkhianatan.”

Kamis, 04 Agustus 2016

KRITERIA IBADURRAHMAN

 
             ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Ar-Rahman sejati). Sosok-sosok pilihan, pribadi dambaan. Mereka dilansir secara tersendiri dalam lembaran-lembaran firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. Merekalah yang mendapat pujian khusus dari-Nya.

Dalam Al-Quran surat Al-Furqan ayat 63 sampai 77, Allah Subhanahu wa Ta’ala memaparkan kriteria orang-orang yang mendapatkan rahmat-Nya dan akan masuk surga itu.


Di antara sifat dan karakter yang melekat pada mereka adalah :


Tawadhu’ (Rendah Hati)


Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan keadaan mereka dalam firmanNya (yang artinya),


“…(ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati” ( Al-Furqan : 63)


Sifat pertama seorang hamba yang menyandang gelar “’ibadurrahman adalah tawadhu’. Tatkala berjalan di atas bumi ini mereka sangat enteng dan ringan, tidak direkayasa, tidak sombong, ataupun angkuh. Tidak berjalan dengan sangat cepat yang menunjukkan sikap suka mengentengkan dan kasar, juga tidak berjalan dengan sangat pelan yang menunjukkan sifat malas dan kumal. Namun insan-insan pilihan ini berjalan dengan ringan, penuh dengan semangat, tekad, kelelakian, dan jiwa muda.


Merekalah yang mengimplementaskan firmanNya (yang artinya),


“Dan sederhanakanlah kamu dalam berjalan.” (Luqman : 19).


Maknanya adalah sedang-sedang saja dalam semua urusan, tidak berlebihan atau keterlaluan sekali.


Rifq (Lemah Lembut)


Karakter yang berikutnya adalah sebagaimana firman-Nya (yang artinya),


“Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” ( Al Furqan : 63)


           Inilah sifat mereka. Ketika orang-orang bodoh melontarkan ucapan buruk, mereka tidak membalas dengan ucapan yang sama, namun mema’afkan. Senantiasa berkata yang baik, tidak terprovokasi oleh kejahilan oran tersebut, malah, mereka mampu menahan lisan dan emosi.

          Yang menjadi patokan mereka dalam hal ini adalah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, insan paling lemah lembut. Begitu indah satu kisah yang menunjukan keagungan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Suatu ketika ada seorang Arab Badui yang datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata kasar, lalu kaum muslimin marah dan ingin memberinya pelajaran, namn hal itu dicegah oleh beliau. Beliau membalas sikap kasar itu dengan kasih sayang dan lemah lembut.” (Hadits Muttafaqun ‘alaih).


Banyak Bersujud


Allah meneruskan gambaran pribadi ini dalam firman-Nya (yang artinya),


“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.”(Al Furqan: 64).


        Allah menyebut para hamba-Nya sebagai orang yang mencintai malam hari dengan melakukan ibadah. Mereka bangun saat orang-orang sedang terlelap tidur, waspada saat orang-orang lengah, sibuk menyongsong Rabb mereka, mengantungkan jiwa dan angota badan mereka kepada-Nya. Manakala yang lain terlena dan merasa mantap dengan kehidupan duniawi, mereka menginginkan ‘Arsy ar-Rahman sebab mereka mengetahui bahwa ibadah di kegelapan malam dapat menjauhkan mereka dari sifat riya dan minta dipuji. Ibadah di malam hari juga membangkitkan kebahagiaan di hati dan ketenangan bagi jiwa serta penerangan bagi penglihatan mereka.


        Saat berdiri di hadapan Allah dan mengarahkan wajah mereka kepada-Nya, mereka merasakan kelezatan dan kebahagiaan yang tak terkira. Tiada lagi rasa manis setelah manisnya beribadah kepada Allah Ta’ala, bermesra, dan melakukan kontak dengan-Nya. Melakukan Qiyamullail merupakan sifat asli ‘ibadurrahman. Allah menyebut mereka dengan sifat itu dalam banyak ayat dan menganjurkan para Nabi-Nya untuk melakukan hal itu.


Takut Neraka


Sebagaimana firman-Nya (yang artinya),


“Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, jauhkan adzab Jahannam dari kami, sesungguhnya adzabnya itu adalah kebinasaan yang kekal. Sesungguhnya Jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (Al-Furqan : 65-66).


        Sekalipun ‘ibadurrahman sangat ta’at dan hari mereka dipenuhi dengan ketakwaan, namun mereka senantiasa merasa amalan dan ibadah mereka masih kurang. Mereka tidak melihat hal itu sebagai jaminan dan pemberi rasa aman dari api neraka bila saja tidak mendapatkan curahan karunia dan rahmat-Nya yang dengannya mereka terhindar dari adzab Jahannam. Karena itu, mereka selalu terlihat takut, cemas dan khawatir dengan adzab Jahannam.
        Mereka selalu memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia menghindarkan mereka dari adzab Jahannam seluruhnya, baik adzab yang dirasakan penghuni abadinya ataupun penghuni sementaranya.


Ekonomis, Tidak Boros


“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) merka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir,
dan adalah (pembelanjaan itu ) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Al-Furqan: 67)


        ‘Ibadurrahman bukanlah orang-orang yang berbuat mubadzir, membelanjakan harta melewati batas keperluan. Karena orang-orang yang berbuat mubadzir adalah saudara-saudara syetan. Syetan selalu menyuruh berbuat keji dan munkar. Mereka juga mengetahui bahwa mereka bertanggungjawab di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap harta mereka; dari mana mereka peroleh dan kepada siapa mereka infakkan.
         Mereka juga tidak pernah kikir terhadap diri sendiri dan keluarga mereka, dalam arti teledor memberikan hak mereka dan tidak berinfaq untuk hal yang telah diwajibkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebab mereka mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencela kekikiran dan sifat bakhil.


Ikhlash Beribadah Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala


“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah.” (Al-Furqan : 68)


           Di antara sifat ‘Ibaadurrahman, mereka tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebab mereka mengimani bahwa hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala semata yang dapat memberikan manfa’at dan menolak mudharat. Tidak seorang pun di dunia ini, baik ia seorang raja yang disanjung, nabi yang diutus atau pun hamba yang shalih yang mampu memberikan manfa’at untuk dirinya atau pun menolak mudha-rat darinya, apalagi untuk membantu orang lain. Karena itu, mereka tidak pernah menyekutukan sesuatu pun beserta Allah, baik dalam berdo’a atau bentuk-bentuk ibadah lainnya.
           Mereka mengetahui benar, bahwa tiada Khaliq, tiada Pemberi rizki, tiada yang dapat menghidupkan dan mematikan, tiada yang dapat menyembuhkan, dan tiada yang dapat mengelola alam semesta ini selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Tidak Melakukan Pembunuhan


“Dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar.” (Al-Furqan : 68)


           Mereka tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk membunuhnya sekali pun ada dorongan untuk itu kecuali dengan alasan yang benar, yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala atau diizinkan-Nya seperti hukuman Hadd, Qishash atau perang untuk meninggikan kalimat Allah. Sebab mereka mengetahui bahwa membunuh jiwa tanpa alasan yang benar merupakan salah satu dosa besar yang pelakunya mendapatkan ancaman dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan siksaan yang sangat pedih.


Menjauhi Perbuatan Zina


Sebagaimana firman-Nya, “Dan tidak berzina” (Al-Furqan : 68)


       Di antara sifat ‘Ibadurrahman adalah tidak melakukan zina dan selalu menjaga kemaluan mereka dari setiap perbuatan yang mengundang murka Rabb sebab mereka mengetahui benar bahwa zina merupakan dosa yang besar. ‘Ibaadurrahman telah memenuhi panggilan Rabb mereka (yang artinya),


“Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)


Menjauhi Persaksian Palsu


Sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya),


“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu.” (Al-Furqan : 72)


         Sesungguhnya ‘Ibaadurrahman tidak memberikan persaksian palsu sebab tindakan itu menghilangkan hak-hak, membantu perbuatan zhalim dan mengubah arah kebenaran. Mereka juga selalu menghindar dari suatu majlis yang terindikasi kepalsuan dengan segala jenis dan warnanya sebab mereka membencinya sehingga tidak mungkin menghadiri majlis-majlis seperti itu.
        Menurut Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, salah satu bentuk persaksian palsu adalah dengan menghadiri ataupun ikut dalam perayaan hari raya orang kafir. Sebab perayaan-perayaan tersebut tiada lain adalah kebohongan dan kepalsuan yang dibuat-buat.
        Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan darinya berulang kali serta menilainya sebagai salah satu dosa besar. Beliau bersabda, “Maukah aku beritahukan kepada kamu mengenai dosa yang paling besar?” (beliau mengulang tiga kali). Kami berkata, “Tentu, wahai Rasulullah” Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah, durhaka terhadap kedua orangtua.” Beliau ketika itu bertelekan lalu duduk seraya bersabda lagi, “Jauhilah perkataan palsu dan persaksian palsu.” Beliau terus mengulang-ulangnya hingga kami sampai berkata, “Semoga saja beliau diam.” (Muttafaqun ‘alaih).
        Demikian pembahasan tentang ibadurrahman, sebenarnya masih ada karakter yang belum kami bahas diantaranya; berpaling dari mengerjakan perbuatan yang tidak berfaedah, memenuhi segala perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendo’akan kebaikan bagi keluarga dan keturunan. In sya Allah di kesempatan lain kami akan membahasnya.

biografi imam ibnu katsir


Nama Lengkap

Nama lengkap beliau adalah Abul Fida’, Imaduddin Ismail bin Umar bin Katsir al-Qurasyi al-Bushrawi ad-Dimasyqi, lebih dikenal dengan nama Ibnu Katsir. Beliau lahir pada tahun 701 H di sebuah desa yang menjadi bagian dari kota Bashra di negeri Syam. Pada usia 4 tahun, ayah beliau meninggal sehingga kemudian Ibnu Katsir diasuh oleh pamannya. Pada tahun 706 H, beliau pindah dan menetap di kota Damaskus.

Riwayat Pendidikan

Ibn Katsir tumbuh besar di kota Damaskus. Di sana, beliau banyak menimba ilmu dari para ulama di kota tersebut, salah satunya adalah Syaikh Burhanuddin Ibrahim al-Fazari. Beliau juga menimba ilmu dari Isa bin Muth’im, Ibn Asyakir, Ibn Syairazi, Ishaq bin Yahya bin al-Amidi, Ibn Zarrad, al-Hafizh adz-Dzahabi serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Selain itu, beliau juga belajar kepada Syaikh Jamaluddin Yusuf bin Zaki al-Mizzi, salah seorang ahli hadits di Syam. Syaikh al-Mizzi ini kemudian menikahkan Ibn Katsir dengan putrinya.

Selain Damaskus, beliau juga belajar di Mesir dan mendapat ijazah dari para ulama di sana.

Prestasi Keilmuan

Berkat kegigihan belajarnya, akhirnya beliau menjadi ahli tafsir ternama, ahli hadits, sejarawan serta ahli fiqih besar abad ke-8 H. Kitab beliau dalam bidang tafsir yaitu Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjadi kitab tafsir terbesar dan tershahih hingga saat ini, di samping kitab tafsir Muhammad bin Jarir ath-Thabari.

Para ulama mengatakan bahwa tafsir Ibnu Katsir adalah sebaik-baik tafsir yang ada di zaman ini, karena ia memiliki berbagai keistimewaan. Keistimewaan yang terpenting adalah menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an (ayat dengan ayat yang lain), menafsirkan al-Qur’an dengan as-Sunnah (Hadits), kemudian dengan perkataan para salafush shalih (pendahulu kita yang sholih, yakni para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in), kemudian dengan kaidah-kaidah bahasa Arab.

Karya Ibnu Katsir

Selain Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, beliau juga menulis kitab-kitab lain yang sangat berkualitas dan menjadi rujukan bagi generasi sesudahnya, di antaranya adalah al-Bidayah Wa an-Nihayah yang berisi kisah para nabi dan umat-umat terdahulu, Jami’ Al Masanid yang berisi kumpulan hadits, Ikhtishar ‘Ulum al-Hadits tentang ilmu hadits, Risalah Fi al-Jihad tentang jihad dan masih banyak lagi.

Kesaksian Para Ulama

Kealiman dan keshalihan sosok Ibnu Katsir telah diakui para ulama di zamannya mau pun ulama sesudahnya. Adz-Dzahabi berkata bahwa Ibnu Katsir adalah seorang Mufti (pemberi fatwa), Muhaddits (ahli hadits), ilmuan, ahli fiqih, ahli tafsir dan beliau mempunyai karangan yang banyak dan bermanfa’at.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata bahwa beliau adalah seorang yang disibukkan dengan hadits, menelaah matan-matan dan rijal-rijal (perawinya), ingatannya sangat kuat, pandai membahas, kehidupannya dipenuhi dengan menulis kitab, dan setelah wafatnya manusia masih dapat mengambil manfa’at yang sangat banyak dari karya-karyanya.

Salah seorang muridnya, Syihabuddin bin Hajji berkata, “Beliau adalah seorang yang plaing kuat hafalannya yang pernah aku temui tentang matan (isi) hadits, dan paling mengetahui cacat hadits serta keadaan para perawinya. Para sahahabat dan gurunya pun mengakui hal itu. Ketika bergaul dengannya, aku selalu mendapat manfaat (kebaikan) darinya.

Akhir Hayat

Ibnu Katsir meninggal dunia pada tahun 774 H di Damaskus dan dikuburkan bersebelahan dengan makam gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Meski kini beliau telah lama tiada, tapi peninggalannya akan tetap berada di tengah umat, menjadi rujukan terpercaya dalam memahami Al Qur’an serta Islam secara umum. Umat masih akan terus mengambil manfaat dari karya-karyanya yang sangat berharga.

Ada apa dengan Salafy? Beda Salafy dengan Salafush Shalih


Berkata Imam Ibn Mandzur : "Salafi ialah sesiapa yang telah mendahului engkau yang terdiri dari ibu bapa atau kaum kerabat yang lebih tua pada umur dan kedudukan." Ia juga bisa berarti nenek moyang atau generasi terdahulu (Salafun ; Aslafun).


Sehingga secara bahasa yg dimaksud dengan Madzhab As-Salaf adalah madzhab generasi terdahulu.

Sehingga menurut bahasa Imam An-Nabhani, Imam Hasan Al-Banna, Imam Ad-Dahlawwi, Imam Al-Maududi, Imam Abul Hasan An-Nadwi dll adalah termasuk Salaf Ash-sholeh (yaitu generasi terdahulu yg sholeh), karena sejarah telah membuktikan mereka adalah para Ulama yg ikhlas yg memimpin umat untuk mengembalikan Izzul Islam wa Muslimun !!!??


Kemudian ada sebagian Ulama yang menggunakan istilah Salaf Ash-Sholeh untuk menyebut generasi para shahabat-, tabi'in-, dan tabi'ut tabi'in, terutama Ibn Taimiyah dlm karya2-nya seperti Al-Aqidah Al-Washitiyyah, Majmu’ul Fatawa dll. Tapi belum pernah adasatupun riwayat yg shohih, yg sampai kepada kita bahwa ada diantara para Imam Mujtahid seperti:
Imam Syafi’I, Abu Hanifah, Ahmad Ibn Hambal, Malik dll yang menyebut diri mereka dan pengikutnya sebagai kelompok Salafi; ‘hatta’ para Imam ahli hadis seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi dll yang menyebut dirinya sebagai Salafi !!!!
Padahal merekalah yg sebenarnya paling layak untuk disebut sebagai Salafi (yaitu penerus madzhab shahabat-, tabi'in-, dan tabi'ut tabi'in), karena mereka mengambil ilmu dien ini langsung dari mereka.
Seperti kasus Imam Malik yang Kitabnya yang berjudul Al-Muwatho (sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Imam Malik dalam muqadimah kitabnya) mendapat rekomendasi dari 70 ulama Madinah yang merupakan anak keturunan dan murid sahabat atau tabi’in dan tabiu’t tabi’in di Madinah, bahkan ada riwayat yg menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah pernah bertemu dengan para Sahabat dll.

Seandainya penyebutan atau labelisasi seperti ini adalah ‘sangat penting’ (seperti klaim Salafi), maka harusnya merekalah yang paling layak untuk menggunakan sebutan sebagai kelompok Salaf, dan pastilah mereka yang pertama kali akan ‘mempopulerkan’ istilah ini, ‘hatta’ sampai Ibnu Taimiyyah-pun tidak pernah mengunakan istilah salafi untuk menyebut dan mendefinisikan madzhabnya dan para pengikutnya !!!

Lalu dari mana munculnya istilah Salafi/salafiyin, untuk menyebut “org yg mengklaim dirinya sebagai satu2-nya penerus madzbab Salaf Ash-Sholeh yaitu Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in”.

Yang jelas bukan dari para Ulama Mujtahid seperti Imam Syafi’I, Abu Hanifah, Ahmad Ibn Hambal, Malik dll yang menyebut diri mereka dan pengikutnya sebagai kelompok Salafi; hatta para imam ahli hadis spt Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzidll !!??!

Tapi adalah syech Albani-lah yg pertama kali menggunakan istilah ini, sebagaimana terekam dalam sebuah dialognya antara Albani dengan (salah satu pengikutnya yaitu Abdul Halim Abu Syuqqah) (Lihat Majalah As-Sunnah 06\IV\1420; hal 20-25) !!!
Lalu Albani-lah yang memberi definisi Salafi sebagai ‘orang-orang yang mengikuti cara beragamanya para salaf dalam memahami islam’. Dan supaya terlihat ‘keren’ lalu dinukil-lah sejumlah ayat, hadis, atsar dan pendapat sebagian Ulama (nb: yg tentunya ditakwil sesuai dg kepentingan kelompok Neo Salafi ini !!!), untuk menunjukkan bahwa seakan-akan yg menggunakan istilah itu adalah para Imam diatas, padahal klaim itu tidaklah benar (nb : silahkan tunjukkan satu riwayat saja, yg shohih dr para imam mujtahid dan Imam Ahli Hadis yg memperkuat klaim kelompok Salafi ini) !!!?

Walhasil, untuk menilai apakah Imam Taqiyyudin atau Hasan Al-Banna dll mengikuti manhaj para salafus shalih atau tidak, tidak ditentukan oleh penilaian Albani, Utsaimin, Ibn Baz dll ( kualitas keilmuannya jauh dibawahpara Imam ini !!??). Tapi hujjah dan argumentasi yg mereka gunakan !!!
Dan itu harus dikaji kasus per kasus, tidak bisa digeneralisasi (nb: tidak seperti cara salafi palsu dan kelompoknya yg sengaja mencari-cari kesalahan para Imam ini lalu digunakan untuk menyatakan bahwa seluruh pendapat mereka adalah salah dan menyimpang !!?).
Sedang klaimnya bahwa Albani, Utsaimin, Ibn Baz min firqoh As-Salafiyah Al-Jadidah (Kelompok Neo Salafi) adalah termasuk ulama salafy, dan merekalah satu2-nya yg layak mengikuti cara beragamanya para salaf dalam memahami islam adalah sebatas klaim kelompok salafi dan orang2 yg sepakat dg pemikirannya !!!?

Pilih Salafy atau Muslim, Mukmin, Muttaqin?
Saya ingin meletakkan hal ini secara objektif, agar kita tidak fanatik dan taqlid kepada siapun juga., kalau kita semuanya mau jujur bahwa perintah menjadi SALAFY itu tidak ada yang jelas, semuanya hanya berupa indikasi dan penafsiran yang sifatnya ijtihadiyah (atau maaf seperti dipaksakan).Contohnya, At-Taubah ayat 100, itu bukan perintah untuk menjadi SALAFY tapi perintah untuk mengikuti Rasulullah dan Sahabat (muhajirin dan anshor).
Kalau hal itu perintah menjadi SALAFY tentunya ayatnya akan dinyatakan secara tegas dan jelas semisal “Isyhaduu biannaa muslimuun” (Saksikanlah kami adalah muslim).
Tapi kita kan tidak pernah menemukan perintah “SAKSIKANLAH BAHWA KAMI SALAFY”.
Atau perintah “ITTAQULLAHA HAQQA TUQAATIHI” (Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa). Adakah perintah yang setegas itu untuk untuk bermanhaj SALAFY, misalnya berbunyi “BERTAKWALAH KEPADA ALLAH dan BERMANHAJ SALAFLAH KALIAN”.
Lalu dilanjutkan WA LAA TAMUUTUNNA ILLAA WA ANTUM MUSLIMUUN (perintah ini kan sangat tegas jelas tidak perlu penafsiran lagi yaitu bahwa Allah menyuruh kita menjadi MUSLIM).
Belum lagi banyak sekali akhir ayat yang secara tegas menyatakan WA NAHNU LAHU MUSLIMUN (Dan kami adalah orang-orang Islam).

Adakah dalam Alqur’an yang menyatakan WA NAHNU LAHU SALAFIYUUN….? Atau dalam HADITS.

Inilah yang saya maksud sebaiknya kita kembali kepada perintah yang JELAS dan TEGAS.

surat Ali Imran ayat 110, ini adalah perintah untuk beramarma’ruf nahi munkar dan beriman kepada Allah SWT. Bukan perintah untuk bermanhaj SALAF.

berkaitan dengan hadits-hadits yang mengindikasikan SALAF, contohnya “Sebaik-baik manusia adalah kurunku, kemudian setelah mereka, kemudian setelah mereka…”Hadits ini khabar atau perintah. Kalau kabar maka hadits ini adalah pujian kepada generasi terbaik. Hadits ini jelas-jelas berupa kabar. Sebab jika kita kaitkan dengan ayat lainnya maka yang paling mulia adalah yang paling taqwa (INNA AKRAMAKUM ‘INDALLAHI ATQAAKUM).
Mereka tidak dibatasi ZAMAN dan WAKTU. Contohnya IMAM MAHDI meskipun lahir di akhir zaman. Beliau adalah orang yang sangat bertaqwa.
Kalau setiap khabar dijadikan dalil untuk membuat sebuah MANHAJ, Maka kita akan temukan banyak sekali MANHAJ. (Ini tidak masalah, selama hal ini tidak dipaksakan kepada orang lain). Atau dijadikan tanda/simbol bahwa merekalah satu-satunya kelompok yang selamat/yang ditolong (FIRQATUN NAJIYAH/THAIFAH MANSHURAH).
Contohnya dalam Alqur’an banyak sekali kita temukan khabar tentang para Nabi dan Rasul. Lalu kemudian kitabuat namanya MANHAJ RUSULI (Pengikut 25 Nabi dan Rasul).Dalam Alqur’an dan hadits banyak kita temukan pujian terhadap SAHABAT, lalu kita buat MANHAJ ASHABI.
Atau banyak juga pujian terhadap JIBRIL lalu kita bentuk MANHAJ JIBRILI dan seterusnya.

pernyataan Syaikh Albani Rahimahullah, kenapa kita butuh simbol ini, alasannya karena banyaknya aliran sesat pada zaman ini? (Silahkan baca buku Biografi Syaikh Albani)
Pertanyaannya adalah: apakah pada zaman FITNATUL KUBRA (Ali RA VS Muawiyah RA) tidak banyak aliran sesat? Lalu masa-masa setelahnya apakah juga tidak banyak aliran sesat? Lalu kenapa para IMAM dan SALAFUS SHALIH pada saat itu tidak memproklamirkan MANHAJ SALAFY. Justru yang disepakati adalah AHLU SUNNAH WAL JAMA’AH (ini menjadi sumber hukum karena IJMA’/kesepakatan). Karena kesepakatan adalah (salah satu) sumber hukum Islam.
Sedangkan MANHAJ SALAF belum pernah menjadi IJMA’.Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, BAGAIMANA JIKA KEMUDIAN ORANG-ORANG MENGAKU ber-MANHAJ SALAF itu kemudian rusak lagi dan berpecah belah, terbukti saat ini SALAFY telah terbelah menjadi berbagai kelompok, LUQMAN BA'ABDUH, SALAFY-nya lawannya ba'abduh, SALAFY SYAIKH SAFAR, SALAFY-nya SYAIKH ALBANI, SALAFY-nya SYAIKH AL QARNI, SALAFY-nya SYAIKh MUQBIL, SALAFY-nya SYAIKH RABI’ Rahimahumullah dll.

Apakah kemudian kita membuat SIMBOL Baru lagi? Misalnya QADIMI?

Sekali lagi mari kita kembali kepada penisbatan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya yaitu menjadi MUSLIM/MUKMIN/MUTTAQIIN.
Mohon maaf, bila ada kata-kata yang kurang berkenan.