Rabu, 13 September 2017

SYARAH HADIS KELIMA

SYARAH HADIS KELIMA

ustadzah ummu tukiyem


1. ABDULLAH BIN UMAR
Teks hadis kelima
وعن عبد الله بن عمر – رضي الله عنهما – قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث». وفي لفظ: «لم ينجس». أخرجه الأربعة, وصححه ابن خزيمة. وابن حبان والحاكم
***
وعن عبد الله بن عمر – رضي الله عنهما – قال
“Dan dari ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma (semoga Allah meridhoi keduanya) beliau berkata..”
***
Namanya Abdullah. Beliau adalah putra shahabat terkenal; Umar bin Khottob. Karenanya, beliau disebut Abdullah bin Umar. Kunyahnya Abu Abdirrohman.
Abdullah bin Umar merupakan sahabat yunior Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yakni sahabat-sahabat yang ketika Nabi shallallahu ‘alahi wasallam diutus, mereka baru lahir atau masih sangat kecil sehingga belum bisa memahami perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.
Sejarah menunjukkan bahwa Abdullah bin Umar lahir setahun sebelum Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam diangkat menjadi Rasul. Ketika hijrah ke Madinah, usia Abdullah bin Umar sekitar 14 tahun (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di Makkah selama 13 tahun, setelah itu hijrah ke Madinah). Pada saat Nabi shallallahu ‘alahi wasallam wafat (tahun 11 H), usia Ibnu Umar sekitar 25 tahun.
Beliau termasuk ulama’ sahabat sebagaimana Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Sa’id Al-Khudriy, dan ‘Aisyah. Murid Ibnu Umar cukup banyak. Diantara murid yang paling banyak meriwayatkan hadist dari beliau adalah putra beliau sendiri, yakni Salim dan Hamzah. Selain itu, murid lain yang terkenal adalah mantan budaknya (Maula) yang bernama Nafi’. Jika ditemukan riwayat dengan sanad: Malik, kemudian Nafi’, kemudian Ibnu ‘Umar, kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka para ulama’ mengatakan bahwa ini termasuk sanad emas yang keshahihannya sudah tidak diragukan lagi.
Beliau ikut perang pertama kali pada saat perang Khandaq (parit) atau juga disebut dengan perang Ahzab. Yakni sebuah perang dimana kaum muslimin dikepung oleh sekitar 10.000 orang kafir yang terdiri dari beberapa kabilah. Sementara jumlah kaum muslimin hanya sekitar 3.000 orang. Akhirnya dengan kondisi yang seperti itu, muncul gagasan dari salah satu sahabat yang bernama Salman Al-Farisi untuk membuat pertahanan berupa parit yang dibangun di sekeliling Kota Madinah.
Usianya panjang. Beliau wafat di Makkah pada tahun 73 H, tiga bulan setelah terbunuhnya Abdullah bin Az-Zubair. Kemudian beliau dimakamkan di sebuah tempat yang bernama Dzu Thuwa, pekuburan kaum Muhajirin di Mekah.
2. MASALAH TARODDHI ‘AN SHOHABAH
Maksud taroddhi ‘an shohabah (الترضي عن الصحابة) adalah mendoakan shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam agar diridhai Allah dengan mengucapkan rodhiyallahu ‘anhu atau lafaz yang semakna. Ini adalah sighat berbentuk khobar/ berita, tetapi bermakna du-a’/ doa, sebagaimana pernah saya jelaskan pada syarah hadis pertama.
Hukum taroddhi ‘an shohabah adalah sunnah/ mandub. Alasannya, Allah telah ridha dengan para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagimana disebutkan dalam ayat ini;
{وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ} [التوبة: 100]
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.”
Adalah kesempurnaan iman jika orang membenci yang dibenci Allah, dan mencintai yang dicintai Allah. Telah jelas Allah ridha terhadap para shahabat Nabi, maka mendoakan agar Allah meridhai mereka mensenafasi prinsip ini. Hal ini sama seperti informasi dalam Al-Qur’an bahwa Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka disunnahkan orang beriman memperbanyak shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Hukum sunnahnya taroddhi ini hukum asalnya bukan hanya berlaku untuk shahabat tetapi juga untuk tabi’in dan generasi sesudahnya di kalangan para ulama, ahli ibadah, dan orang-orang shalih.
An-Nawawi berkata:
المجموع شرح المهذب (6/ 172)
يُسْتَحَبُّ التَّرَضِّي وَالتَّرَحُّمُ عَلَى الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ الْعُلَمَاءِ وَالْعُبَّادِ وَسَائِرِ الْأَخْيَارِ
“Disunnahkan taroddhi dan tarohhum (mengucapkan rohimahullah) kepada para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, tabi’in dan generasi sesudahnya di kalangan para ulama, ahli ibadah dan orang-orang baik.”
Bahkan kesunnahan ini juga mencakup ucapan ‘alaihissholatu wassalam, shollollohu ‘alaihi wasallam, ‘alaihissalam, dan rohimahullah/rohmatullah ‘alaih.
Hanya saja, sudah menjadi istilah para ulama bahwa ucapan doa shollallahu ‘alaihi wasallam adalah untuk Nabi Muhammad, ‘alaihissalam untuk nabi-nabi yang lain, rodhiyallahu ‘anhu untuk para shahabat Nabi Muhammad, dan rohimahullah untuk para ulama dan orang-orang shalih selain shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam . Tujuan istilah ini agar tidak menimbulkan salah paham dan kekacaun bagi orang awam.
3. DHOMIR TARODDHI SHAHABAT
Jika diperhatikan, lafaz taroddhi shahabat nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang ditulis para ulama ternyata dhomirnya kadang-kadang berbeda. Ada shahabat nabi yang didoakan rodhiyallahu ‘anhu (رضي الله عنه), adapula yang rodhiyallahu ‘anhuma (رضي الله عنهما), adapula yang rodhiyallahu ‘anhum (رضي الله عنهم).
Mengapa bisa berbeda-beda?
Rahasianya terletak pada nama yang disebut.
Hal yang harus diketahui, kadang-kadang seorang shahabat memiliki ayah yang kafir kadang pula memiliki ayah yang masuk Islam dan sekaligus menjadi shahabat.
Jika ayahnya tidak masuk Islam, maka yang didoakan hanya shahabat itu saja sehingga lafaz doa yang diucapkan adalah rodhiyallahu ‘anhu. Misalnya Umar bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhu.
Jika ayahnya masuk islam dan juga menjadi shahabat, berarti yang didoakan adalah ayah dan anak sekaligus, sehingga doa yang diucapkan adalah rodhiyallahu ‘anhuma. Misalnya Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma.
Jika yang meriwayatkan hadis adalah shahabat dari shahabat yang lain, sehingga yang didoakan 3 orang atau lebih maka doa yang diucapkan adalah rodhiyallahu ‘anhum. Misalnya Abu Hurairah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar rodhiyallahu ‘anhum karena yang didoakan dalam kasus ini 3 orang; Abu Hurairah, Abdullah, dan Umar bin Al-Khotthob.
An-Nawawi berkata:
المجموع شرح المهذب (6/ 172)
فَإِنْ كَانَ الْمَذْكُورُ صَحَابِيًّا ابْنَ صَحَابِيٍّ قَالَ قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَكَذَا ابْنُ عَبَّاسٍ وكذا ابن الزبير وابن جعفر واسامة ابن زيد ونحوهم ليشمله واباه جميعا
“Jika yang disebutkan adalah seorang shahabat putra shahabat maka doakan dengan mengucapkan (misalnya): Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma. Demikian pula Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, Ibnu Ja’far, Usamah bin Zaid dan yang semisal dengan mereka agar doa tersebut juga mencakup ayah mereka semuanya.”
4. USLUB SYARAT
قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث»
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika air itu sebanyak dua qullah, maka air tersebut tidak membawa najis.”
Lafaz idza pada awal sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah idza syarthiyyah, yakni idza yang bermakna syarat. Karena itu terjemahan yang tepat adalah jika.
Mengidentifikasi makna idza dalam bahasa Arab termasuk hal yang penting agar tidak salah pemaknaan, karena lafaz idza jenisnya bermacam-macam sehingga maknanya juga bermacam-macam mengikuti jenisnya. Ada idza dhorfiyyah yang bermakna ketika, ada idza fuja-iyyah yang bermakna tiba-tiba/ ternyata dst.
Jika sudah diketahui bahwa idza dalam hadis di atas bermakna idza syarthiyyah, maka kalimat yang diungkapkan adalah uslub syarat. Jika kalimat diungkapkan dengan uslub syarat maka konsepsi yang perlu dipahami adalah: Setiap uslub syarat dalam bahasa Arab meniscayakan ada jawab syaratnya.
Dalam penerjemahan, jawab syarat ini perlu disisipi makna maka agar lebih dekat dengan susunan bahasa Indonesia.
Dalam hadis di atas, lafaz yang menjadi jawab syarat adalah lafaz lam yahmil al-khobats. Karena itu, lafaz ini yang di depannya perlu disisipi terjemahan maka sebelum lafaz tersebut diterjemahkan.
Oleh karena itu, bisa dilihat terjemahan yang dituliskan di muka berbunyi:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika air itu sebanyak dua qullah, maka air tersebut tidak membawa najis.”
Terjemahan maka di atas tidak ada lafaz Arabnya dalam hadis, tetapi dipahami dari konsepsi jawab syarat yang menjadi bagian dari uslub syarat.
Ketentuan ini berlaku bukan hanya pada lafaz idza saja, tetapi juga berlaku pada semua lafaz yang mengandung makna syarat seperti inmakaifama, dst.
Lebih lengkap tentang uslub syarat, bisa dibaca buku saya yang berjudul Panduan Belajar Bahasa Arab MUNTAHA (416 hlm).
5. ANALISIS NAHWU SABDA NABI
قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث»
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika air itu sebanyak dua qullah, maka air tersebut tidak membawa najis.”
Lafaz kana adalah salah satu nawasikh. Sebagaimana telah diketahui dalam pembahasan ilmu I’rob, lafaz ini secara sintaksis merofa’kan mubtada’ dan menashobkan khobar. Jika lafaz kana diterjemahkan, biasanya diartikan ada/ adalah. Dalam banyak konteks, lafaz ini tidak diterjemahkan tetapi hanya cukup dipahami secara konseptual.
Mubtada’ dalam struktur sabda Nabi ini adalah lafaz Al-ma’ (الماء) yang bermakna air sementara khobarnya adalah lafaz qullatain (قلتين) yang bermakna dua qullah. Tanda rofa’ pada lafaz Al-Ma’ adalah harokat dhommah pada huruf terakhir lafaz tersebut sementara tanda nashob pada lafaz qullatain adalah huruf Ya’ karena lafaz ini termasuk lafaz mutsanna.
Lafaz lam adalah harf nafi, cukup diterjemahkan tidak.
Lafaz yahmil adalah fi’il mudhori’ yang berasal dari kata hamala yang bermakna mengandung/ membawa.
Fa’il (pelaku) pada kata yahmil adalah dhomir mustatir yaitu huwa yang merujuk pada lafaz Al-Ma’.
Posisi Al-Khobats/ najis adalah maf’ul bih dari fi’il yahmil.
Dengan demikian terjemahan lengkap sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika air itu sebanyak dua qullah, maka air tersebut tidak membawa najis.”
6. ASBABUL WURUD HADIS INI
Dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa air yang telah mencapai dua qullah maka najis yang masuk ke dalamnya tidak dianggap (selama air tersebut masih memiliki sifat-sifat air).
Mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan sabda ini?
Dalam hadis riwayat At-Tirmidzi dijelaskan bahwa asbabul wurud hadis ini adalah pertanyaan seorang sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang air di tanah cadas yang dijilati hewan-hewan dan diminum oleh binatang buas.
Sangkaan umum yang mungkin dibayangkan adalah, binatang yang minum di air tersebut bisa jadi telah makan bangkai yang najis, atau kakinya terkena percikan air kencingnya. Jika hewan-hewan yang dimungkinkan terkena najis itu minum pada air tersebut, maka dikhawatirkan najis yang menempel pada dirinya akan bercampur dengan air itu sehingga status air tersebut najis yang berakibat tidak bolehnya dipakai untuk bersuci.
At-Tirmidzi meriwayatkan:
سنن الترمذى (1/ 113)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُسْأَلُ عَنْ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ مِنْ الْأَرْضِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنْ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ
dari Ibnu Umar ia berkata; “Aku mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau ditanya tentang air yang ada di tanah cadas dan sering didatangi oleh binatang buas dan hewan – hewan lainnya, “Ibnu Umar berkata; Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Apabila air itu mencapai dua qullah maka tidak akan mengandung kotoran (najis).”
7. MAKNA KHOBATS 
قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث»
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika air itu sebanyak dua qullah, maka air tersebut tidak membawa najis.”
Khobats di sini bermakna najas/najis. Khobits sendiri maknanya banyak, bisa bermakna najis, haram, makruh, berbau busuk, berat dll.
Berikut ini disajikan contoh berbagai macam makna khobits dalam hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
1. Contoh lafaz khobits bermakna najis adalah dalam hadis berikut ini:
سنن أبى داود – م (4/ 6)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengunakan obat yang najis.”
2. Contoh lafaz khobits bermakna haram adalah dalam hadis berikut ini:
السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي (6/ 126)
رَوَى رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« مَهْرُ الْبَغِىِّ خَبِيثٌ »
Rofi’ bi Khodij r.a. meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mahar pelacur adalah haram.”
3. Contoh lafaz khobits bermakna makruh adalah dalam hadis berikut ini:
سنن أبى داود (9/ 272)
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ
dari Rafi’ bin Khadij, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Penghasilan tukang bekam adalah makruh.”
4. Contoh lafaz khobits bermakna berbau busuk adalah dalam hadis berikut ini:
صحيح مسلم (3/ 191)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ لَمْ نَعْدُ أَنْ فُتِحَتْ خَيْبَرُ فَوَقَعْنَا أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تِلْكَ الْبَقْلَةِ الثُّومِ وَالنَّاسُ جِيَاعٌ فَأَكَلْنَا مِنْهَا أَكْلًا شَدِيدًا ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْمَسْجِدِ فَوَجَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرِّيحَ فَقَالَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْخَبِيثَةِ شَيْئًا فَلَا يَقْرَبَنَّا فِي الْمَسْجِدِ
dari Abu Sa’id dia berkata, “Kami belum berperang hingga Khaibar telah ditaklukkan, lalu kami menjumpai para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pada sayur mayur itu terdapat bawang putih, sedangkan orang-orang kelaparan. Maka kami memakan sebagian darinya sangat banyak, kemudian kami pergi ke masjid. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan bau tidak sedap, maka beliau bertanya, “Siapa yang makan sedikit dari pohon bau ini, maka janganlah dia mendekati masjid kami!”
5. Contoh lafaz khobits bermakna berat adalah dalam hadis berikut ini:
صحيح مسلم (4/ 176)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلَاثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ عَلَيْكَ لَيْلًا طَوِيلًا فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عَنْهُ عُقْدَتَانِ فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتْ الْعُقَدُ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ
dari Abu Hurairah sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (bahwa beliau bersabda): “Syetan akan mengikat tengkuk salah seorang dari kalian saat ia tidur dengan tiga ikatan. Dengan setiap ikatan ia akan membisikkan padamu bahwa malam masih panjang. Jika ia terbangun lalu berdzikir kepada Allah, lepaslah satu ikatan, jika ia berwudlu maka lepaslah dua ikatan. Dan jika ia melanjutkan dengan shalat, maka lepaslah seluruh ikatan itu, sehingga pada pagi harinya ia mulai dengan penuh kesemangatan dan jiwanya pun sehat. Namun jika tidak, maka dia akan memasuki waktu pagi dengan jiwa yang berat dan penuh kemalasan.”
صحيح البخاري (19/ 158)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ خَبُثَتْ نَفْسِي وَلَكِنْ لِيَقُلْ لَقِسَتْ نَفْسِي
dari Aisyah radliallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan; “Khabutsat nafsi (diriku terasa berat), akan tetapi hendaknya ia mengatakan “laqisat nafsi (diriku terasa berat).”
Lebih dalam macam-macam makna khobits bisa dikaji dalam kitab Ibnu Al-AtsirAn-Nihayah Fi Ghoribi Al-Hadits Wa Al-Atsar.
8. SIKAP ULAMA MADZHAB TERHADAP HADIS INI
Pokok pembahasan hadis ini adalah berbicara tentang standar dua qullah terhadap kesucian air. Makna qullah telah dijelaskan sebelumnya pada saat dibicarakan syarah hadis kedua.
Lafaz qullatain/قلتين dalam hadis kelima ini merupakan bentuk mutsanna (bermakna dua). Mufrad-nya (bentuk tunggal) adalah قلة (qullah). Makna qullah adalah ukuran volume wadah air. Qullah adalah wadah air yang jika dipenuhi bisa diangkat oleh orang dewasa. Bentuknya kira-kira mirip dengan gentong.
Ada berbagai macam bentuk qullah di negeri Arab, tetapi yang paling terkenal adalah qullah dari negeri Bahrain yang dinamakan qullah Hajar yang bentuknya besar. Untuk membawanya tidak bisa lagi dijinjing tapi harus dengan dipanggul. Jika ulama’ Madzhab Syafi’i menyebut qullah, maka yang dimaksud adalah qullah Hajar.
Standar Syafi’iyyah adalah qullah Hajar, meskipun riwayatnya lemah tetapi Syafi’iyyah menguatkannya dengan syair-syair Arab yang banyak menggunakan qullah Hajar. Menurut Al-Baihaqi, qullah Hajar sangat populer, karena itu Nabi menyebutnya dalam hadis Mi’roj saat menyerupakan buah sidrotul muntaha dengan qullah Hajar.
Qullah adalah lafaz musytarok. Setelah dalam kasus thoharoh dipastikan maknanya adalah bejana, maka qullah mengandung kemungkinan qullah kecil dan qullah besar, tetapi konteks hadis membuat pilihan makna yang paling dekat adalah qullah besar, karena dikaitkan dengan kenajisan sesuatu.
Qullah setara dengan berapa liter?
Menurut keterangan Rawwas Qol’ahji dalam kitabnya yang berjudul “Mu’jamul Lughotil Fuqoha’”, satu qullah setara dengan 160,5 liter. Berarti dua qullah setara dengan 321 liter. Jika digambarkan bentuk balok, maka kira-kira memiliki ukuran 1 m x 1 m x 0,321 m. Jadi, jika suatu air memiliki volume sebanyak 321 liter, kemudian terkena najis namun tidak mengubah salah satu sifatnya, maka air tersebut tetap dihukumi suci.
Syafi’iyyah menjadikan hadis ini sebagai dasar volume minimal air agar tidak dihukumi najis jika terkena najis dan tidak berubah sifatnya.
Jadi, syarat Madzhab Syafi’i untuk menentukan najis tidaknya air yang terkena benda najis ada dua:
1. Volume air minimal mencapai dua qullah
2. Warna, rasa, dan bau tidak berubah.
Madzhab Hadawiyyah dan Hanafiyyah menolak hadis ini karena dipandang mudhthorib matannya, karena ada riwayat yang menyebutkan 3 qullah, ada yang menyebutkan 1 qullah, bahkan 40 qullah. Alasan lain: Kadar satu qullah itu dipandang majhul dan maknanya muhtamal.
Karena itu, dalam ulama’ Madzhab Hanafi, standar dua qullah ini tidak berlaku. Mereka memakai standar lain terkait volume minimal sebagaimana telah pernah disinggung pada syarah hadis kedua.
9. MAKNA HAMLU AL-KHOBATS
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi:
لم يحمل الخبث
“maka air tersebut tidak membawa najis.”
Lafaz ini memungkinkan dimaknai dua makna yang berlawanan:
Pertama: Air yang telah mencapai ukuran dua qullah jika dijatuhi najis, maka najis tersebut akan larut di dalamnya, bercampur dengan air, sampai taraf najis tersebut tidak kelihatan sehingga orang tidak melihat bekas apapun yang menunjukkan adanya najis pada air tersebut.
Pemaknaan seperti ini memberi kesimpulan: Jika air volumenya minimal telah mencapai dua qullah, maka jatuhnya najis ke dalamnya tidak memberikan pengaruh. Jadi ukuran dua qullah menjadi syarat minimal yang membuat air tersebut tetap dihukumi suci.
Kedua: Air yang baru mencapai dua qullah, maka dia “belum sanggup menanggung” najis, sehingga jika dijatuhi najis, status air tersebut masih lah najis. Jika air sudah lebih dari dua qullah (meskipun lebihnya hanya sedikit, misalnya satu gelas) barulah air tersebut “sanggup menanggung najis”.
Dengan kata lain, pemaknaan yang pertama memberi simpulan standar volume minimal dua qullah agar air tetap dihukumi suci meski terkena najis. Adapun pemaknaan yang kedua memberi simpulan standar volume maksimal kapan air masih dihukumi najis jika terkena najis.
Hanya saja riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrok menegaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memaksudkan makna pertama.
Al-Hakim meriwayatkan:
المستدرك على الصحيحين للحاكم (1/ 224)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ الْمَاءِ يَكُونُ بِأَرْضِ الْفَلَاةِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ، فَقَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ»
Dari Abdullah bin Abdillah bin Umar dari ayahnya beliau berkata. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang air yang ada di tanah cadas dan sering didatangi oleh binatang buas dan hewan-hewan lainnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Apabila air itu mencapai dua qullah maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya.”
10. DHOBTH LAFAZ YANJUS
«لم ينجس » وفي لفظ:
Dan dalam suatu riwayat dinyatakan, “Tidak najis”.
Setelah Ibnu Hajar menulis matan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait standar dua qullah ini, beliau menulis:
«لم ينجس » وفي لفظ:
Dan dalam suatu riwayat dinyatakan, “Tidak najis”.
Maksud ungkapan ini adalah: hadis tentang dua qullah ini diriwayatkan dengan sanad lain dengan lafaz yang sedikit berbeda, yaitu:
«إذا كان الماء قلتين لم ينجس »
, “Jika air itu sebanyak dua qullah, maka air tersebut tidak najis.”
Riwayat dengan lafaz ini terdapat dalam sunan Ad-Daruquthni;
سنن الدارقطنى – مكنز (1/ 31، بترقيم الشاملة آليا)
حَدَّثَنَا الْقَاضِى الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّعْفَرَانِىُّ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ كُنَّا فِى بُسْتَانٍ لَنَا أَوْ لِعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَقَامَ عُبَيْدُ اللَّهِ إِلَى مَقْرًى فِى الْبُسْتَانِ فَجَعَلَ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ وَفِيهِ جِلْدُ بَعِيرٍ فَقُلْتُ أَتَوَضَّأُ مِنْهُ وَفِيهِ هَذَا الْجِلْدُ فَقَالَ حَدَّثَنِى أَبِى عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَنْجُسْ »
Huruf mudhoro’ah pada lafaz ينجس bisa dibaca dengan dua cara yakni dengan memfathahkan jim atau mendhommahkannya. Jadi, kita bisa membacanya يَنْجَسُ atau يَنْجُسُ.
Kedua cara membaca ini semuanya benar karena orang Arab fushoha’ memakai dua cara membaca tersebut.
Patut diketahui bahwa pengharokatan huruf mudhoro’ah setiap lafaz Fi’il mudhori’ itu tidak didapatkan secara sembarangan. Jadi, bukan suka-suka orang membaca dengan harokat dhommah, fathah atau kasroh. Pengharokatan itu didasarkan pada penelitian pakar-pakar bahasa yang kemudian dihimpun dalam satu catatan yang disebut dengan istilah mu’jam (kamus).
Kamus yang menyertakan “dalil” untuk setiap pemaknaan dan pengharokatan seperti kamus Lisanul Arob karangan Ibnu MandhurTajul Arus karangan Murtadho Az-Zabidi dan lain-lain adalah contoh bagus untuk memahami prinsip ini.
11. KRITIKAN TERHADAP HADIS INI
Di antara ulama yang dikenal mengkritik keshahihan hadis dua qullah ini adalah Ibnu Abdil barr dan Isma’il Al-Qodhi.
Secara ringkas, ada dua hal yang menjadi sorotan titik kritik hadis ini:
Pertama:
Sanad hadist ini dinilai muththorib/kacau. Karena ada salah seorang perawi yang bernama Al-Walid bin Katsir yang meriwayatkan hadis ini dari guru yang berbeda-beda, seakan-akan beliau tidak ingat telah mendapatkan riwayat ini dari guru yang mana.
Kedua:
Matan hadist ini juga dianggap muththorib. Karena ada di riwayat lain ada yang mengatakan bahwa syarat minimalnya bukan dua qullah, namun satu qullah. Kemudian di riwayat yang lain pula dikatakan bahwa syarat minimalnya bukan satu qullah, melainkan dua qullah. Bahkan ada lagi riwayat yang menyebut 40 qullah. Sehingga ada 4 riwayat yang berbeda yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda. Riwayat manakah yang benar?
Dua hal tentang hadis ini akhirnya dijadikan sebagai alasan untuk menilai hadis ini tidak shahih.
12. JAWABAN ATAS KRITIKAN TERHADAP HADIS INI 
Dua kritikan terhadap hadis dua qullah ini bisa dijawab sebagai berikut:
Pertama tentang sanad hadist ini yang dianggap muththorib. Sesungguhnya sanad hadist ini tidak muththorib. Dengan asumsi semua riwayat mahfudh, maka penyebutan guru yang berbeda-beda itu bukan bentuk idhthirob, tetapi bentuk intiqol min tsiqoh ila tsiqoh. Artinya, bisa dipahami bahwa Al-Walid bin Katsir memang mendapatkan hadist ini dari sejumlah guru. Jadi penyebutan guru yang berbeda-beda oleh beliau bukan disebabkan karena lupa.
Sesungguhnya memang tidak masalah jika seorang perawi mendapatkan hadist yang sama dari beberapa gurunya. Kata Ibnu Hajar : Setelah diteliti, yang benar Al-Walid bin Katsir mendapatkan riwayat dari Muhammad bin ‘Abbad bin Ja’far dari Abdullah bin Umar Al-Mukabbar. Jalur lain: Muhammad bin Ja’far bin Az-Zubair dari Ubaidullah bin Abdillah bin Umar Al-Mushogh-ghor. Siapapun yang meriwayatkan tidak melalui jalur ini -kata Ibnu hajar- maka dia telah melakukan wahm.
Al-Hakim meriwayatkan jalur yang ketiga dan dipandang jayyid oleh Ibnu Ma’in.
Adapun jawaban klaim bahwa matan hadis ini mudhtorib, maka bisa dikatakan bahwa matan yang shohih adalah yang menyebutkan dua qullah, selain itu semuanya cacat.
Riwayat yang menyebut satu qullah adalah riwayat cacat karena ada perawi yang salah ingat.
Riwayat yang menyebut tiga qullah adalah riwayat syadz (yang bermakna ada perawi yang kurang dhobith) sehingga tidak bisa dibenturkan dengan riwayat yang menyebut dua qullah. Jika ada dua riwayat bertentangan, yang pertama diriwayatkan perawi tsiqoh sementara yang satunya diriwayatkan perawi yang level ketsiqohannya lebih rendah, tentu saja riwayat yang perawinya lebih tsiqoh yang diterima .
Terkait riwayat yang menyebut 40 qullah, maka riwayat ini adalah riwayat mudhthorib sehingga harus ditolak. Riwayat 40 qullah ini didhoifkan oleh Ad-Daruquthni karena di dalam sanadnya perawi dhoif yang bernama Al-Qosim bin Abdullah Al-Umari.
Ibnu Mandah mengatakan, sanad hadis qullatain sesuai dengan syarat Muslim.
Hadis ini dishahihkan Ibnu Daqiqil ‘Ied, Ibnu Al-Mulaqqin dan Al-Albani.
Dari sini bisa dipahami mengapa para penganut madzhab Syafi’i tetap berpegang teguh pada hadist di atas untuk dijadikan standar dalam menentukan kondisi air yang terkena najis.
13. IBNU HIBBAN
أخرجه الأربعة, وصححه ابن خزيمة. وابن حبان والحاكم
“Hadis ini ditakhrij oleh yang empat (ashabus sunan: An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi) dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dan Al-Hakim.”
Setelah Ibnu Hajar selesai menjelaskan matan hadis kelima ini, beliau menutupnya dengan menjelaskan takhrij hadis ini.
Beliau mengatakan bahwa hadis dua qullah ini ditakhrij oleh empat kompilator hadis. Sebagimana telah dijelaskan dalam syarah hadis sebelumnya, empat kompilator hadis dalam istilah Ibnu hajar adalah An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi. Artinya, hadis ini terdapat dalam sunan An-Nasai, sunan Abu Dawud, sunan Ibnu Majah dan sunan At-Tirmidzi.
Setelah itu, Ibnu Hajar melanjutkan bahwa hadis ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Biografi singkat Ibnu Khuzaimah telah dijelaskan dalam syarah hadis sebelumnya. Yang belum dijelaskan adalah biografi Ibnu Hibban dan Al-Hakim.
Siapakah Ibnu Hibban?
Nama lengkap beliau adalah Abu Hatim Muhammad bin Hibban Al-Busti.
Beliau adalah Syaikh ahli hadis Khurosan. Beliau juga menjadi salah satu guru Al-Hakim, pengarang Al-Mustadrok. Beliau termasuk fuqoha’, mengerti ilmu kedokteran, dan juga ilmu astronomi.
Sempat menjabat sebagai qodhi wilayah Samarqond.
Pernah dituduh zindiq gara-gara ucapan yang mengesankan nubuwwah itu bisa diusahakan dengan ilmu dan amal. Juga pernah diusir gara-gara perdebatan tentang sifat Allah. Adz-Dzahabi membela Ibnu Hibban terkait dua tuduhan ini dalam kitabnya Siyaru A’lami An-Nubala’.
Karyanya banyak (kitab apa saja yang dihasilkan infonya lengkap di siyaru a’lamin nubala’). Yang paling terkenal adalah kitab hadis yang bernama Al-Anwa’ Wa At-Taqosim yang kemudian terkenal dengan nama shohih Ibnu Hibban. Di dalam kitab tersebut Ibnu Hibban melaporkan kira-kira hadis yang beliau tulis dihimpun dari 2000 guru lebih.
Beliau wafat tahun 354 H.
14. AL-HAKIM
أخرجه الأربعة, وصححه ابن خزيمة. وابن حبان والحاكم
“Hadis ini ditakhrij oleh yang empat (ashabus sunan: An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi) dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dan Al-Hakim.”
Selain dishahihkan Ibnu Hibban, hadis ini juga dishahihkan oleh Al-Hakim.
Siapakah Al-Hakim?
Nama lengkapnya Abu Abdillah Muhammad bin Abdullah Al-Hakim An-Naisaburi. Di zamannya terkenal dengan nama Ibnu Al-Bayyi’. Beliau lahir pada tahun 321 H.
Al-Hakim mulai belajar hadis sejak usia 13 tahun. Pada usia 20 tahun, beliau melakukan rihlah ke Irak untuk melanjutkan pencarian hadis. Gurunya kira-kira 2000. Di antara muridnya yang terkenal adalah Ad-Daruquthni, Abu Ya’la, dan Al-Baihaqi.
Menurut Ad-Daruquthni hapalannya lebih baik daripada Ibnu Mandah.
Beliau bermadzhab Syafi’i. Tetapi, Abu Isma’il Abdullah bin Muhammad Al-Harowi memvonisnya seorang rofidhi. Hanya saja Adz-Dzahabi membantah tuduhan ini. Menurut Adz-Dzahabi Al-Hakim bukan rofidhi tetapi bertasyayyu’ (cenderung pada Syi’ah).
Al-Hakim sering dijadikan tempat konsultasi masalah bagi sebagian ulama. Jika sudah datang surat jawaban dari Al-Hakim, maka jawaban itu dijadikan dasar penyelesaian.
Saat meminum air zamzam beliau minta kepada Allah agar diberi karunia bisa mengarang baik.
Ada banyak karangannya. Ad-Dzahabi menyebut hampir 500-an. Karangannya yang terkenal; Al-Mustadrok, Tarikh An-Naisabur.
Beliau wafat 405 H. Saat itu beliau masuk kamar mandi, lalu mandi, kemudian keluar, lantas melenguh: “Aah”.. kemudian wafat.

0 komentar :

Posting Komentar