Rabu, 13 September 2017

SYARAH HADITS KEDUA

SYARAH HADITS KEDUA

ustadzah ummu tukiyem


1. ABU SA’ID AL-KHUDRI
TEKS HADIS KEDUA 
وعن أبي سعيد الخدري – رضي الله عنه – قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «إن الماء طهور لا ينجسه شيء». أخرجه الثلاثة وصححه أحمد
***
وعن أبي سعيد الخدري – رضي الله عنه – قال
“dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata..”
Nama asli dari Abu Said Al-Khudri adalah Sa’ad (سَعْد). Ayahnya bernama Malik bin Sinan (مَالِك بْن سِناَن) yang wafat saat perang Uhud. Abu Sa’id adalah kunyah beliau. Sedangkan laqob Al-Khudri berasal dari kata Khudroh, yaitu salah satu nama kampung dari kaum Anshar.
Pada saat perang Uhud, beliau sempat menawarkan diri untuk menjadi tentara, namun ditolak oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena usianya masih 13 tahun (usia minimal untuk berangkat jihad adalah 15 tahun). Beliau juga termasuk salah satu sahabat yang mengikuti baiat Ridhwan, yakni baiat di bawah pohon sebelum memasuki kota Makkah.
Beliau juga termasuk sahabat Nabi yang banyak meriwayatkan hadis. Baqi bin Makhlad meriwayatkan dalam musnadnya 1170 hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau juga termasuk ulama’ fuqoha’ mujtahid di kalangan sahabat yang menjadi mufti Madinah.
Beliau wafat pada tahun 74 H pada usia 86 tahun dan dikebumikan di Baqi’.
2. KAJIAN BALAGHOH SABDA NABI
قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «إن الماء طهور لا ينجسه شيء»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya air tersebut bisa mensucikan, tidak ada sesuatupun yang menajiskannya.”
Lafaz inna adalah harf ta’kid (kata penegas), cukup diterjemahkan sesungguhnya.
Alif lam pada lafaz الماء adalah alif lam ‘ahdiyyah sehingga lebih tepat diterjemahkan tersebut karena air yang disebut Nabi adalah air tertentu yang telah disebutkan sebelumnya.
Patut diketahui, bahwa sabda Nabi ini adalah jawaban sebuah pertanyaan. Beliau ditanya tentang status kesucian air tertentu, lalu beliau menjawab bahwa air tersebut mensucikan.
Lafaz thohur sudah dibahas pada syarah hadis sebelumnya, yakni bermakna muthohhir/ sesuatu yang mensucikan.
Lafaz yunajjisu adalah fi’il mudhori’ yang berasal dari kata najjasa.
Arti najjasa adalah membuat jadi najis. Dalam kajian shorof, wazan fa’-‘ala (dengan mentasydidkan ‘ain) di antara maknanya adalah menisbatkan sesuatu pada asal kata. Jadi, jika dikatakan NAJJASA, maka maknanya adalah menisbatkan sesuatu pada najasah/najis. Dengan kata lain, najjasa bisa diartikan menajiskan/ membuat menjadi najis.
Dengan demikian secara keseluruhan pemaknaan lafaz hadis Nabi adalah:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya air tersebut bisa mensucikan, tidak ada sesuatupun yang menajiskannya.”
Pada titik ini, ada sedikit unsur balaghoh dalam hadis Nabi ini yang menarik dikaji, yakni penggunaan lafaz inna.
Dalam bahasa Arab, jika seseorang berbicara kepada orang lain, maka secara umum orang yang diajak bicara (mukhothob) itu bisa dibagi menjadi tiga:
1. Orang yang kosong informasi (خالي الذهن). Jika mukhothob seperti ini kondisinya, maka ucapan yang disampaikan kepadanya cukup ucapan biasa tanpa perlu ta’kid (penekanan). Misalnya kita ingin memberi informasi bahwa Zaid berada di pasar, maka cukup kita katakan:
زيد في السوق
“Zaid di pasar”
2. Orang yang ragu-ragu (متردد). Jika mukhothob seperti ini kondisinya, maka ucapan yang disampaikan kepadanya perlu diberi ta’kid (penekanan/penegas). Misalnya kita ingin memberi informasi bahwa Zaid berada di pasar, maka kita bisa mengatakan:
إن زيدا في السوق
“Sesungguhnya Zaid di pasar”
3. Orang yang ingkar (منكر). Jika mukhothob seperti ini kondisinya, maka ucapan yang disampaikan kepadanya tidak cukup hanya diberi ta’kid (penekanan/penegas), namun perlu juga disertai dengan sumpah. Misalnya kita ingin memberi informasi bahwa Zaid berada di pasar, maka kita bisa mengatakan:
والله إن زيدا في السوق
“Demi Allah, sesungguhnya Zaid di pasar”
Atas dasar ini bisa disimpulkan, jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab dengan disertai penegas:
قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «إن الماء طهور لا ينجسه شيء»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya air tersebut bisa mensucikan, tidak ada sesuatupun yang menajiskannya.”
Hal ini bermakna bahwa orang yang bertanya kepada beliau dalam kondisi seolah-olah ragu dan ingin kepastian terkait dengan status air yang ditanyakan.
3. ASBABUL WURUD HADIS INI
Mengapa penanya sampai berada dalam kondisi keraguan terkait status kesucian air tertentu? Kita akan memahami lebih baik jika mengetahui asbabul wurud hadis ini.
Riwayat asbabul wurud hadis ini di antaranya disebutkan Abu Dawud dalam sunannya.
Abu Dawud meriwayatkan:
سنن أبى داود – م (1/ 24)
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِىَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلاَبِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ »
“dari Abu Sa’id Al Khudri bahwasanya pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; “Bolehkah kita berwudhu dari sumur Budho’ah? Yaitu sumur yang dilemparkan ke dalamnya bekas pembalut haidh, (bangkai) daging anjing, dan sesuatu yang berbau busuk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Air tersebut bisa mensucikan suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.”
Ternyata asbabul wurud hadis itu adalah pertanyaan shahabat tentang status air yang terdapat dalam sumur Budho’ah, apakah suci dan mensucikan sehingga bisa digunakan untuk berwudhu ataukah tidak. Yang membuat ragu adalah adanya barang-barang najis yang masuk secara tidak sengaja ke dalam sumur itu, seperti bekas pembalut haid wanita, bangkai anjing dan benda-benda busuk.
Mereka juga tidak bisa dengan tegas langsung menilai bahwa air tersebut najis, karena meskipun tercampur benda najis namun sifat-sifat air dalam sumur Budho’ah tersebut tidak berubah, baik warna, rasa maupun baunya.
4. SUMUR BUDHO’AH
Di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ada sebuah sumur yang bernama Budho’ah. Pelafalan yang benar menurut riwayat adalah Budho’ah, bukan Bidho’ah.
Lebar sumur ini menurut observasi Abu Dawud adalah 6 dziro’. Satu dziro’ menurut konversi Rowwas Qol’ahji setara dengan 46,2 cm. Jadi 6 dziro’ kira-kira 2,8 meter.
Dalam kondisi airnya melimpah, orang dewasa yang masuk ke dalamnya akan melihat air mencapai ‘anah (العانة) yakni tempat tumbuhnya rambut kemaluan.
Dalam kondisi airnya surut, air sumur itu mencapai bawah lutut orang dewasa.
Abu Dawud berkata:
سنن أبي داود (1/ 18)
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: وسَمِعْت قُتَيْبَةَ بْنَ سَعِيدٍ، قَالَ: سَأَلْتُ قَيِّمَ بِئْرِ بُضَاعَةَ عَنْ عُمْقِهَا؟ قَالَ: أَكْثَرُ مَا يَكُونُ فِيهَا الْمَاءُ إِلَى الْعَانَةِ، قُلْتُ: فَإِذَا نَقَصَ، قَالَ: دُونَ الْعَوْرَةِ، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: ” وَقَدَّرْتُ أَنَا بِئْرَ بُضَاعَةَ بِرِدَائِي مَدَدْتُهُ عَلَيْهَا، ثُمَّ ذَرَعْتُهُ فَإِذَا عَرْضُهَا سِتَّةُ أَذْرُعٍ
“Saya telah mendengar Qutaibah bin Sa’id berkata; Saya pernah bertanya kepada penjaga sumur tersebut tentang kedalamannya, dia menjawab; “Dalam kondisi air yang maksimal bisa mencapai tempat tumbuhnya bulu kemaluan.” Saya bertanya; “Apabila surut?” Dia menjawab; “Di bawah aurat.” Abu Dawud berkata; Dan saya sendiri pernah mengukur sumur Budho’ah dengan selendang saya, saya julurkan ke dalam sumur kemudian saya tarik kembali, ternyata tingginya adalah enam hasta.”
Di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, pembalut wanita, daging anjing, dan bangkai kadang masuk ke dalam di sumur ini. Maka para shahabat bertanya, bolehkah bersuci dengan air dalam sumur ini?
Apa jawaban Nabi?
Jawaban nabi adalah inti utama pembahasaan hadis ini. Atas dasar hadis ini pula ada ikhtilaf fuqoha’ bagaimana status kesucian air yang terkena najis jika mengubah sifat air atau tidak mengubahnya. Termasuk batasan minimal dua qullah yang diperselisihkan dari sisi apakah bisa dikaitkan dengan hadis ini atau tidak.
5. PERKIRAAN VOLUME AIR SUMUR BUDHO’AH
Perhitungan perkiraan konversi volume air Budho’ah disajikan sebagai berikut:
Lebar sumur = 6 dziro’
1 dziro’ = 46,2 cm
Lebar /diameter (dalam cm) = 6 x 46,2 cm = 277,2 cm
r/jari-jari = = 138,6 cm
Tinggi air jika sedang banyak (t1)= setinggi tumbuhnya rambut kemaluan (kira-kira separuh dari tinggi badan keseluruhan)
Tinggi rata-rata orang Arab = 168,7 cm, dibulatkan menjadi = 170 cm
Tinggi air jika sedang banyak = 170 cm : 2 = 85 cm
Tinggi air jika sedang sedikit (t2) = di bawah lutut (kira-kira separuh dari tinggi tumbuhnya rambut kemaluan) = 85 cm : 2 = 42,5 cm
Rumus menghitung volume air:
V = πr^2t, dengan π = 3,14
Volume air jika sedang banyak:
V1= πr^2t1
= 3,14 × 138,6^2 cm × 85 cm
= 5.127.138,324 cm^3
= 5.127,138324 dm^3 (liter)
= 5,13 m^3
Volume air jika sedang sedikit:
V2= πr^2t2
= 3,14 × 138,6^2 cm × 42,5 cm
= 2.563.569,162 cm^3
= 2.563,569162 dm^3 (liter)
= 2,56 m^3
6. CARA MASUKNYA NAJIS DALAM SUMUR BUDHO’AH
Dalam hadis di atas ada lafaz yang bisa menimbulkan salah paham, yaitu lafaz yang berbunyi:
وَهِىَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلاَبِ وَالنَّتْنُ
“.. Yaitu sumur yang dilemparkan ke dalamnya bekas pembalut haidh, (bangkai) daging anjing, dan sesuatu yang berbau busuk.”
Sekilas membaca lafaz di atas bisa menimbulkan persepsi bahwa kaum muslimin di zaman itu terbiasa membuang pembalut wanita, bangkai dan berbagai najis dengan sengaja ke dalam sumur Budho’ah. Seakan-akan sumur Budho’ah itu juga difungsikan sebagai tempat sampah.
Persepsi ini tidak benar, karena masuknya najis ke dalam sumur tersebut adalah karena terseret banjir, bukan dimasukkan dengan sengaja. Demikian keterangan Al-Maghribi dalam kitabnya; Al-Badru At-Tamam yang mengutip penjelasan Al-Khotthobi dalam Ma’alim As-Sunan.
معالم السنن (1/ 37)
قد يتوهم كثير من الناس إذا سمع هذا الحديث ان هذا كان منهم عادة وأنهم كانوا يأتون هذا الفعل قصدا وتعمدا وهذا ما لا يجوز أن يظن بذمي بل بوثني فضلا عن مسلم ولم يزل من عادة الناس قديما وحديثا مسلمهم وكافرهم تنزيه المياه وصونها عن النجاسات فكيف يظن بأهل ذلك الزمان وهم أعلى طبقات أهل الدين وأفضل جماعة المسلمين. والماء في بلادهم أعز والحاجة إليه أمس أن يكون هذا صنيعهم بالماء وامتهانهم له، وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم من تغوط في موارد الماء ومشارِعِه فكيف من اتخذ عيون الماء ومنابعه رصدا لأنجاس ومطرحا للأقذار، هذا ما لا يليق بحالهم، وإنما كان هذا من أجل أن هذه البئر موضعها في حَدور من الأرض وأن السيول كانت تكسح هذه الأقذار من الطرق والأفنية وتحملها فتلقيها فيها وكان الماء لكثرته لا يؤثر فيه وقوع هذه الأشياء ولا يغيره
“Kadang-kadang kebanyakan orang menyangka ketika mendengar hadist ini, bahwasanya perbuatan seperti ini yakni melempar benda-benda najis itu adalah kebiasaan mereka, dan bahwasanya mereka melakukan perbuatan ini secara sengaja, padahal yang seperti ini untuk orang kafir dzimmi saja tidak boleh diduga (bahwa dia melakukan perbuatan tersebut), bahkan penyembah berhala sekalipun, apalagi terhadap orang-orang muslim (tentu lebih mustahil lagi mereka melakukannya).
Sudah menjadi kebiasaan orang-orang sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang, baik muslim maupun kafir bahwa mereka itu menjaga kebersihan air dari najis, maka bagaimana bisa diduga penduduk di zaman itu, yakni zaman Nabi sementara mereka adalah generasi tertinggi dalam dien dan kelompok terbaik di kalangan kaum muslimin bahwa mereka akan melakukan perbuatan tersebut?
Air di negeri mereka adalah sangat berharga, kebutuhan terhadapnya sangat tinggi. Maka, perbuatan yang seperti ini terhadap air serta penghinaan mereka terhadapnya adalah hal yang mustahil.
Rasulullah melaknat orang-orang yang buang air besar di tempat-tempat air yang didatangi orang serta tempat minum orang, lalu bagaimana mungkin orang yang menjadikan tempat sumber air sebagai tempat membuang najis dan membuang kotoran? Ini sesuatu yang tidak pantas bagi mereka.
Yang lebih tepat adalah (memahami) bahwa sumur ini lokasinya berada di tempat yang rendah, dan bahwasanya banjir-banjir itu menyapu kotoran-kotoran dari jalan-jalan serta halaman-halaman rumah, lalu kemudian membawanya dan melemparkannya secara tidak sengaja ke dalam sumur. Air di dalam sumur itu oleh karena banyaknya volumenya, maka jatuhnya benda-benda kotor ini tidak berpengaruh padanya dan tidak mengubahnya ”
Ketika Abu Dawud dalam sunannya melaporkan saat beliau mengamati sumur Budho’ah bahwa warna airnya berubah, maka ini sudah terpisah zaman dengan zaman Rasulullah. Abu Dawud wafat tahun 275 H, artinya beliau hidup di abad ketiga hijriyah.
Berubahnya air dalam sumur Budho’ah disebabkan karena lama mengendapnya air di situ, bukan karena barang najis asing yang dilemparkan ke dalamnya. Abu Dawud berkata:
سنن أبي داود (1/ 18)
وَسَأَلْتُ الَّذِي فَتَحَ لِي بَابَ الْبُسْتَانِ فَأَدْخَلَنِي إِلَيْهِ، هَلْ غُيِّرَ بِنَاؤُهَا عَمَّا كَانَتْ عَلَيْهِ؟ قَالَ: لَا، وَرَأَيْتُ فِيهَا مَاءً مُتَغَيِّرَ اللَّوْنِ
“Kemudian saya bertanya kepada orang yang membukakan pintu kebun untukku dan mengantarkanku kepadanya; “Apakah bangunan sumur ini telah dirubah dari bangunan semula?” Dia menjawab; “Tidak.” Dan saya melihat kedalam sumur, terdapat air yang sudah berubah warnanya.”
A. SYARAT VOLUME MINIMAL:
1. HUJJAH PENDAPAT YANG MENSYARATKAN VOLUME MINIMAL
Perincian para ulama’ tentang standar suatu air mutlak bisa dikatakan najis tidak berhenti sampai di situ (yakni berhenti pada syarat semata-mata tidak berubahnya sifat-sifat air ketika bercampur najis), karena ada sejumlah riwayat yang mengesankan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menghukumi air mutlak itu najis ketika ada benda najis yang mengenainya meskipun najis tersebut tidak mengubah salah satu dari tiga sifat air.
Ada tiga hadis yang menjadi perhatian ulama terkait masalah ini, yaitu hadis istiqodh (bangun tidur), hadis baul fil-ma’ daim (kencing pada air yang tenang), dan hadis wulughul kalbi (jilatan anjing).
Lafaz hadis istiqodh adalah sebagai berikut:
صحيح مسلم (2/ 116)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
“Jika salah seorang dari kalian bangun tidur, maka jangan langsung mencelupkan tangannya ke dalam bejana, tetapi cucilah dulu sebanyak tiga kali (baru setelah itu celupkan ke dalam bejana) kerena dia tidak tahu di mana tangannya semalam”. (H.R.Muslim)
Tangan orang pada saat tidur tentu tidak terkontrol karena bisa bersarang di mana saja. Bisa jadi tangan tersebut dibuat menggaruk-garuk qubul atau dubur sehingga tangannya bernajis.
Ketika Rasulullah  melarang orang yang bangun tidur langsung mencelupkan tangan ke dalam bejana sebelum dicuci tiga kali, larangan ini memberi kesan bahwa air suci yang bercampur najis maka tetap dihukumi najis meskipun sifat-sifatnya tidak berubah.
Jika riwayat ini dikaitkan dengan hadis sumur Budho’ah yang memberi kesan air tetap suci meskipun bercampur najis, maka hadis istiqodh ini dipahami bahwa volume airnya tidak mencapai volume minimal (mengingat volume air dalam becana memang sedikit) sehingga ketika bercampur dengan najis tangan tetap dihukumi najis.
Adapun hadis baul fil-ma’ daim, lafaznya adalah sebagai berikut:
صحيح مسلم (2/ 126)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
“dari Abu Hurairah dari Nabi , beliau bersabda: Janganlah salah seorang di antara kalian kencing pada air yang tenang kemudian mandi darinya” (H.R.Muslim)
Air kencing adalah benda najis. Ketika Rasulullah  melarang kencing pada air yang tenang kemudian digunakan untuk mandi, larangan tersebut memberi kesan bahwa air tenang yang tercampur dengan kencing itu hukumnya najis meskipun sifat-sifat airnya tidak berubah.
Jika riwayat ini dikaitkan dengan hadis sumur Budho’ah yang memberi kesan air tetap suci meskipun bercampur najis, maka hadis kencing di air yang tenang ini dipahami bahwa volume airnya tidak mencapai volume minimal sehingga ketika dikencingi tetap dihukumi najis.
Hadis wulughul kalbi lafaznya adalah sebagai berikut:
صحيح مسلم (2/ 119)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
“Jika ada anjing yang menjilati bejana salah satu di antara kalian, maka tumpahkan airnya kemudian cucilah tujuh kali.“
Hadist di atas juga mengesankan bahwa air yang tercampur dengan liur anjing (yang hukumnya najis) mengubah kondisi air yang awalnya suci menjadi najis meskipun sifat air itu tidak berubah.
Jika riwayat ini dikaitkan dengan hadis sumur Budho’ah yang memberi kesan air tetap suci meskipun bercampur najis, maka hadis jilatan anjing ini dipahami bahwa volume airnya tidak mencapai volume minimal sehingga ketika dijilat anjing tetap dihukumi najis.
Dengan demikian, berdasarkan tiga hadis di atas maka hadis sumur Budho’ah dipahami sebagai hadis yang ditakhsish oleh tiga hadis tersebut.
Para ulama yang sepakat dengan jalan pikiran ini kemudian menyusun dua syarat agar air tetap dihukumi suci meskipun bercampur dengan najis:
1. Sifat air tidak berubah
2. Memenuhi volume minimal
Para ulama yang menambahkan syarat volume minimal agar air tetap dihukumi suci meski tercampur najis di antaranya adalah Syafi’iyyah, Hadawiyyah, dan Hanafiyyah.
Khusus Syafi’iyyah, ukuran volume minimal yang ditetapkan adalah dua qullah (sekitar 321 liter).
Jadi menurut Syafi’iyyah, jika ada najis yang masuk ke dalam bak air yang volumenya 100 liter sementara sifat air tidak berubah, maka air tersebut tetap dihukumi najis karena tidak memenuhi syarat volume minimal.
Namun jika ada najis yang masuk ke dalam bak air yang volumenya 350 liter sementara sifat air tidak berubah, maka air tersebut masih dihukumi suci karena telah memenuhi syarat volume minimal.
2. CARA ULAMA MENGKOMPROMIKAN HADIS SUMUR BUDHO’AH DENGAN HADIS ISTIQODH DKK
Sudah diterangkan sebelumnya bahwa di antara para ulama yang mensyaratkan volume minimal sebagai hasil kompromi hadis sumur Budho’ah dan hadis istiqodh dkk adalah Syafi’iyyah, Hadawiyyah, dan Hanafiyyah.
Lalu bagaimana cara mengkompromikan bagi para ulama selain mereka?
Madzhab Maliki, Dzohiri, dan Hambali berpendapat bahwa ketiga hadist di atas termasuk wilayah ibadah yang sifatnya tauqifi yang harus ditaati dan tidak ada kaitannya dengan persoalan najis atau tidak. Hal ini berarti, air mutlak yang terkena benda najis tetap dihukumi suci selama tidak mengubah sifat-sifat air tersebut. Ini juga menjadi pendapat Ash-Shon’ani.
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa volume air dalam Sumur Budho’ah telah mencapai dua qullah sehingga meskipun tercampur dengan begitu banyak benda najis, sifat-sifat air tidak berubah sehingga tetap dihukumi suci. Sedangkan volume air yang disebutkan dalam tiga hadist di atas (hadis istiqodh, hadis baul fil ma da-im, dan hadis wulughul kalbi) volumenya kurang dari dua qullah.
Dengan demikian, menurut Madzhab Syafi’i suatu air tidak dihukumi najis meskipun sudah tercampur benda najis, jika memenuhi dua ketentuan. Ketentuan yang pertama adalah tidak ada perubahan pada sifat-sifat air. Ketentuan yang kedua, volume air minimal mencapai dua qullah.
Mengenai konversi qullah juga terdapat sejumlah ikhtilaf. Namun yang paling banyak dijadikan rujukan adalah konversi dari Rawwas Qol’ahji, yakni satu qullah setara dengan 160,5 liter. Sehingga dua qullah setara dengan 321 liter. Jika wadah airnya berbentuk balok, maka panjang, lebar, dan tingginya masing-masing adalah 1 m x 1 m x 0,321 m.
3. KADAR VOLUME MINIMAL
Para ulama yang menetapkan syarat volume minimal untuk menentukan status kesucian air jika bercampur dengan najis ternyata mereka tidak satu pendapat ketika merumuskan kadar volume minimal tersebut.
Sudah diketahui bahwa ulama-ulama Syafi’iyyah menetapkan kadar minimal dua qullah. Hanya saja konversi dua qullah ke dalam ukuran zaman sekarang mereka juga berbeda pendapat. Satu pendapat mengatakan dua qullah sama dengan 321 Liter. Ada pula yang berpendapat dua qullah sama dengan 216 liter. Ada yang berpendapat 270 liter, dan lain-lain.
Perbedaan pendapat ini pangkalnya terletak pada definisi qullah yang disebut dalam hadis itu sendiri. Apakah yang dimaksud Nabi  Qullah negeri Hajar yang terkenal sebagai qullah terbesar di negeri Arab ataukah qullah di tempat lainnya.
Madzhab Hanafiyyah secara intern juga berbeda pendapat terkait ukuran minimal ini. Hanafiyyah menolak hadis dua qullah karena mereka menganggapnya hadis mudhthorib sehingga dihukumi dhoif. Cara Abu Hanifah menentukan volume minimal adalah: Jika engkau menggerakkan tanganmu pada ujung air, lalu ujung satunya tidak bergerak, berarti airnya banyak (telah memenuhi syarat volume minimal). Menurut dua muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan) standar minimal adalah ukuran 10 dziro’ kali 10 dziro’.
Hadawiyyah berpendapat standar minimal adalah ketika diduga saat menggunakan air itu maka tidak akan menggunakan najis (diperkirakan saja).
4. PENGERTIAN QULLAH DAN KONVERSINYA
Qullah (jug/pitcher) adalah semacam gentong/ tempayan yang sanggup dipanggul manusia pertengahan jika dipenuhi air.
Rasulullah  menyebut lafaz qullah saat menggambarkan peristiwa Isro’ Mi’roj ketika menggambarkan pohon sidrotul muntaha.
Pohon sidrotul muntaha digambarkan sebagai pohon yang daun-daunnya seperti telinga gajah dan buahnya seperti qullah-qullah (gentong-gentong) negeri Hajar.
Bukhari meriwayatkan:
صحيح البخاري (12/ 273)
ثُمَّ رُفِعَتْ إِلَيَّ سِدْرَةُ الْمُنْتَهَى فَإِذَا نَبْقُهَا مِثْلُ قِلَالِ هَجَرَ وَإِذَا وَرَقُهَا مِثْلُ آذَانِ الْفِيَلَةِ
“Kemudian pohon Sidrotul Muntaha ditampakkan kepadaku. Ternyata buahnya seperti qullah-qullah (gentong-gentong) negeri Hajar dan dedaunannya seperti telinga-telinga gajah.” (H.R.Bukhari)
Ada ikhtilaf terkait kadar qullah ini. Syafi’iyyah menetapkan ukurannya 1,25 dziro’ kubik. Kadar ini setara dengan 93,75 sho’ atau 160,5 liter. Artinya, jika disebut dua qullah maknanya ukuran tersebut setara dengan 321 liter.
Jika ada bak air berbentuk kotak yang panjangnya 1 meter dan lebarnya 1 meter, maka dibutuhkan kira-kira 33 cm untuk tinggi agar mencapai kadar minimal dua qullah tersebut.
Rowwas Qol’ahji berkata:
معجم لغة الفقهاء (1/ 444)
القلة : بالضم والتشديد ج قلل وقلان ، جرة بقدر ما يطيق الإنسان المتوسط حملها لو ملئت ماء ، وقدر الشافعية القلتين بمكعب كل بعد من ذراع وربع ذراع بذراع الآدمي ، وهي تساوي 75 ، 93 صاعا = 5 ، 160 لترا من الماء
“Al-Qullah dengan dhommah (pada huruf Qof) dan tasydid (pada huruf lam) yang dijamakkan menjadi Qilal dan qillan adalah: Gentong dengan ukuran yang bisa dibawa manusia pertengahan jika dipenuhi air. Syafi’iyyah menetapkan ukuran satu qullah dengan pengukur kubik, dimana setiap dimensinya sepanjang satu dziro’ lebih seperempat dengan dziro’ manusia. Ukuran ini setara dengan 93,75 sho’ dan setara dengan 160,5 liter air.”
Wahbah Az-Zuhaili berpendapat 2 qullah setara dengan 270 liter.
B. KARYA-KARYA YANG MENTAHQIQ PERSOALAN SYARAT VOLUME MINIMAL 
Berdasarkan uraian di atas, bisa dipahami bahwa persoalan syarat volume minimal adalah masalah ikhtilaf di kalangan fuqoha’. Ikhtilaf itu lahir dari dua riwayat yang seakan-akan bertentangan. Riwayat sumur Budho’ah mengesankan air yang bercampur najis selama tidak mengubah sifat-sifatnya dihukumi suci, sementara ada sejumlah riwayat seperti hadis istiqodh, hadis kencing di air yang tenang, hadis jilatan anjing pada bejana dan hadis dua qullah yang memberi kesan air yang bercampur najis tetap dihukumi najis.
Di kalangan ulama mujtahid, setiap ikhtilaf menimbulkan minat tahqiq (meneliti lebih dalam) untuk mentarjih mana pendapat yang paling kuat. Tarjih bagi setiap muslim memang hukumnya wajib, karena setiap mukallaf wajib untuk mengambil satu hukum Allah saja pada satu persoalan. Hukum Allah tidak berbilang dalam konteks satu individu muslim.
Di antara ulama yang meneliti masalah ikhtilaf ini adalah Ash-Shon’ani.
Ash-Shon’ani meneliti masalah ini dan ditulis dalam karyanya yang bernama Hawasyi Syarhi Al-‘Umdahdan Hawasyi Dhou’i An-Nahar. Beliau mengkritik Syafi’iyyah yang menetapkan syarat volume minimal itu. Ash Shon’ani menguatkan pendapat Al-Qosim bin Ibrahim dkk yang berpendapat air tetap dihukumi suci jika tercampur najis selama sifat-sifatnya tidak berubah tanpa membedakan apakah airnya banyak ataukah sedikit.
Salah satu Syafi’iyyah yang mengikuti pendapat ini adalah Abu Al-Hasan Ar-Ruyani. Menurut Ibnu Hazm, tidak mempertimbangkan volume minimal ini juga menjadi pendapat Aisyah, Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Al-Hasan bin Ali, Maimunah istri Nabi, Abu Hurairah, Hudzaifah bin Al-Yaman, Al-Aswad bin Yazid, Abdurrahman, Ibnu Abi Laila, Sa’id bin Jubair, Ibnu Al-Musayyab, Mujahid, Ikrimah, Al-Qosim bin Muhammad, dan AL-Hasan Al-Bishri.
Ulama lain yang meneliti masalah ini adalah Asy-Syaukani. Beliau menulisnya dalam kitab yang beliau namai Thoyyib An-Nasyr ‘Ala Masa-il Al-‘Asyr.
8. TAKHRIJ HADIS KEDUA
أخرجه الثلاثة وصححه أحمد
“Hadis ini ditakhrij oleh tiga (kompilator hadist) dan dishohihkan oleh Ahmad.”
Setelah menyebutkan matan hadis tentang sumur Budho’ah ini, Ibnu Hajar menutupnya dengan kalimat: “Hadis ini ditakhrij oleh tiga (kompilator hadist) dan dishohihkan oleh Ahmad.”
Tiga kompilator hadis sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam istilah Ibnu Hajar adalah An-Nasa’i, Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Artinya, hadis tentang sumur Budho’ah ini tercantum dalam sunan An-Nasa’I, sunan Abi Dawud dan sunan At-Tirmidzi.
Selain tiga kompilator hadis ini, Asy-Syafi’I juga mentakhrijnya dalam kitab Al-Umm dan Ikhtilaf Al-Hadits. Ahmad juga meriwayatkannya dalam musnadnya. Juga Ad-Daruquthni dalam sunannya dan Al-Baihaqi dalam sunannya (al badrul munir juz 1 hlm 381).
Selain dari jalur Abu Sa’id Al-Khudri, hadis ini juga diriwayatkan dari jalur Jabir, Ibnu ‘Abbas, Sahl bin Sa’ad, Aisyah, Tsauban, dan Abu Umamah. Ahmad menshahihkan hadis ini sebagaimana diinformasikan Al-Mizzi dalam kitabnya; Tahdzibu Al-Kamal.
9. KRITIKAN TERHADAP HADIS INI
Yang terkenal mengkritik hadis ini adalah Ad-Daruquthni (al badrul munir juz 1 hlm 382). Selain Ad-Daruquthni yang mengkritik adalah Abu Al-Hasan Ibnu Al-Qotthon dalam kitabnya yang bernama Al-Wahm wa Al-Iham.
Secara ringkas, kritikan terhadap hadis ini terangkum dalam dua poin:
Pertama:
Perawi yang terletak di antara Salith bin Ayyub dan Abu Sa’aid Al-Khudri, yaitu Ubaidullah bin Abdurrahman bin Rofi’ Al-Anshori Al-‘Adawi adalah perawi majhul karena banyak ikhtilaf terkait namanya.
Kritikan kedua:
Lima perawi yang meriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri semuanya majhul.
10. JAWABAN ATAS KRITIKAN
Semua kritikan terhadap hadis ini tidak dapat diterima. Jawaban atas keberatan terhadap hadis ini diuraikan sebagai berikut:
Jawaban dari kritikan pertama:
Salith bin Ayyub juga meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Sa’aid Al-Khudri padahal Abdurrahman bukan perawi majhul. Beliau dipakai oleh sejumlah kompilator hadis kecuali Bukhari.
Jawaban kritikan kedua: 
Tidak benar jika dikatakan lima perawi yang meriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri semuanya majhul, karena imam-imam hadis yang besar-besar telah menshahihkan hadis ini, jadi mustahil mereka menshahihkan hadis yang perawinya majhul karena yang demikian itu adalah bentuk tadlis yang mencacatkan kredibilitas.
Perawi yang bernama Ubaidullah bin Abdurrahman bin Rofi’ dan Ubaidullah bin Abdillah bin Rofi’ telah dicatat Ibnu Hibban dalam kitab tsiqohnya. Bukhari menganggap dua orang tersebut adalah satu. Demikian pula Ibnu Abi Hatim. Bahkan, bisa jadi lima perawi yang disebut Ibnu Al-Qotthon majhul itu sebenarnya adalah orang yang sama menurut Bukhari.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa Ahmad menshahihkan hadis ini. Yahya bin Ma’in, Ibnu Hazm, Al Hakim juga menshahihkan hadis ini. Ibnu Al-Mulaqqin dalam Al-badru Al-Munir juga menshahihkannya. At-Tirmidzi mengatakan: hasan shahih. Dalam sebagian naskah beliau mengatakan: shahih.
An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Khulashoh; Pendapat para huffadh hadis yang banyak dan menshahihkannya lebih layak untuk diutamakan daripada pendapat Ad-Daruquthni.
11. DHOBTH SEJUMLAH LAFAZ PENTING 
Maksud istilah dhobth (الضبط) adalah pengharokatan. Jadi, jika kita membaca dalam pembahasan fikih, hadis, tafsir dan lain-lain. Yang menyebut istilah dhobth, maka maksudnya adalah pembahasan tentang pengharokatan sejumlah lafaz yang dimungkinkan keliru dibaca.
Pembahasan dhobth ini penting karena sejumlah lafaz hanya bisa diketahui dengan cara hapalan. Misalnya lafaz (القنوجي) dibaca Al-Qinnauji bukan Al-Qonuji, lafaz (البربهاري) dibaca Al-Barbahari bukan dibaca Al-Barobihari dst.
Pembahasan dhobth juga penting karena ada sejumlah lafaz yang mungkin dibaca dengan dua cara sementara maknanya berlainan. Memastikan cara membaca akan membantu dalam penafsiran yang lebih tepat.
Dalam hadis sumur Budho’ah di atas, lafaz (البضاعة) cara membaca yang benar adalah dengan mendhommahkan ba’. Konon ada yang membacanya dengan kasroh (البِضاعة)/ Bidho’ah, tetapi yang mendhommahkannya lebih fasih dan lebih masyhur.
Budho’ah adalah nama sumur di Madinah. Airnya tidak mengalir. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meludahinya dan memberkahinya. Beliau juga berwudhu memakai dengan timba sumur tersebut kemudian dikembalikan ke dalamnya. Jika ada orang sakit beliau berkata kepadanya: Ightasil bimaa-iha (mandilah dengan airnya), maka yang melaksanakan sembuh. Lokasinya di kampung bani Sa’idah
Adapun Lafaz (الحيض) cara membacanya yang benar adalah dengan mengkasrohkan ha’ dan memfathahkan ya’ (hiyadh), yakni bentuk jamak hiyadhoh (الحيضة) yang bermakna kain perca untuk pembalut haid. Dalam lafaz Ad-Daruquthni dan Abu Dawud malah ada lafaz “wa ‘adziru an-nas” (kotoran manusia). Jadi yang masuk ke dalam sumur Budho’ah bukan hanya pembalut haid tetapi juga kotoran manusia.

SYARAH HADITS KETIGA DAN KEEMPAT

SYARAH HADITS KETIGA DAN KEEMPAT

SYARAH HADIS KELIMA

SYARAH HADIS KELIMA

ustadzah ummu tukiyem


1. ABDULLAH BIN UMAR
Teks hadis kelima
وعن عبد الله بن عمر – رضي الله عنهما – قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث». وفي لفظ: «لم ينجس». أخرجه الأربعة, وصححه ابن خزيمة. وابن حبان والحاكم
***
وعن عبد الله بن عمر – رضي الله عنهما – قال
“Dan dari ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma (semoga Allah meridhoi keduanya) beliau berkata..”
***
Namanya Abdullah. Beliau adalah putra shahabat terkenal; Umar bin Khottob. Karenanya, beliau disebut Abdullah bin Umar. Kunyahnya Abu Abdirrohman.
Abdullah bin Umar merupakan sahabat yunior Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yakni sahabat-sahabat yang ketika Nabi shallallahu ‘alahi wasallam diutus, mereka baru lahir atau masih sangat kecil sehingga belum bisa memahami perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.
Sejarah menunjukkan bahwa Abdullah bin Umar lahir setahun sebelum Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam diangkat menjadi Rasul. Ketika hijrah ke Madinah, usia Abdullah bin Umar sekitar 14 tahun (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di Makkah selama 13 tahun, setelah itu hijrah ke Madinah). Pada saat Nabi shallallahu ‘alahi wasallam wafat (tahun 11 H), usia Ibnu Umar sekitar 25 tahun.
Beliau termasuk ulama’ sahabat sebagaimana Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Sa’id Al-Khudriy, dan ‘Aisyah. Murid Ibnu Umar cukup banyak. Diantara murid yang paling banyak meriwayatkan hadist dari beliau adalah putra beliau sendiri, yakni Salim dan Hamzah. Selain itu, murid lain yang terkenal adalah mantan budaknya (Maula) yang bernama Nafi’. Jika ditemukan riwayat dengan sanad: Malik, kemudian Nafi’, kemudian Ibnu ‘Umar, kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka para ulama’ mengatakan bahwa ini termasuk sanad emas yang keshahihannya sudah tidak diragukan lagi.
Beliau ikut perang pertama kali pada saat perang Khandaq (parit) atau juga disebut dengan perang Ahzab. Yakni sebuah perang dimana kaum muslimin dikepung oleh sekitar 10.000 orang kafir yang terdiri dari beberapa kabilah. Sementara jumlah kaum muslimin hanya sekitar 3.000 orang. Akhirnya dengan kondisi yang seperti itu, muncul gagasan dari salah satu sahabat yang bernama Salman Al-Farisi untuk membuat pertahanan berupa parit yang dibangun di sekeliling Kota Madinah.
Usianya panjang. Beliau wafat di Makkah pada tahun 73 H, tiga bulan setelah terbunuhnya Abdullah bin Az-Zubair. Kemudian beliau dimakamkan di sebuah tempat yang bernama Dzu Thuwa, pekuburan kaum Muhajirin di Mekah.
2. MASALAH TARODDHI ‘AN SHOHABAH
Maksud taroddhi ‘an shohabah (الترضي عن الصحابة) adalah mendoakan shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam agar diridhai Allah dengan mengucapkan rodhiyallahu ‘anhu atau lafaz yang semakna. Ini adalah sighat berbentuk khobar/ berita, tetapi bermakna du-a’/ doa, sebagaimana pernah saya jelaskan pada syarah hadis pertama.
Hukum taroddhi ‘an shohabah adalah sunnah/ mandub. Alasannya, Allah telah ridha dengan para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagimana disebutkan dalam ayat ini;
{وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ} [التوبة: 100]
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.”
Adalah kesempurnaan iman jika orang membenci yang dibenci Allah, dan mencintai yang dicintai Allah. Telah jelas Allah ridha terhadap para shahabat Nabi, maka mendoakan agar Allah meridhai mereka mensenafasi prinsip ini. Hal ini sama seperti informasi dalam Al-Qur’an bahwa Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka disunnahkan orang beriman memperbanyak shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Hukum sunnahnya taroddhi ini hukum asalnya bukan hanya berlaku untuk shahabat tetapi juga untuk tabi’in dan generasi sesudahnya di kalangan para ulama, ahli ibadah, dan orang-orang shalih.
An-Nawawi berkata:
المجموع شرح المهذب (6/ 172)
يُسْتَحَبُّ التَّرَضِّي وَالتَّرَحُّمُ عَلَى الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ الْعُلَمَاءِ وَالْعُبَّادِ وَسَائِرِ الْأَخْيَارِ
“Disunnahkan taroddhi dan tarohhum (mengucapkan rohimahullah) kepada para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, tabi’in dan generasi sesudahnya di kalangan para ulama, ahli ibadah dan orang-orang baik.”
Bahkan kesunnahan ini juga mencakup ucapan ‘alaihissholatu wassalam, shollollohu ‘alaihi wasallam, ‘alaihissalam, dan rohimahullah/rohmatullah ‘alaih.
Hanya saja, sudah menjadi istilah para ulama bahwa ucapan doa shollallahu ‘alaihi wasallam adalah untuk Nabi Muhammad, ‘alaihissalam untuk nabi-nabi yang lain, rodhiyallahu ‘anhu untuk para shahabat Nabi Muhammad, dan rohimahullah untuk para ulama dan orang-orang shalih selain shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam . Tujuan istilah ini agar tidak menimbulkan salah paham dan kekacaun bagi orang awam.
3. DHOMIR TARODDHI SHAHABAT
Jika diperhatikan, lafaz taroddhi shahabat nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang ditulis para ulama ternyata dhomirnya kadang-kadang berbeda. Ada shahabat nabi yang didoakan rodhiyallahu ‘anhu (رضي الله عنه), adapula yang rodhiyallahu ‘anhuma (رضي الله عنهما), adapula yang rodhiyallahu ‘anhum (رضي الله عنهم).
Mengapa bisa berbeda-beda?
Rahasianya terletak pada nama yang disebut.
Hal yang harus diketahui, kadang-kadang seorang shahabat memiliki ayah yang kafir kadang pula memiliki ayah yang masuk Islam dan sekaligus menjadi shahabat.
Jika ayahnya tidak masuk Islam, maka yang didoakan hanya shahabat itu saja sehingga lafaz doa yang diucapkan adalah rodhiyallahu ‘anhu. Misalnya Umar bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhu.
Jika ayahnya masuk islam dan juga menjadi shahabat, berarti yang didoakan adalah ayah dan anak sekaligus, sehingga doa yang diucapkan adalah rodhiyallahu ‘anhuma. Misalnya Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma.
Jika yang meriwayatkan hadis adalah shahabat dari shahabat yang lain, sehingga yang didoakan 3 orang atau lebih maka doa yang diucapkan adalah rodhiyallahu ‘anhum. Misalnya Abu Hurairah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar rodhiyallahu ‘anhum karena yang didoakan dalam kasus ini 3 orang; Abu Hurairah, Abdullah, dan Umar bin Al-Khotthob.
An-Nawawi berkata:
المجموع شرح المهذب (6/ 172)
فَإِنْ كَانَ الْمَذْكُورُ صَحَابِيًّا ابْنَ صَحَابِيٍّ قَالَ قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَكَذَا ابْنُ عَبَّاسٍ وكذا ابن الزبير وابن جعفر واسامة ابن زيد ونحوهم ليشمله واباه جميعا
“Jika yang disebutkan adalah seorang shahabat putra shahabat maka doakan dengan mengucapkan (misalnya): Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma. Demikian pula Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, Ibnu Ja’far, Usamah bin Zaid dan yang semisal dengan mereka agar doa tersebut juga mencakup ayah mereka semuanya.”
4. USLUB SYARAT
قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث»
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika air itu sebanyak dua qullah, maka air tersebut tidak membawa najis.”
Lafaz idza pada awal sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah idza syarthiyyah, yakni idza yang bermakna syarat. Karena itu terjemahan yang tepat adalah jika.
Mengidentifikasi makna idza dalam bahasa Arab termasuk hal yang penting agar tidak salah pemaknaan, karena lafaz idza jenisnya bermacam-macam sehingga maknanya juga bermacam-macam mengikuti jenisnya. Ada idza dhorfiyyah yang bermakna ketika, ada idza fuja-iyyah yang bermakna tiba-tiba/ ternyata dst.
Jika sudah diketahui bahwa idza dalam hadis di atas bermakna idza syarthiyyah, maka kalimat yang diungkapkan adalah uslub syarat. Jika kalimat diungkapkan dengan uslub syarat maka konsepsi yang perlu dipahami adalah: Setiap uslub syarat dalam bahasa Arab meniscayakan ada jawab syaratnya.
Dalam penerjemahan, jawab syarat ini perlu disisipi makna maka agar lebih dekat dengan susunan bahasa Indonesia.
Dalam hadis di atas, lafaz yang menjadi jawab syarat adalah lafaz lam yahmil al-khobats. Karena itu, lafaz ini yang di depannya perlu disisipi terjemahan maka sebelum lafaz tersebut diterjemahkan.
Oleh karena itu, bisa dilihat terjemahan yang dituliskan di muka berbunyi:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika air itu sebanyak dua qullah, maka air tersebut tidak membawa najis.”
Terjemahan maka di atas tidak ada lafaz Arabnya dalam hadis, tetapi dipahami dari konsepsi jawab syarat yang menjadi bagian dari uslub syarat.
Ketentuan ini berlaku bukan hanya pada lafaz idza saja, tetapi juga berlaku pada semua lafaz yang mengandung makna syarat seperti inmakaifama, dst.
Lebih lengkap tentang uslub syarat, bisa dibaca buku saya yang berjudul Panduan Belajar Bahasa Arab MUNTAHA (416 hlm).
5. ANALISIS NAHWU SABDA NABI
قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث»
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika air itu sebanyak dua qullah, maka air tersebut tidak membawa najis.”
Lafaz kana adalah salah satu nawasikh. Sebagaimana telah diketahui dalam pembahasan ilmu I’rob, lafaz ini secara sintaksis merofa’kan mubtada’ dan menashobkan khobar. Jika lafaz kana diterjemahkan, biasanya diartikan ada/ adalah. Dalam banyak konteks, lafaz ini tidak diterjemahkan tetapi hanya cukup dipahami secara konseptual.
Mubtada’ dalam struktur sabda Nabi ini adalah lafaz Al-ma’ (الماء) yang bermakna air sementara khobarnya adalah lafaz qullatain (قلتين) yang bermakna dua qullah. Tanda rofa’ pada lafaz Al-Ma’ adalah harokat dhommah pada huruf terakhir lafaz tersebut sementara tanda nashob pada lafaz qullatain adalah huruf Ya’ karena lafaz ini termasuk lafaz mutsanna.
Lafaz lam adalah harf nafi, cukup diterjemahkan tidak.
Lafaz yahmil adalah fi’il mudhori’ yang berasal dari kata hamala yang bermakna mengandung/ membawa.
Fa’il (pelaku) pada kata yahmil adalah dhomir mustatir yaitu huwa yang merujuk pada lafaz Al-Ma’.
Posisi Al-Khobats/ najis adalah maf’ul bih dari fi’il yahmil.
Dengan demikian terjemahan lengkap sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika air itu sebanyak dua qullah, maka air tersebut tidak membawa najis.”
6. ASBABUL WURUD HADIS INI
Dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa air yang telah mencapai dua qullah maka najis yang masuk ke dalamnya tidak dianggap (selama air tersebut masih memiliki sifat-sifat air).
Mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan sabda ini?
Dalam hadis riwayat At-Tirmidzi dijelaskan bahwa asbabul wurud hadis ini adalah pertanyaan seorang sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang air di tanah cadas yang dijilati hewan-hewan dan diminum oleh binatang buas.
Sangkaan umum yang mungkin dibayangkan adalah, binatang yang minum di air tersebut bisa jadi telah makan bangkai yang najis, atau kakinya terkena percikan air kencingnya. Jika hewan-hewan yang dimungkinkan terkena najis itu minum pada air tersebut, maka dikhawatirkan najis yang menempel pada dirinya akan bercampur dengan air itu sehingga status air tersebut najis yang berakibat tidak bolehnya dipakai untuk bersuci.
At-Tirmidzi meriwayatkan:
سنن الترمذى (1/ 113)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُسْأَلُ عَنْ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ مِنْ الْأَرْضِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنْ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ
dari Ibnu Umar ia berkata; “Aku mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau ditanya tentang air yang ada di tanah cadas dan sering didatangi oleh binatang buas dan hewan – hewan lainnya, “Ibnu Umar berkata; Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Apabila air itu mencapai dua qullah maka tidak akan mengandung kotoran (najis).”
7. MAKNA KHOBATS 
قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث»
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika air itu sebanyak dua qullah, maka air tersebut tidak membawa najis.”
Khobats di sini bermakna najas/najis. Khobits sendiri maknanya banyak, bisa bermakna najis, haram, makruh, berbau busuk, berat dll.
Berikut ini disajikan contoh berbagai macam makna khobits dalam hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
1. Contoh lafaz khobits bermakna najis adalah dalam hadis berikut ini:
سنن أبى داود – م (4/ 6)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengunakan obat yang najis.”
2. Contoh lafaz khobits bermakna haram adalah dalam hadis berikut ini:
السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي (6/ 126)
رَوَى رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« مَهْرُ الْبَغِىِّ خَبِيثٌ »
Rofi’ bi Khodij r.a. meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mahar pelacur adalah haram.”
3. Contoh lafaz khobits bermakna makruh adalah dalam hadis berikut ini:
سنن أبى داود (9/ 272)
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ
dari Rafi’ bin Khadij, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Penghasilan tukang bekam adalah makruh.”
4. Contoh lafaz khobits bermakna berbau busuk adalah dalam hadis berikut ini:
صحيح مسلم (3/ 191)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ لَمْ نَعْدُ أَنْ فُتِحَتْ خَيْبَرُ فَوَقَعْنَا أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تِلْكَ الْبَقْلَةِ الثُّومِ وَالنَّاسُ جِيَاعٌ فَأَكَلْنَا مِنْهَا أَكْلًا شَدِيدًا ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْمَسْجِدِ فَوَجَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرِّيحَ فَقَالَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْخَبِيثَةِ شَيْئًا فَلَا يَقْرَبَنَّا فِي الْمَسْجِدِ
dari Abu Sa’id dia berkata, “Kami belum berperang hingga Khaibar telah ditaklukkan, lalu kami menjumpai para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pada sayur mayur itu terdapat bawang putih, sedangkan orang-orang kelaparan. Maka kami memakan sebagian darinya sangat banyak, kemudian kami pergi ke masjid. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan bau tidak sedap, maka beliau bertanya, “Siapa yang makan sedikit dari pohon bau ini, maka janganlah dia mendekati masjid kami!”
5. Contoh lafaz khobits bermakna berat adalah dalam hadis berikut ini:
صحيح مسلم (4/ 176)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلَاثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ عَلَيْكَ لَيْلًا طَوِيلًا فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عَنْهُ عُقْدَتَانِ فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتْ الْعُقَدُ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ
dari Abu Hurairah sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (bahwa beliau bersabda): “Syetan akan mengikat tengkuk salah seorang dari kalian saat ia tidur dengan tiga ikatan. Dengan setiap ikatan ia akan membisikkan padamu bahwa malam masih panjang. Jika ia terbangun lalu berdzikir kepada Allah, lepaslah satu ikatan, jika ia berwudlu maka lepaslah dua ikatan. Dan jika ia melanjutkan dengan shalat, maka lepaslah seluruh ikatan itu, sehingga pada pagi harinya ia mulai dengan penuh kesemangatan dan jiwanya pun sehat. Namun jika tidak, maka dia akan memasuki waktu pagi dengan jiwa yang berat dan penuh kemalasan.”
صحيح البخاري (19/ 158)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ خَبُثَتْ نَفْسِي وَلَكِنْ لِيَقُلْ لَقِسَتْ نَفْسِي
dari Aisyah radliallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan; “Khabutsat nafsi (diriku terasa berat), akan tetapi hendaknya ia mengatakan “laqisat nafsi (diriku terasa berat).”
Lebih dalam macam-macam makna khobits bisa dikaji dalam kitab Ibnu Al-AtsirAn-Nihayah Fi Ghoribi Al-Hadits Wa Al-Atsar.
8. SIKAP ULAMA MADZHAB TERHADAP HADIS INI
Pokok pembahasan hadis ini adalah berbicara tentang standar dua qullah terhadap kesucian air. Makna qullah telah dijelaskan sebelumnya pada saat dibicarakan syarah hadis kedua.
Lafaz qullatain/قلتين dalam hadis kelima ini merupakan bentuk mutsanna (bermakna dua). Mufrad-nya (bentuk tunggal) adalah قلة (qullah). Makna qullah adalah ukuran volume wadah air. Qullah adalah wadah air yang jika dipenuhi bisa diangkat oleh orang dewasa. Bentuknya kira-kira mirip dengan gentong.
Ada berbagai macam bentuk qullah di negeri Arab, tetapi yang paling terkenal adalah qullah dari negeri Bahrain yang dinamakan qullah Hajar yang bentuknya besar. Untuk membawanya tidak bisa lagi dijinjing tapi harus dengan dipanggul. Jika ulama’ Madzhab Syafi’i menyebut qullah, maka yang dimaksud adalah qullah Hajar.
Standar Syafi’iyyah adalah qullah Hajar, meskipun riwayatnya lemah tetapi Syafi’iyyah menguatkannya dengan syair-syair Arab yang banyak menggunakan qullah Hajar. Menurut Al-Baihaqi, qullah Hajar sangat populer, karena itu Nabi menyebutnya dalam hadis Mi’roj saat menyerupakan buah sidrotul muntaha dengan qullah Hajar.
Qullah adalah lafaz musytarok. Setelah dalam kasus thoharoh dipastikan maknanya adalah bejana, maka qullah mengandung kemungkinan qullah kecil dan qullah besar, tetapi konteks hadis membuat pilihan makna yang paling dekat adalah qullah besar, karena dikaitkan dengan kenajisan sesuatu.
Qullah setara dengan berapa liter?
Menurut keterangan Rawwas Qol’ahji dalam kitabnya yang berjudul “Mu’jamul Lughotil Fuqoha’”, satu qullah setara dengan 160,5 liter. Berarti dua qullah setara dengan 321 liter. Jika digambarkan bentuk balok, maka kira-kira memiliki ukuran 1 m x 1 m x 0,321 m. Jadi, jika suatu air memiliki volume sebanyak 321 liter, kemudian terkena najis namun tidak mengubah salah satu sifatnya, maka air tersebut tetap dihukumi suci.
Syafi’iyyah menjadikan hadis ini sebagai dasar volume minimal air agar tidak dihukumi najis jika terkena najis dan tidak berubah sifatnya.
Jadi, syarat Madzhab Syafi’i untuk menentukan najis tidaknya air yang terkena benda najis ada dua:
1. Volume air minimal mencapai dua qullah
2. Warna, rasa, dan bau tidak berubah.
Madzhab Hadawiyyah dan Hanafiyyah menolak hadis ini karena dipandang mudhthorib matannya, karena ada riwayat yang menyebutkan 3 qullah, ada yang menyebutkan 1 qullah, bahkan 40 qullah. Alasan lain: Kadar satu qullah itu dipandang majhul dan maknanya muhtamal.
Karena itu, dalam ulama’ Madzhab Hanafi, standar dua qullah ini tidak berlaku. Mereka memakai standar lain terkait volume minimal sebagaimana telah pernah disinggung pada syarah hadis kedua.
9. MAKNA HAMLU AL-KHOBATS
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi:
لم يحمل الخبث
“maka air tersebut tidak membawa najis.”
Lafaz ini memungkinkan dimaknai dua makna yang berlawanan:
Pertama: Air yang telah mencapai ukuran dua qullah jika dijatuhi najis, maka najis tersebut akan larut di dalamnya, bercampur dengan air, sampai taraf najis tersebut tidak kelihatan sehingga orang tidak melihat bekas apapun yang menunjukkan adanya najis pada air tersebut.
Pemaknaan seperti ini memberi kesimpulan: Jika air volumenya minimal telah mencapai dua qullah, maka jatuhnya najis ke dalamnya tidak memberikan pengaruh. Jadi ukuran dua qullah menjadi syarat minimal yang membuat air tersebut tetap dihukumi suci.
Kedua: Air yang baru mencapai dua qullah, maka dia “belum sanggup menanggung” najis, sehingga jika dijatuhi najis, status air tersebut masih lah najis. Jika air sudah lebih dari dua qullah (meskipun lebihnya hanya sedikit, misalnya satu gelas) barulah air tersebut “sanggup menanggung najis”.
Dengan kata lain, pemaknaan yang pertama memberi simpulan standar volume minimal dua qullah agar air tetap dihukumi suci meski terkena najis. Adapun pemaknaan yang kedua memberi simpulan standar volume maksimal kapan air masih dihukumi najis jika terkena najis.
Hanya saja riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrok menegaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memaksudkan makna pertama.
Al-Hakim meriwayatkan:
المستدرك على الصحيحين للحاكم (1/ 224)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ الْمَاءِ يَكُونُ بِأَرْضِ الْفَلَاةِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ، فَقَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ»
Dari Abdullah bin Abdillah bin Umar dari ayahnya beliau berkata. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang air yang ada di tanah cadas dan sering didatangi oleh binatang buas dan hewan-hewan lainnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Apabila air itu mencapai dua qullah maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya.”
10. DHOBTH LAFAZ YANJUS
«لم ينجس » وفي لفظ:
Dan dalam suatu riwayat dinyatakan, “Tidak najis”.
Setelah Ibnu Hajar menulis matan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait standar dua qullah ini, beliau menulis:
«لم ينجس » وفي لفظ:
Dan dalam suatu riwayat dinyatakan, “Tidak najis”.
Maksud ungkapan ini adalah: hadis tentang dua qullah ini diriwayatkan dengan sanad lain dengan lafaz yang sedikit berbeda, yaitu:
«إذا كان الماء قلتين لم ينجس »
, “Jika air itu sebanyak dua qullah, maka air tersebut tidak najis.”
Riwayat dengan lafaz ini terdapat dalam sunan Ad-Daruquthni;
سنن الدارقطنى – مكنز (1/ 31، بترقيم الشاملة آليا)
حَدَّثَنَا الْقَاضِى الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّعْفَرَانِىُّ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ كُنَّا فِى بُسْتَانٍ لَنَا أَوْ لِعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَقَامَ عُبَيْدُ اللَّهِ إِلَى مَقْرًى فِى الْبُسْتَانِ فَجَعَلَ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ وَفِيهِ جِلْدُ بَعِيرٍ فَقُلْتُ أَتَوَضَّأُ مِنْهُ وَفِيهِ هَذَا الْجِلْدُ فَقَالَ حَدَّثَنِى أَبِى عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَنْجُسْ »
Huruf mudhoro’ah pada lafaz ينجس bisa dibaca dengan dua cara yakni dengan memfathahkan jim atau mendhommahkannya. Jadi, kita bisa membacanya يَنْجَسُ atau يَنْجُسُ.
Kedua cara membaca ini semuanya benar karena orang Arab fushoha’ memakai dua cara membaca tersebut.
Patut diketahui bahwa pengharokatan huruf mudhoro’ah setiap lafaz Fi’il mudhori’ itu tidak didapatkan secara sembarangan. Jadi, bukan suka-suka orang membaca dengan harokat dhommah, fathah atau kasroh. Pengharokatan itu didasarkan pada penelitian pakar-pakar bahasa yang kemudian dihimpun dalam satu catatan yang disebut dengan istilah mu’jam (kamus).
Kamus yang menyertakan “dalil” untuk setiap pemaknaan dan pengharokatan seperti kamus Lisanul Arob karangan Ibnu MandhurTajul Arus karangan Murtadho Az-Zabidi dan lain-lain adalah contoh bagus untuk memahami prinsip ini.
11. KRITIKAN TERHADAP HADIS INI
Di antara ulama yang dikenal mengkritik keshahihan hadis dua qullah ini adalah Ibnu Abdil barr dan Isma’il Al-Qodhi.
Secara ringkas, ada dua hal yang menjadi sorotan titik kritik hadis ini:
Pertama:
Sanad hadist ini dinilai muththorib/kacau. Karena ada salah seorang perawi yang bernama Al-Walid bin Katsir yang meriwayatkan hadis ini dari guru yang berbeda-beda, seakan-akan beliau tidak ingat telah mendapatkan riwayat ini dari guru yang mana.
Kedua:
Matan hadist ini juga dianggap muththorib. Karena ada di riwayat lain ada yang mengatakan bahwa syarat minimalnya bukan dua qullah, namun satu qullah. Kemudian di riwayat yang lain pula dikatakan bahwa syarat minimalnya bukan satu qullah, melainkan dua qullah. Bahkan ada lagi riwayat yang menyebut 40 qullah. Sehingga ada 4 riwayat yang berbeda yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda. Riwayat manakah yang benar?
Dua hal tentang hadis ini akhirnya dijadikan sebagai alasan untuk menilai hadis ini tidak shahih.
12. JAWABAN ATAS KRITIKAN TERHADAP HADIS INI 
Dua kritikan terhadap hadis dua qullah ini bisa dijawab sebagai berikut:
Pertama tentang sanad hadist ini yang dianggap muththorib. Sesungguhnya sanad hadist ini tidak muththorib. Dengan asumsi semua riwayat mahfudh, maka penyebutan guru yang berbeda-beda itu bukan bentuk idhthirob, tetapi bentuk intiqol min tsiqoh ila tsiqoh. Artinya, bisa dipahami bahwa Al-Walid bin Katsir memang mendapatkan hadist ini dari sejumlah guru. Jadi penyebutan guru yang berbeda-beda oleh beliau bukan disebabkan karena lupa.
Sesungguhnya memang tidak masalah jika seorang perawi mendapatkan hadist yang sama dari beberapa gurunya. Kata Ibnu Hajar : Setelah diteliti, yang benar Al-Walid bin Katsir mendapatkan riwayat dari Muhammad bin ‘Abbad bin Ja’far dari Abdullah bin Umar Al-Mukabbar. Jalur lain: Muhammad bin Ja’far bin Az-Zubair dari Ubaidullah bin Abdillah bin Umar Al-Mushogh-ghor. Siapapun yang meriwayatkan tidak melalui jalur ini -kata Ibnu hajar- maka dia telah melakukan wahm.
Al-Hakim meriwayatkan jalur yang ketiga dan dipandang jayyid oleh Ibnu Ma’in.
Adapun jawaban klaim bahwa matan hadis ini mudhtorib, maka bisa dikatakan bahwa matan yang shohih adalah yang menyebutkan dua qullah, selain itu semuanya cacat.
Riwayat yang menyebut satu qullah adalah riwayat cacat karena ada perawi yang salah ingat.
Riwayat yang menyebut tiga qullah adalah riwayat syadz (yang bermakna ada perawi yang kurang dhobith) sehingga tidak bisa dibenturkan dengan riwayat yang menyebut dua qullah. Jika ada dua riwayat bertentangan, yang pertama diriwayatkan perawi tsiqoh sementara yang satunya diriwayatkan perawi yang level ketsiqohannya lebih rendah, tentu saja riwayat yang perawinya lebih tsiqoh yang diterima .
Terkait riwayat yang menyebut 40 qullah, maka riwayat ini adalah riwayat mudhthorib sehingga harus ditolak. Riwayat 40 qullah ini didhoifkan oleh Ad-Daruquthni karena di dalam sanadnya perawi dhoif yang bernama Al-Qosim bin Abdullah Al-Umari.
Ibnu Mandah mengatakan, sanad hadis qullatain sesuai dengan syarat Muslim.
Hadis ini dishahihkan Ibnu Daqiqil ‘Ied, Ibnu Al-Mulaqqin dan Al-Albani.
Dari sini bisa dipahami mengapa para penganut madzhab Syafi’i tetap berpegang teguh pada hadist di atas untuk dijadikan standar dalam menentukan kondisi air yang terkena najis.
13. IBNU HIBBAN
أخرجه الأربعة, وصححه ابن خزيمة. وابن حبان والحاكم
“Hadis ini ditakhrij oleh yang empat (ashabus sunan: An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi) dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dan Al-Hakim.”
Setelah Ibnu Hajar selesai menjelaskan matan hadis kelima ini, beliau menutupnya dengan menjelaskan takhrij hadis ini.
Beliau mengatakan bahwa hadis dua qullah ini ditakhrij oleh empat kompilator hadis. Sebagimana telah dijelaskan dalam syarah hadis sebelumnya, empat kompilator hadis dalam istilah Ibnu hajar adalah An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi. Artinya, hadis ini terdapat dalam sunan An-Nasai, sunan Abu Dawud, sunan Ibnu Majah dan sunan At-Tirmidzi.
Setelah itu, Ibnu Hajar melanjutkan bahwa hadis ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Biografi singkat Ibnu Khuzaimah telah dijelaskan dalam syarah hadis sebelumnya. Yang belum dijelaskan adalah biografi Ibnu Hibban dan Al-Hakim.
Siapakah Ibnu Hibban?
Nama lengkap beliau adalah Abu Hatim Muhammad bin Hibban Al-Busti.
Beliau adalah Syaikh ahli hadis Khurosan. Beliau juga menjadi salah satu guru Al-Hakim, pengarang Al-Mustadrok. Beliau termasuk fuqoha’, mengerti ilmu kedokteran, dan juga ilmu astronomi.
Sempat menjabat sebagai qodhi wilayah Samarqond.
Pernah dituduh zindiq gara-gara ucapan yang mengesankan nubuwwah itu bisa diusahakan dengan ilmu dan amal. Juga pernah diusir gara-gara perdebatan tentang sifat Allah. Adz-Dzahabi membela Ibnu Hibban terkait dua tuduhan ini dalam kitabnya Siyaru A’lami An-Nubala’.
Karyanya banyak (kitab apa saja yang dihasilkan infonya lengkap di siyaru a’lamin nubala’). Yang paling terkenal adalah kitab hadis yang bernama Al-Anwa’ Wa At-Taqosim yang kemudian terkenal dengan nama shohih Ibnu Hibban. Di dalam kitab tersebut Ibnu Hibban melaporkan kira-kira hadis yang beliau tulis dihimpun dari 2000 guru lebih.
Beliau wafat tahun 354 H.
14. AL-HAKIM
أخرجه الأربعة, وصححه ابن خزيمة. وابن حبان والحاكم
“Hadis ini ditakhrij oleh yang empat (ashabus sunan: An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi) dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dan Al-Hakim.”
Selain dishahihkan Ibnu Hibban, hadis ini juga dishahihkan oleh Al-Hakim.
Siapakah Al-Hakim?
Nama lengkapnya Abu Abdillah Muhammad bin Abdullah Al-Hakim An-Naisaburi. Di zamannya terkenal dengan nama Ibnu Al-Bayyi’. Beliau lahir pada tahun 321 H.
Al-Hakim mulai belajar hadis sejak usia 13 tahun. Pada usia 20 tahun, beliau melakukan rihlah ke Irak untuk melanjutkan pencarian hadis. Gurunya kira-kira 2000. Di antara muridnya yang terkenal adalah Ad-Daruquthni, Abu Ya’la, dan Al-Baihaqi.
Menurut Ad-Daruquthni hapalannya lebih baik daripada Ibnu Mandah.
Beliau bermadzhab Syafi’i. Tetapi, Abu Isma’il Abdullah bin Muhammad Al-Harowi memvonisnya seorang rofidhi. Hanya saja Adz-Dzahabi membantah tuduhan ini. Menurut Adz-Dzahabi Al-Hakim bukan rofidhi tetapi bertasyayyu’ (cenderung pada Syi’ah).
Al-Hakim sering dijadikan tempat konsultasi masalah bagi sebagian ulama. Jika sudah datang surat jawaban dari Al-Hakim, maka jawaban itu dijadikan dasar penyelesaian.
Saat meminum air zamzam beliau minta kepada Allah agar diberi karunia bisa mengarang baik.
Ada banyak karangannya. Ad-Dzahabi menyebut hampir 500-an. Karangannya yang terkenal; Al-Mustadrok, Tarikh An-Naisabur.
Beliau wafat 405 H. Saat itu beliau masuk kamar mandi, lalu mandi, kemudian keluar, lantas melenguh: “Aah”.. kemudian wafat.