Rabu, 13 September 2017

AGAR TIDAK KELIRU MEMAHAMI HADITS

AGAR TIDAK KELIRU MEMAHAMI HADITS

ustadzah ummu tukiyem

ATURAN PERTAMA:
MEMAHAMI SUNNAH BERDASARKAN AL-QURAN
Hadits nabawi merupakan landasan kedua dalam syari'at Islam. Posisinya adalah penjabar dan penjelas dari apa yang ada dalam Kitabulloh. Sebab itu, tidak mungkin akan ada kontradiksi antara penjabar dan yang dijabarkannya. Andaikan ada sesuatu yang terlihat saling bertentangan, maka bisa jadi dikarenakan haditsnya lemah atau bersumber dari kekurangpahaman kita akan hadits tersebut.
Di antara contoh terjelas yang menunjukkan bahwa hadits lemah atau palsulah yang bertentangan dengan al-Qur'an, bukan hadits sahih, adalah kisah ghoroniq (berhala-berhala). Konon diriwayatkan bahwa tatkala Nabi صلي الله عليه وسلم  membaca firman Alloh:
Apakah patut kalian (kaum musyrikin) menganggap (berhala) Lata, Uzza, dan yang ketiga; Manat (sebagai anak perempuan Alloh?). (QS. an-Najm [53]: 19-20)
Beliau bersabda: "Itulah berhala-berhala agung, dan sungguh syafa'at mereka benar-benar diharapkan."
Maha Suci Alloh! Mustahil kisah batil ini absah; sebab ia jelas-jelas bertentangan dengan ayat itu sendiri. Masuk akalkah Rosululloh صلي الله عليه وسلم mengucapkan kalimat di atas yang berisikan pujian terhadap berhala kaum musyrikin?
Tidak diragukan lagi bahwa hadits di atas adalah batil, sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Khuzaimah رحمه الله: "Hadits ini merupakan karangan orang-orang zindiq."
Syaikh al-Albani رحمه الله telah mengumpulkan jalur-jalur periwayatan hadits ini dan menjelaskan keba-tilannya dalam buku beliau, Nashb al-Majaniq li Nasf Qisshoh al-Ghoroniq.
Catatan: Aturan memahami hadits Rosul صلي الله عليه وسلم berdasarkan al-Qur'an bukan merupakan syarat mutlak; sebab terkadang Sunnah menyampaikan berbagai perincian hukum yang tidak ada dalam Kitabulloh.  


ATURAN KEDUA:
MENGHIMPUN HADITS-HADITS YANG BERBICARA TENTANG SUATU PERMASALAHAN YANG SAMA DI SATU TEMPAT
Yahya bin Ma'in رحمه الله berkata: 'Andaikan kami belum menulis hadits dari tiga puluh sisi; niscaya kami belum bisa memahaminya."  
Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله menambahkan: "Jika engkau belum mengumpulkan jalur-jalur periwayatan suatu hadits. engkau tidak akan bisa memahaminya. Sebab hadits nabawi saling menafsirkan satu sama lain."
Mengumpulkan hadits-hadits shohih yang membahas suatu permasalahan yang sama merupakan suatu keharusan bagi orang yang ingin memahami sunnah dengan benar. Agar hadits yang isinya masih global bisa dirinci hadits yang lain, hadits yang masih kurang jelas bisa dijabarkan hadits lain, sehingga jelaslah maknanya dan tidak saling dipertentangkan. Sebagaimana telah maklum bahwa hadits merupakan penjelas dari al-Qur'an, begitu pula hadits-hadits Nabi صلي الله عليه وسلم saling menjelaskan satu sama lainnya.
Andaikan hal tersebut tidak dilakukan, peluang untuk keliru dalam memahami sunnah Nabi صلي الله عليه وسلم akan terbuka lebar.
Contohnya: Hadits Abu Umamah رضي الله عنه. Tatkala melihat cangkul, beliau berkata: Aku pernah mendengar Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
"Tidaklah alat ini masuk ke rumah suatu kaum; melainkan Alloh akan menimpakan kehinaan ke dalamnya."
Zhohir hadits ini menunjukkan bahwa Nabi صلي الله عليه وسلم membenci pertanian dan cocok tanam. Namun, andaikan seorang insan mengumpulkan keseluruhan hadits yang berbicara tentang pertanian; niscaya ia akan mendapatkan bahwa dalam hadits lain, ternyata Nabi صلي الله عليه وسلم membolehkannya, bahkan memotivasi umatnya untuk bercocok tanam. Semisal sabda beliau:
"Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau bercocok tanam, lalu ada burung, manusia atau hewan yang memakan buahnya; niscaya itu dianggap sebagai suatu shodaqoh (yang pahalanya akan mengalir) untuknya."
Hadits terakhir ini amat jelas memotivasi kita untuk bercocok tanam dan bertani.
Bagaimanakah para ulama memadukan antara dua hadits di atas yang zhohirnya saling kontradiksi? Bagaimana pula pemahaman yang benar dalam masalah ini?
Amat menarik untuk kita cermati, bahwa Imam Bukhori رحمه الله tatkala membawakan hadits yang zhohirnya mencela pertanian, beliau memberi judul: Bab ma yuhdzaru min 'awaqib al-isytighol bi alah az-zar'i au mujawazah al-had alladzi umira bih (Bab peringatan dari akibat menyibukkan diri dengan alat-alat pertanian atau melampaui batas vang diperbolehkan)."
Ibnu Hajar رحمه الله menambahkan: "Dengan iudul bab yang ditulisnya, Imam Bukhori berusaha mengisyaratkan bagaimana cara memadukan antara hadits Abu Umamah رضي الله عنه dengan hadits yang berisi motivasi untuk bercocok tanam. Caranya ada dua: (1) Maksud hadits larangan adalah untuk mereka yang menyibukkan diri dengan pertanian. (2) Jika pertanian tidak sampai melalaikan dari kewajiban-kewajiban agama; maka maksudnya adalah: me-reka yang melampaui batas..."
ATURAN KETIGA:
MEMADUKAN ANTARA HADITS-HADITS YANG LAHIRIAHNYA BERTENTANGAN ATAU MENGUATKAN SALAH SATUNYA
Secara asal, dalil-dalil al-Qur'an dan Sunnah yang shohih tidak akan saling bertentangan. Alloh Ta'ala berfirman:
Sekiranya (al-Qur'an) itu bukan dari Alloh, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya. (QS. an-Nisa' [4]: 82)
Andaikan hal tersebut ditemukan; maka itu hanyalah sesuatu yang tampak di mata kita, hakikanya tidaklah demikian. Inilah keyakinan seorang mukmin terhadap hadits-hadits yang shohih. Para ulama telah mengumpulkan dalil-dalil yang lahiriahnya saling bertentangan, lalu mereka membantah adanya kontradiksi tersebut, dengan cara memadukan antara dalil-dalil tersebut atau menguatkan salah satunya, tanpa adanya unsur pemaksaan makna.
Di antara hadits-hadits yang zhohirnya saling bertentangan: hadits yang berisikan larangan menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil dan hadits yang membolehkannya.
Di antara cara yang ditempuh para ulama untuk memadukan antara dua hadits di atas adalah dengan mengatakan bahwa yang terlarang jika dilakukan di tempat terbuka, adapun jika di tempat yang tertutup maka dibolehkan.
Diantara refererensi vang sangat membantu kita mengetahui hadits-hadits yang zhohirnya bertentangan: Musykil al-Atsar karya ath-Thohawi dan Ta’wil Mukhtalaf al-Hadits karya Ibnu Qutaibah.


ATURAN KEEMPAT:
MENGETAHUI HADITS NASIKH (YANG MENGHAPUS HADITS LAIN) DAN MANSUKH (YANG DIHAPUS OLEH HADITS LAIN)
Penghapusan hadits benar-benar ada. Andaikan seorang muslim tidak mengetahui hal tersebut, bisa jadi ia terjerumus ke dalam pengamalan sesuatu yang tidak dibebankan syari'at; sebab kita tidak diperintahkan untuk mengamalkan hadits-hadits yang telah dihapus.
Namun demikian, tidak diperbolehkan bagi kita untuk mengklaim adanya penghapusan suatu hadits, kecuali setelah terkumpul dalil-dalil serta bukti-bukti kuat yang menunjukkan hal tersebut.
Di antara referensi yang membantu kita untuk mengetahui hadits-hadits yang telah dihapus: Ithaf Dzawi ar-Rusukh karya al-Ja'bari, an-Nasikh wal Mansukh karya Ibnul Jauzi dan al-I'tibar fin Nasikh wal Mansukh minal Akhbar karya al-Hazimi.
ATURAN KELIMA:
MENGETAHUI ASBAB AL-WURUD (SEBAB MUNCULNYA) HADITS
Mengetahui sebab munculnya hadits amat membantu kita dalam memahami maksud perkataan Rosul صلي الله عليه وسلم.
Di antara contohnya ialah hadits:
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ
"Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian."  
Sebagian orang menjadikan hadits di atas sebagai argumentasi untuk menghindari hukum-hukum syari'at yang berkenaan dengan permasalahan ekonomi, hukum perdata, politik, dan yang semisal. Sebab, menurut mereka, hal-hal tersebut merupakan perkara duniawi kami, dan kami lebih memahaminya; Rosululloh صلي الله عليه وسلم telah menyerahkan urusan tersebut pada kami!
Benarkah begitu maksud dari hadits di atas?! Tentu tidak! Buktinya, al-Qur'an dan hadits dipenuhi dalil-dalil yang mengatur urusan mu'amalah antar manusia, semisal: jual beli, kerjasama bisnis, gadai, sewa, pinjam meminjam. Bahkan ayat terpanjang dalam al-Qur'an, ternyata berisikan aturan penulisan hutang piutang!
Perlu diketahui, bahwa hadits "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian" telah ditafsirkan oleh sebab munculnya hadits tersebut. Yaitu, kisah penyerbukan pohon kurma, di mana beliau memberikan arahan yang berdasarkan perkiraan agar para petani meninggalkan metode penyerbukan. Mereka pun mengikuti arahan tersebut, namun ternyata justru berakibat buruk bagi hasil buahnya."  Saat itulah Rosululloh صلي الله عليه وسلم mengeluarkan hadits di atas.
Contoh lainnya yakni hadits:
"Barang siapa mencontohkan hal baik dalam Islam; niscaya ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala yang mengamalkannya sesudah dia."
Sebagian orang keliru dalam memahami hadits ini; sehingga mereka melakukan berbagai jenis bid'ah sebagai sarana untuk bertaqorrub kepada Alloh. Mereka mengira bahwa hal tersebut termasuk bentuk mencontohkan perbuatan baik yang disebut dalam hadits di atas.
Namun, jika mencermati sebab munculnya hadits tersebut, ternyata kita akan mendapatkan bahwa sebabnya adalah suatu hari Nabi صلي الله عليه وسلم memotivasi para sahabatnya untuk bershodaqoh. Datanglah seorang yang membawa uang sekantong besar, sampai-sampai hampir saja kedua tangannya tidak mampu untuk mengangkatnya, lalu ia letakkan di tengah masjid. Setelah itu kaum muslimin berlomba-lomba untuk bershodaqoh. Saat itu berseri-serilah wajah Rosululloh صلي الله عليه وسلم karena gembira. Jadi, menjadikan hadits di atas sebagai argumen bolehnya berbuat bid'ah bisa dipastikan keliru. Bukti terkuat batilnya keyakinan tersebut ada dalam kisah sebab munculnya hadits itu.

Di antara referensi utama ilmu ini: al-Bayan wat Ta'rif fi Asbab Wurud al-Hadits asy-Syarif karya Ibnu Hamzah ad-Dimasyqi.


--------------------------------------------------------------------------------

HR. Muslim Kitab az-Zakat: Bab al-Hats 'ala ash-Shodaqoh 4/2801, 2802.
ATURAN KEENAM:
MENGENAL KOSA KATA HADITS
Rosululloh صلي الله عليه وسلم adalah orang Arab yang paling fasih. Beliau berkomunikasi dengan para sahabatnya menggunakan bahasa Arab yang jelas dan mudah dipahami mereka; sebab mereka adalah orang Arab asli yang belum terkontaminasi bahasa asing. Sehingga mereka tidak kesusahan untuk memahami perkataan Rosul صلي الله عليه وسلم.

Namun, dengan berjalannya waktu dan berbaurnya umat manusia antara orang Arab dan non-Arab, bahasa Arab mereka melemah dan cenderung menjauh dari praktik berbahasa Arab fasih. Sebagai akibatnya, tidak sedikit di antara mereka yang kesulitan memahami banyak hadits karena ketidakpahaman mereka akan makna kosa kata hadits-hadits tersebut.
Dari sinilah para ulama berlomba mengarang buku-buku yang bermuatan ilmu ini, yakni ilmu kosakata hadits. Jika seorang ulama, pencari ilmu, atau kaum muslimin secara umum berkeinginan untuk memahami hadits Nabi صلي الله عليه وسلم dengan benar, hendaklah ia merujuk buku-buku tersebut. Di antara referensi ilmu ini: Ghorib al-Hadits karya al-Harawi, Ghorib al-Hadits karya Abu Ishaq al-Harbi, Ghorib ash-Shohihain karya al-Humaidi dan an-Nihayah fi Ghorib al-Hadits karya Ibnul Atsir. Buku terakhir ini merupakan salah satu referensi terlengkap ilmu kosakata hadits.

ATURAN KETUJUH:
MEMAHAMI HADITS SESUAI DENGAN PEMAHAMAN PARA SAHABAT
Aturan ini merupakan salah satu aturan terpenting, karena inilah jalan yang mengantarkan seorang muslim menuju pengamalan sunnah yang benar tanpa tambahan atau pun pengurangan. Metode terbaik dalam menjabarkan hadits adalah dengan sesama hadits, lalu dengan perkataan para sahabat Nabi صلي الله عليه وسلم sebab mereka menyaksikan langsung turunnya wahyu. Andaikan ada kekeliruan dalam memahami hadits nabawi, niscaya Malaikat Jibril عليه السلام akan turun kepada Nabi صلي الله عليه وسلم guna membenarkan kekeliruan tersebut. Karena itulah, para pakar hadits mengategorikan perkataan sahabat: "Pada zaman Rosululloh kami memandang ini atau itu" sebagai suatu hadits. Sebagaimana dijelaskan al-Hafizh al-Iraqi.1
Andaikan orang-orang bersilang pendapat dalam memahami suatu hadits, maka pemahaman yang paling berhak dikedepankan adalah pemahaman para sahabat رضي الله عنهم.
Contohnya: permasalahan menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air besar dan kecil. Kita telah menyampaikan salah satu pendapat terkuat dalam masalah ini di pembahasan aturan ketiga. Di antara yang menguatkan pendapat tersebut: perkataan salah satu sahabat, Ibnu Umar رضي الله عنهما "Perbuatan tersebut terlarang jika dilakukan di alam terbuka, namun jika ada sesuatu yang menghalangi antara dirimu dengan kiblat maka tidak masalah."2
Pemahaman para sahabat akan hadits nabawi bisa ditemukan di buku-buku yang selain penulisnya meriwayatkan hadits, juga banvak meriwayatkan perkataan dan perbuatan para sahabat. Semisal Mushonnaf Abdirrozzaq, Mushonnaf Abi Syaibah, Sunan Sa'id bin Manshur, Sunan ad-Darimi , serta as-Sunan ash-Shughro dan al-Kubro karya al-Baihaqi.
--------------------------------------------------------------------------------
Lihat at-Tabshiroh wat Tadzkiroh 1/127
Diriwayatkan oleh abu Dawud Kitab ath-Thoharoh: Bab Karohiyyah Istiqbal al-Qiblah ‘inda Qodho’ al-Hajah 1/3

 ATURAN KEDELAPAN:
MERUJUK BUKU-BUKU SYARH (PENJABAR/PENJELAS) HADITS
Salah satu hal penting untuk memahami hadits nabawi ialah merujuk buku-buku penjabar hadits, sebab di dalamnya kita bisa menemukan penjelasan tentang: kosakata hadits, hadits yang menghapus dan yang dihapus, kesimpulan yang bisa dipetik dan hadits, serta riwayat-riwayat yang diperselisihkan
Para ulama Islam telah mewariskan 'perpustakaan megah' yang berisikan buku-buku tersebut. Mereka adalah para penerjemah hadits untuk umat. Ulama yang zamannya semakin dekat dengan masa nubuwwah (kenabian), biasanya penjelasan yang mereka paparkan semakin mendekati kebenaran. Termasuk di antara faktor yang menjadikan suatu buku penjabar hadits dikedepankan dibanding lainnya, manakala penulisnya sangat intens dalam memperhatikan dalil, dengan memaparkan jalur-jalur periwayatannya serta menjelaskan mana yang shohih dan mana yang tidak. Juga diutamakan pula buku yang penulisnya lebih menghindarkan diri dari fanatisme madzhab, karena terkadang hal itu mengakibatkan seseorang menyimpangkan hadits dari makna yang dikehendaki Rosul صلي الله عليه وسلم tanpa dasar yang kuat.

Di antara contoh buku penjabar hadits klasik yang mu'tamad (terpercaya/autentik): Syarhus Sunnah karya al-Baghowi, Fathul Bari karya Ibnu Rojab, dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani.

Demikianlah beberapa aturan penting, agar seseorang bisa memahami hadits Nabi صلي الله عليه وسلم dengan baik. Hanya, perlu diketahui bahwa semua aturan tersebut di atas diterapkan setelah seorang muslim memastikan keabsahan hadits yang ada di hadapannya; baik hadits tersebut dikategorikan shohih atau pun hasan.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kita semua, Amiin.

0 komentar :

Posting Komentar